Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Dum DESMIARTI 1.LISMAR
2.H. MARLIS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Dum
Tanggal Surat Selasa, 17 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DESMIARTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LISMAR
2H. MARLIS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 95.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat ( Wanprestasi atau perbuatan   melawan hukum )  kepada penggugat.

3. Menghukum tergugat untuk membayar semua kerugian yang ditimbulkan oleh   akibat kegiatan pembangunan /renovasi bangunan tergugat, sehingga bangunan milik penggugat mejadi rusak atau retak sebesar Rp 95.000.000, (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah ) kepada penggugat.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak