| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa di Klinik Padu Serasi, Kota Dumai, pada Tanggal 11 Maret 2016 telah meninggal dunia seorang Laki - laki bernama : PANGONDIAN SILITONGA karena Sakit Sesak Napas dan dikebumikan di TPU Simpang Murini, Kota Dumai;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota DumaiĀ di Jalan HR. Soebrantas, Komplek Perkantoran Pemda, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama : PANGONDIAN SILITONGA tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|