Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.Bth/2021/PN Dum | EDI PRIBADI | ABDUL MULUK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Mar. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.Bth/2021/PN Dum | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Mar. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Dan Mempunyai Kekuatan Hukum Berikut Segala Akibatnya; 4. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Berikut Segala Akibatnya Surat Domisili Lahan SEKRETARIAT DAERAH PEMERINTAH KOTA DUMAI Asisten Pemerintah Dan Kesra u.b Ka. Badan Administrasi Pemerintahan Umum Nomor: 100/APU/141 Tanggal 14 April 2018;. 5. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-A Dumai No.14/Pen.Pdt.G/2011/PN-DumTertanggal 2 Maret 2021 adalah Tidak Sah dan Tidak Berharga Secara Hukum; 6. Menyatakan Pelaksanaan Eksekusi atas dasar Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-A Dumai No.14/Pen.Pdt.G/2011/PN-Dum Tertanggal 2 Maret 2021, yang dilaksanakan Juru Sita Pengadilan Negeri Dumai terhadap tanah milik PEMBANTAH adalah Tidak Sah dan Harus di-Batalkan; 7. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Dumai No. 14/Pdt.G/2011/PN-Dum tertanggal 17 Oktober 2011 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.:04/PDT/2012/PTR tanggal 2 Maret 2012, jo Putusan Mahkamah Agung No.:2138K/Pdt/2012 tanggal 20 Mei 2013 tidak dapat dilaksanakan ( non excutable); 8. Menghukum TERBANTAH DAN TURUT TERBANTAH untuk mematuhi putusan dalam perkara ini; 9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta dan terlebih dahulu (uitvoebaar bij vorrad) walaupun diadakan upaya hukum, bantahan, banding maupun kasasi; 10. Menghukum TERBANTAH DAN TURUT TERBANTAH secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul didalam perkara ini;
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |