Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2026/PN Dum Roslina, S.H. Nurul Ahmad Fauzi Als Fauzi Bin Zulmaidi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 109/Pid.B/2026/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 630 / L.4.11 / Eoh.2 / Pid.B / 03 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Roslina, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nurul Ahmad Fauzi Als Fauzi Bin Zulmaidi[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1HOTLAND THOMAS, SH., MHNurul Ahmad Fauzi Als Fauzi Bin Zulmaidi
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI DUMAI

Jl. Sultan Syarif Kasim No.20 Kel. Buluh Kasap  Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Prov.Riau - 28815

         Telp (0765) 31018 Fax (0765) 37493 e-mail: kejari.dumai@kejaksaan.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM – 61 / DMI / 03 / 2026

 

  1. Identitas Terdakwa:

 

Nama Lengkap

:

Nurul Ahmad Fauzi Als Fauzi Bin Zulmaidi

Tempat lahir

:

Dumai

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 16 Mei 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

 

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jln. Sukaramai RT.006 Kel.Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit Kapur - Kota Dumai.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SMK Tamat

 

Lain-lain

:

  -

 

  1. Penahanan :

Ditahan oleh penyidik di Rutan Polsek Dumai Timur:

  • Sejak tanggal 24 Januari 2026 s.d. 12 Februari 2026;
  • Diperpanjang Penuntut Umum sejak tanggal 13 Februari 2026 s.d. 24 Maret 2026;

 

Ditahan oleh Penuntut Umum:

  • Sejak tanggal 12 Maret 2026 s.d. 31 Maret 2026.

 

  1. Dakwaan

 

PRIMAIR

 

-------bahwa ia terdakwa Nurul Ahmad Fauzi Als Fauzi Bin Zulmaidi, pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di Kawasan PT. KPI RU II Dumai Jl. Putri Tujuh Kel. Tanjung Palas Kec. Dumai Timur – Kota Dumai, Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil”, dengan cara: -----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 15.50 WIB, terdakwa pulang kerja dari area pengecatan ceremony dan menuju ke area kempo (tempat cek lokasi pulang) lalu sesampainya disana terdakwa meunggu hingga jam pulang yaitu pukul 16.00 WIB. Selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju ke areal PLTU dan sesampainya di areal PLTU tersebut terdakwa memantau situasi dan setelah terdakwa anggap aman, kemudian terdakwa menaiki tangga menuju ke atap gedung PLTU dan setelah sampai diatap gedung PLTU tersebut kemudian terdakwa memantau situasi dan setelah terdakwa pastikan aman kembali, lalu terdakwa berjalan menuju ke tempat kabel Grounding yakni di sudut atau tepi gedung PLTU tersebut dan kemudian terdakwa mengeluarkan sebuah tang dari dalam tas dan kemudian terdakwa memegang tang tersebut dengan tangan kanan dan kemudian tang tersebut diarahkan ke kabel grounding tersebut dan kemudian terdakwa jepit untuk memotong kabel grounding tersebut, lalu pada saat terdakwa menggulung kabel grounding sepanjang 10 (sepuluh) meter tersebut terdakwa langsung di hampiri oleh 2 (dua) orang Security dan 1 (satu) orang karyawan Pertamina dan terdakwa di tangkap serta di bawa ke Kantor Puskopam Pertamina;
  • Bahwa kerugian yang di alami oleh Perusahaan akibat perbuatan terdakwa berkisar Rp2.131.000 (dua juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah).

 

-------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 Ayat (1) Huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-

 

 

SUBSIDAIR

 

------- bahwa ia terdakwa Nurul Ahmad Fauzi Als Fauzi Bin Zulmaidi, pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di Kawasan PT. KPI RU II Dumai Jl. Putri Tujuh Kel. Tanjung Palas Kec. Dumai Timur – Kota Dumai, Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil”, dengan cara:  ---------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 15.50 WIB, terdakwa pulang kerja dari area pengecatan ceremony dan menuju ke area kempo (tempat cek lokasi pulang) lalu sesampainya disana terdakwa meunggu hingga jam pulang yaitu pukul 16.00 WIB. Selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju ke areal PLTU dan sesampainya di areal PLTU tersebut terdakwa memantau situasi dan setelah terdakwa anggap aman, kemudian terdakwa menaiki tangga menuju ke atap gedung PLTU dan setelah sampai diatap gedung PLTU tersebut kemudian terdakwa memantau situasi dan setelah terdakwa pastikan aman kembali, lalu terdakwa berjalan menuju ke tempat kabel Grounding yakni di sudut atau tepi gedung PLTU tersebut dan kemudian terdakwa mengeluarkan sebuah tang dari dalam tas dan kemudian terdakwa memegang tang tersebut dengan tangan kanan dan kemudian tang tersebut diarahkan ke kabel grounding tersebut dan kemudian terdakwa jepit untuk memotong kabel grounding tersebut, lalu pada saat terdakwa menggulung kabel grounding sepanjang 10 (sepuluh) meter tersebut terdakwa langsung di hampiri oleh 2 (dua) orang Security dan 1 (satu) orang karyawan Pertamina dan terdakwa di tangkap serta di bawa ke Kantor Puskopam Pertamina;
  • Bahwa kerugian yang di alami oleh Perusahaan akibat perbuatan terdakwa berkisar Rp2.131.000 (dua juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 Ayat (1) Huruf F jo. Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------

 

                           

Dumai, 25 Maret 2026

Penuntut Umum

 

 

 

Roslina, S.H.

Jaksa Madya NIP. 198210152008122001

 

Pihak Dipublikasikan Ya