| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA: PDM – 80 / DMI / 04 / 2026
- Identitas Terdakwa :
|
Nama Lengkap
|
:
|
Muhammad Nijam Alias Nijam Bin Amat
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Basilam Baru
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
19 Tahun 7 Bulan / 01 Juli 2006
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Cut Nyak Dien RT. 004 Kel. Bangsal Aceh Kec. Sungai Sembilan - Kota Dumai
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat Kelas IV)
|
|
|
|
|
- Penahanan :
Ditahan oleh Penyidik di Rutan Polsek Sungai Sembilan:
- Sejak tanggal 17 Februari 2026 s/d 08 Maret 2026;
- diperpanjang oleh Penuntut Umum dari tanggal 09 Maret 2026 s/d 17 April 2026;
Ditahan oleh Penuntut Umum:
- sejak tanggal 16 April 2026 s.d. 05 Mei 2026.
- Dakwaan :
PRIMAIR
-------bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD NIJAM Alias NIJAM Bin AMAT, pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Jl. Karet RT. 004 Kel. Bangsal Aceh, Kec. Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, dengan cara:--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu 15 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa sedang berjalan kaki di sekitar Jl. Karet RT. 04 Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Pada saat itu terdakwa melihat sebuah rumah petak lampunya menyala dan meyakini terdapat penghuni di dalamnya, sehingga timbul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian di rumah tersebut. Selanjutnya terdakwa mendekati bagian belakang rumah tersebut dan melihat jendela di dekat pintu belakang dipaku dari luar. Terdakwa kemudian mengambil sepotong kayu broti yang didapatkan terdakwa dari sekitar belakang rumah dan menggunakannya untuk mencabut paku jendela hingga jendela tersebut dapat dibuka. Setelah jendela terbuka, terdakwa memasukkan tangannya ke dalam dan meraih engsel sebanyak 3 engsel pintu dari sisi dalam, sehingga pintu belakang dapat dibuka. Kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah;
- Bahwa ketika sudah berada di dalam rumah, terdakwa melihat 2 (dua) pintu kamar dalam keadaan terbuka dan di dalamnya terdapat saksi SRI OKTAVIA SIRAIT yang sedang tidur. Selanjutnya terdakwa mengendap masuk ke dalam kamar tersebut dan mengambil 1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 warna Hitam yang terletak di samping Kasur. Setelah itu terdakwa pergi ke kamar lainnya dan mengambil 1 (satu) unit tas pancing merek Shinamo yang berisikan 2 (dua) buah pancing dari atas lemari kamar, serta mengambil 1 (satu) unit speaker Bluetooth merek Kisonli dari atas kulkas di dapur. Setelah berhasil mengambil barang – barang tersebut, Terdakwa keluar melalui pintu belakang dan membawa barang – barang hasil curian tersebut ke rumah terdakwa. Selanjutnya 1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 warna Hitam tersebut dijual oleh terdakwa ke Sdr. LATANG (DPO) dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa dalam mengambil barang-barang tersebut dari dalam rumah saksi SRI OKTAVIA SIRAIT, terdakwa tidak ada meminta izin dari saksi SRI OKTAVIA SIRAIT selaku pemilik rumah serta barang-barang tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SRI OKTAVIA SIRAIT mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Bahwa sebelumnya terdakwa sudah 5 (kali) melakukan pencurian di wilayah Kota Dumai pada periode September 2025 hingga Februari 2026, yang seluruhnya dilakukan seorang diri pada malam hari di rumah – rumah warga. Dari perbuatannya tersebut, Terdakwa mengambil berbagai barang berupa beberapa unit handphone dari berbagai merek dan yang terakhir pada perkara ini mengambil 1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 warna Hitam, 1 (satu) unit tas pancing merek Shinamo yang berisikan 2 (dua) pancing, dan 1 (satu) unit speaker Bluetooth merek Kisonli. Bahwa seluruh barang hasil curian tersebut kemudian dijual oleh Terdakwa kepada pihak lain seperti sopir dan pekerja dan uang hasil penjualannya digunakan terdakwa untuk belanja keperluan makan sehari – hari.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------
ATAU
SUBSIDAIR
-------bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD NIJAM Alias NIJAM Bin AMAT, pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Jl. Karet RT. 004 Kel. Bangsal Aceh, Kec. Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, dengan cara:--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu 15 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa sedang berjalan kaki di sekitar Jl. Karet RT. 04 Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Pada saat itu terdakwa melihat sebuah rumah petak lampunya menyala dan meyakini terdapat penghuni di dalamnya, sehingga timbul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian di rumah tersebut. Selanjutnya terdakwa mendekati bagian belakang rumah tersebut dan melihat jendela di dekat pintu belakang dipaku dari luar. Terdakwa kemudian mengambil sepotong kayu broti yang didapatkan terdakwa dari sekitar belakang rumah dan menggunakannya untuk mencabut paku jendela hingga jendela tersebut dapat dibuka. Setelah jendela terbuka, terdakwa memasukkan tangannya ke dalam dan meraih engsel sebanyak 3 engsel pintu dari sisi dalam, sehingga pintu belakang dapat dibuka. Kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah;
- Bahwa ketika sudah berada di dalam rumah, terdakwa melihat 2 (dua) pintu kamar dalam keadaan terbuka dan di dalamnya terdapat saksi SRI OKTAVIA SIRAIT yang sedang tidur. Selanjutnya terdakwa mengendap masuk ke dalam kamar tersebut dan mengambil 1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 warna Hitam yang terletak di samping Kasur. Setelah itu terdakwa pergi ke kamar lainnya dan mengambil 1 (satu) unit tas pancing merek Shinamo yang berisikan 2 (dua) buah pancing dari atas lemari kamar, serta mengambil 1 (satu) unit speaker Bluetooth merek Kisonli dari atas kulkas di dapur. Setelah berhasil mengambil barang – barang tersebut, Terdakwa keluar melalui pintu belakang dan membawa barang – barang hasil curian tersebut ke rumah terdakwa. Selanjutnya 1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 warna Hitam tersebut dijual oleh terdakwa ke Sdr. LATANG (DPO) dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa dalam mengambil barang-barang tersebut dari dalam rumah saksi SRI OKTAVIA SIRAIT, terdakwa tidak ada meminta izin dari saksi SRI OKTAVIA SIRAIT selaku pemilik rumah serta barang-barang tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SRI OKTAVIA SIRAIT mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Bahwa sebelumnya terdakwa sudah 5 (kali) melakukan pencurian di wilayah Kota Dumai pada periode September 2025 hingga Februari 2026, yang seluruhnya dilakukan seorang diri pada malam hari di rumah – rumah warga. Dari perbuatannya tersebut, Terdakwa mengambil berbagai barang berupa beberapa unit handphone dari berbagai merek dan yang terakhir pada perkara ini mengambil 1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 warna Hitam, 1 (satu) unit tas pancing merek Shinamo yang berisikan 2 (dua) pancing, dan 1 (satu) unit speaker Bluetooth merek Kisonli. Bahwa seluruh barang hasil curian tersebut kemudian dijual oleh Terdakwa kepada pihak lain seperti sopir dan pekerja dan uang hasil penjualannya digunakan terdakwa untuk belanja keperluan makan sehari – hari.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------
Dumai, 27 April 2026
Penuntut Umum,
Andi Sahputra Sinaga, S.H., M.H.
Jaksa Pratama NIP. 199310252018011001 |