Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2026/PN Dum 1.Adrianto
2.Ratna Dewi
3.Faisal Reja Fahlevi
4.Jefri Tanjung
5.Zulkifli
6.Nadhiatul Chairo
1.Marojahan Siallagan
2.Allen Siallagan
3.Ledian Cipta Saragih
4.Tionom Juliana Purba
5.Delvi Nurhayati Marpaung
6.Marlina Sinaga
7.Neli Ade Silaban
8.Jettyna Gultom
9.Rugun BR Nainggolan
10.Ebina Sinaga
11.Herawaty BR Situmeang
12.Toni Simanjuntak
13.Rusmaida BR Nainggolan
14.Risman Hisar P Simanjuntak
15.Puji Sitomorang
16.Pangihutan Harahap
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2026/PN Dum
Tanggal Surat Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Adrianto
2Ratna Dewi
3Faisal Reja Fahlevi
4Jefri Tanjung
5Zulkifli
6Nadhiatul Chairo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Vikra Adliya E, S.HAdrianto
2Vikra Adliya E, S.HRatna Dewi
3Vikra Adliya E, S.HFaisal Reja Fahlevi
4Vikra Adliya E, S.HJefri Tanjung
5Vikra Adliya E, S.HZulkifli
6Vikra Adliya E, S.HNadhiatul Chairo
Tergugat
NoNama
1Marojahan Siallagan
2Allen Siallagan
3Ledian Cipta Saragih
4Tionom Juliana Purba
5Delvi Nurhayati Marpaung
6Marlina Sinaga
7Neli Ade Silaban
8Jettyna Gultom
9Rugun BR Nainggolan
10Ebina Sinaga
11Herawaty BR Situmeang
12Toni Simanjuntak
13Rusmaida BR Nainggolan
14Risman Hisar P Simanjuntak
15Puji Sitomorang
16Pangihutan Harahap
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi

  1. Mengabulkan permohonan provisi PENGGUGAT.
  2. Memerintahkan para TERGUGAT untuk menghentikan segala aktivitas diatas lahan sengketa hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari Alm. Bapak Syamsul Bahri.
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak beralamat di jalan P. Diponegoro Gg Sentul RT, 021 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 1543/Rimba Sekampung yang di terbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Dumai pada tanggal 22 Januari 2007 dengan Surat Ukur Nomor 64/R.Sekampung/2006 tanggal 18 Oktober 2006, dengan batas-batas tanah milik PENGGUGAT adalah sebagai berikut?
 
  •  

Sebelah Utara berbatasan dengan

:

  •  
  •  

Sebelah Selatan berbatasan dengan

:

Gg. Sentul

  •  

Sebelah Barat berbatasan dengan

:

Gg. Sentul I

  •  

Sebelah Timur berbatasan dengan

:

HP. Hurma Hurbo dan Tampubolon

4. Menyatakan perbuatan para TERGUGAT yang menguasai dan menempati lahan milik PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum (Onrechmatigedaad) yang merugikan Para Penggugat;

5. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar kerugian materil kepada PENGGUGAT sebagai berikut:

a. biaya sewa lahan yang hilang semenjak TERGUGAT tempati  sampai saat PENGGUGAT ajukan gugatan aquo yaitu selama lebih kurang 20 Tahun.

Rp. 1.000.000 X 240 bulan = Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat     puluh juta Rupiah).

b. biaya lahan atau tanah dengan ukuran 1.845 M2 kalau dijual dengan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada saat sekarang    yaitu:

Rp. 1.000.000 per meter X 1845 M2= Rp. 1.845.000.000 (satu miliar delapan ratus empat puluh lima juta Rupiah).

  • maka total kerugian materil yang dialami oleh PENGGUGAT    yaitu sejumlah Rp. 2.085.000.000,- (dua miliar delapan puluh lima juta Rupiah).

c. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar Ganti kerugian immaterial kepada PENGGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah).

6. Memerintahkan Para TERGUGAT untuk menyerahkan Objek Perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari hak miliknya, dan atau hak milik orang lain yang di perdapat dari padanya. Setelah kosong menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan aman. Jika ingkar maka dengan bantuan Polri atau Aparat Keamanan lainnya;

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada Banding, Kasasi, Verzet (uit voor baar bijvoerad);

8. Menyatakan Sita Jaminan / Sita Tahan (Counservatoir Beslag/Recavatoir Beslag) yang diletakkan diatas Objek Perkara, sah dan berharga;

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde);

10. Menghukum Para Tergugat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai berpendapat lain, kami mohon untuk putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak