Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2021/PN Dum PT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT 1.ZUMADI
2.MASITA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2021/PN Dum
Tanggal Surat Kamis, 03 Jun. 2021
Nomor Surat B.176/2.5-PER/VI/2021
Penggugat
NoNama
1PT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHAIRUL ARMAND, S.H., M.H.PT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Tergugat
NoNama
1ZUMADI
2MASITA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 127.604.167,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
  3. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang benar dan harus dilindungi;
  4. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 017/PK-PER/DMI/KKM/II/19 tanggal 21 Februari 2019 adalah sah dan berharga menurut hukum.
  5. Menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGK), dengan nomor surat : 413/SKGR-SS/2014 tanggal 11 April 2014 atas nama ZUMADI (TERGUGAT I) adalah sah dan berharga menurut hukum.
  6. Menyatakan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 331 tanggal 21 Februari 2019 adalah sah dan berharga menurut hukum.
  7. Menyatakan Daftar Angsuran Pokok dan Bunga Kredit tanggal 21 Februari 2019 adalah sah dan berharga menurut hukum.
  8. Menyatakan Riwayat Pembayaran Debitur adalah sah dan berharga menurut hukum.
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus sejumlah :
    1. Outstanding/Sisa pokok sebesar                             Rp. 61.250.000,-
    2. Bunga sebesar                                                      Rp. 36.750.000,-  
    3. Denda sebesar                                                      Rp. 29.604.167,-  

Total kewajiban Para Tergugat adalah sebesar                   Rp. 127.604.167,- 

10. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi seluruh isi Perjanjian Kredit Nomor : 017/PK-PER/DMI/KKM/II/19 tanggal 21 Februari 2019, yang telah dilegalisasi dihadapan Sonny Sularso, SE., S.H., M.Kn, Notaris di Kota Dumai, yakni dengan menyerahkan 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 1.445 M2 (seribu empat ratus empat puluh lima) meter persegi yang terletak di Jalan Sangkis, RT. 025, Desa/Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGK) dengan nomor surat : 413/SKGR-SS/2014 tanggal 11 April 2014 atas nama ZUMADI (TERGUGAT I), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, diserahkan dan disimpan oleh Penggugat (PT.PER), untuk dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

11. Meletakkan sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 1.445 M2 (seribu empat ratus empat puluh lima) meter persegi yang terletak di Jalan Sangkis, RT. 025, Desa/Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGK) dengan nomor surat : 413/SKGR-SS/2014 tanggal 11 April 2014 atas nama ZUMADI (TERGUGAT I), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, diserahkan dan disimpan oleh Penggugat (PT.PER).

12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) walaupun ada upaya Keberatan ataupun upaya hukum lainnya.

13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul sebagai akibat dari perkara ini.

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak