Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Bth/2017/PN DUM MANGARATUA SAMOSIR DAHLAN KARMEL HUTAPEA Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 3/Pdt.Bth/2017/PN DUM
Tanggal Surat Kamis, 19 Jan. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MANGARATUA SAMOSIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARNALOM HUTAHEAN, SH.MHMANGARATUA SAMOSIR
Tergugat
NoNama
1DAHLAN KARMEL HUTAPEA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

Menangguhkan pelaksanaan eksekusi terhadap lahan yang terletak di Jalan Cucut RT0I/RWII Desa Petani Kec. Mandau Kab. Bengkalis  di atas.

DALAM POKOK PERKARA:

PRIMAIR:

1. Menyatakan  perlawanan PELAWAN EKSEKUSI sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;

2. Menyatakan PELAWAN EKSEKUSI adalah PELAWAN  EKSEKUSI  yang jujur;

3. Menyatakan PELAWAN EKSEKUSI adalah pemilik sah dari lahan yang terletak di Jalan Cucut RT0I/RWII Desa Petani Kec. Mandau Kab. Bengkalis berdasarkan Surat Ganti Kerugian Atas Tanah dengan Reg. No : 2366/SPGR/V/2012 tertanggal 29 Mei 2012 yang dibeli dari IDRIS SARDI yaitu salah seorang kelompok tani berdasarkan Surat Keterangan Tebang Tebas Global Lahan Masyarakat RW II Desa Petani tertanggal 15 Januari 1996  dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara dengan tanah Dr. Ir. Binsar Situmorang ukuran= 200 m
  • Sebelah Timur dengan tanah Parit                                        ukuran=100 m
  • Sebelah Selatan dengan tanah Ir. Situmorang                   ukuran=200 m
  • Sebelah Barat dengan tanah Kanal                                        ukuran=100 m

4. Memerintahkan untuk membatalkan sita  jaminan atau Eksekusi yang ada berdasarkan  Putusan Mahkamah Agung No. 1801 K/PDT/2011 tertanggal 04 Juli 2012 Jo.  Putusan Pengadilan Tinggi No. 176/PDT/2010/PTR tertanggal 14 Januari 2011 Jo.  Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor : 11/Pdt.G/2010/PN.Dum tertanggal 01 September 2010, atas lahan  yang tercantum dalam petitum  di atas;

5. Menghukum TERLAWAN EKSEKUSI secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;

6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.

Apabila Pengadilan Negeri di Dumai  berpendapat lain, maka:

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak