| Dakwaan |
Tindak Pidana Penganiayaan yang diketahui Pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 Sekitar Pukul 16.30 Wib yang mana pada saat itu Pelapor mau mengantar ananya pergiles tiba - tiba Terlapor An. SELA menghambat jalan Pelapor, selanjutnya Terlapor An.SELA memaki - maki orang tua Pelapor dan berusaha memancing Pelapor untuk memukul Terlapor An. SELA kemudian Pelapor berkata kepada Terlapor An. SELA' KAU MAU UANG" kemudian Terlapor An. SELA tersebut merasa tersinggung dan langsung membuka JILBAB nya tersebut dan langsung mendorong Pelapor ke arah tengah jalan sambil membuka Helm Pelapor selanjutnya Terlapor langsung manarik SUBANG serta Kalung yang ada pada Pelapor kemudian Terlapor memukul Pelapor berkali - kali. sehingga Pelapor mengalami dahi sebelah kiri terdapat goresan merah uk 5 x 0,3 CM, dibawah mata sebalah kanan terdapat benjolan uk 4 cm, di bawah mata sebelah kiri terdapat goresan merah uk 1 x 0,5 CM, DI PINGGIR HIDUNG SEBELAH KANAN TERDAPAT LUKA MERAH UK 0,5 X 0,5 CM, di kepala belakang sebelah kiri terdapat benjolan diamete 7 CM, Pada mata kanan terdapat merah Uk 1,5 X 1 CMSelanjut nya pelapor melaporkan kejadian tersebut di atas Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut. |