| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 109/Pid.B/2026/PN Dum | Roslina, S.H. | Nurul Ahmad Fauzi Als Fauzi Bin Zulmaidi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 109/Pid.B/2026/PN Dum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B – 630 / L.4.11 / Eoh.2 / Pid.B / 03 / 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI RIAU KEJAKSAAN NEGERI DUMAI Jl. Sultan Syarif Kasim No.20 Kel. Buluh Kasap Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Prov.Riau - 28815 Telp (0765) 31018 Fax (0765) 37493 e-mail: kejari.dumai@kejaksaan.go.id
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA: PDM – 61 / DMI / 03 / 2026
Ditahan oleh penyidik di Rutan Polsek Dumai Timur:
Ditahan oleh Penuntut Umum:
PRIMAIR
-------bahwa ia terdakwa Nurul Ahmad Fauzi Als Fauzi Bin Zulmaidi, pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di Kawasan PT. KPI RU II Dumai Jl. Putri Tujuh Kel. Tanjung Palas Kec. Dumai Timur – Kota Dumai, Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil”, dengan cara: -----------------------------
-------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 Ayat (1) Huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-
SUBSIDAIR
------- bahwa ia terdakwa Nurul Ahmad Fauzi Als Fauzi Bin Zulmaidi, pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di Kawasan PT. KPI RU II Dumai Jl. Putri Tujuh Kel. Tanjung Palas Kec. Dumai Timur – Kota Dumai, Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil”, dengan cara: ---------------
---------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 Ayat (1) Huruf F jo. Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA