Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2024/PN Dum Mutia Khanadita E, S.H. Wahyu Saputra Ginting alias Wahyu bin Rahmadsyah W. Ginting Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 88/Pid.B/2024/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-927/Pid.B/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mutia Khanadita E, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wahyu Saputra Ginting alias Wahyu bin Rahmadsyah W. Ginting[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Surat Dakwaan

Nomor: Reg. Perkara PDM-44/DMI/03/2024

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama lengkap

 

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

 

:

 

:

:

:

:

:

 

:

:

:

 

Wahyu Saputra Ginting alias Wahyu bin Rahmadsyah
W. Ginting

Medan

27 Tahun/ 18 Februari 1997

Laki-laki

Indonesia

Jl. Soekarno Hatta Gg. Kelapa, Kel. Bagan Besar Kec. Bukit Kapur, Kota Dumai

Islam

Buruh

SMK (tamat)

 

  1. Penahanan:
  1. Ditahan oleh Penyidik di Rutan Kepolisian Sektor Bukit Kapur:
  • Sejak tanggal 05 Maret 2024 s.d. 24 Maret 2024;
  • diperpanjang oleh Penuntut Umum tanggal 25 Maret 2024 s.d. 03 Mei 2024.

 

  1. Ditahan oleh Penuntut Umum:
  • Sejak tanggal 28 Maret 2024 s.d. 16 April 2024;
  • diperpanjang oleh Ketua PN Dumai tanggal 17 April 2024 s.d. 16 Mei 2024.

 

  1. Dakwaan:

-------- bahwa ia terdakwa Wahyu Saputra Ginting alias Wahyu bin Rahmadsyah W. Ginting, pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2023, bertempat di Jl. Soekarno Hatta Gg. Family RT 002 Kel. Bagan Besar Kec. Bukit Kapur Kota Dumai tepatnya di warung milik saksi Fenny Febriance alias Miss Fenny binti Afrijon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, dengan cara:

  • terdakwa mendatangi warung milik saksi Fenny Febriance alias Miss Fenny binti Afrijon untuk membeli minuman, lalu terdakwa melihat warung dalam keadaan kosong atau tidak dijaga siapapun dan terdakwa juga melihat ada 1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 12 Pro warna Glacier Blue tepat di dalam etalase kaca, selanjutnya terdakwa sambil melihat keadaan sekitar masuk ke dalam warung, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone tersebut yang merupakan handphone milik Fenny Febriance alias Miss Fenny binti Afrijon yang berada di dalam etalase kaca, kemudian terdakwa pergi meninggalkan warung tersebut;
  • bahwa saksi Fenny Febriance alias Miss Fenny binti Afrijon membeli 1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 12 Pro warna Glacier Blue tersebut seharga Rp3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).

 

-------- bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Dumai, 24 April 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

Mutia Khanadita, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19950101 201801 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya