Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
88/Pid.C/2023/PN Dum AMAN HUTAPEA 1.HERI SAPUTRA Als HERI Bin EDISON
2.REZA HARIZAN Als REZA Bin AZARUDDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 88/Pid.C/2023/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/259/XI/RES.1.8/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AMAN HUTAPEA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI SAPUTRA Als HERI Bin EDISON[Penahanan]
2REZA HARIZAN Als REZA Bin AZARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Bahwa para terdakwa masing-masing atas nama HRI SAPUTRA Als HERI Bin EDISON dan REZA HARIZAN Als REZA Bin AZARUDDIN, Pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 23.30 Wib di RAM Usnul milik Saksi korban atas nama MAWARNI yang berada di Jl. Arifin Ahmad RT. 001 Kel. Mundam Kec. Medang Kampai Kota Dumai (TKP) atau setidak - tidaknya pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Dumai berwenang mengadili Perkara ini, didakwa telah Melakukan Pencurian Ringan, dengan cara sebagai berikut:

-     Pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 23.30 Wib di RAM Usnul milik korban atas nama MAWARNI yang berada di Jl. Arifin Ahmad RT. 001 Kel. Mundam Kec. Medang Kampai Kota Dumai (TKP), Terdakwa HERI SAPUTRA dan Terdakwa REZA HARIZAN melakukan pencurian minyak solar sebanyak lebih kurang 35 liter atau sebanyak 1 buah jerigen ukuran 35 liter secara bersama-sama.

-     Adapun cara Terdakwa HERI SAPUTRA dan Terdakwa REZA HARIZAN melakukan pencurian minyak solar dengan membawa selang dan jerigen ukuran 35 Liter, kemudian para Terdakwa menyedot minyak solar yang berada di dalam Tangki mobil Tronton milik Saksi Korban atas nama MAWARNI dengan menggunakan selang kemudian mengisinya ke dalam sebuah jerigen ukuran 35 liter.

-     Setelah mencuri minyak solar milik Saksi korban atas nama MAWARNI tersbeut, Kedua Terdakwa langsung pergi dari TKP dan kemudian menjual minyak solar tersebut ke warung yang menjual minyak eceran di depan perumahan Pulai Sakinah Jl. Arifin Ahmad Kel. Mundam Kec. Medang Kampai (pinggiran Jalan Raya Arifin Ahmad) milik Saksi MHD PARLINDUNGAN SIMAMORA pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 01.00 Wib.

-     Adapun uang hasil penjualan minyak solar curian tersebut sebesar Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan telah dipergunakan kedua Terdakwa untuk membeli Chips Higs Domino dan minuman Tuak.

-     Kedua Terdakwa saat melakukan pencurian minyak solar milik Saksi korban atas nama MAWARNI menggunakan alat berupa selang dan jerigen ukuran 35 Liter yang dipinjam dari seorang sopir mobil tangki CPO yang Terdakwa kenal disebuah rumah makan.

-     Akibat dari kejadian itu, saksi korban atas nama MAWARNI mengalami kerugian lebih kurang Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).  

----- Atas perkara tersebut diatas, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam telah melanggar perbuatan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan Jo Perma No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya