Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2024/PN Dum TABAH SANTOSO, S.H.,M.H. Jasmael alias Een bin Dasril Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 91/Pid.B/2024/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1007 /L.4.11/Pid.B/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TABAH SANTOSO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jasmael alias Een bin Dasril[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK  INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI DUMAI

Jl. Sultan Syarif Kasim No.20 Kel. Buluh Kasap  Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Prov.Riau - 28815

Telp (0765) 439380 Fax (0765) 37493 Hotline: 082172100035 e-mail: kejari.dumai@kejaksaan.go.id

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKRA: PDM – 46 / DMI / 03 / 2024

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama Lengkap

:

Jasmael alias Een bin Dasril

Tempat Lahir 

:

Pesisir

Umur/Tanggal Lahir

:

32 Tahun / 02 Oktober 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Mandiri Gang Mawar Kelurahan Bagan Besar Timur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai

Agama           

:

Islam

Pekerjaan      

:

Belum Bekerja / Tukang Parkir

Pendidikan

:

-

Lainnya

:

-

 

  1. Penahanan:

terdakwa Ditahan oleh Penyidik di Rutan Resor Dumai:

    • Sejak tanggal 20 Februari 2024 s.d. 10 Maret 2024;
    • Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 11 Maret 2024 s.d. 19 April 2024;

 

Ditahan oleh Penuntut Umum:

    • Sejak tanggal 28 Maret 2024 s.d. 16 April 2024;
    • Diperpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai sejak tanggal 20 April 2024 s.d. 16 Mei 2024.

 

  1. Dakwaan :

 

----------- Bahwa ia terdakwa Jasmael alias Een bin Dasril, pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024, sekira pukul 15.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Sultan Hasanuddin tepatnya di depan Gapura Pasar Ratu Cik Sima atau Pasar Pulau Payung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

 

  • bahwa berawal pada hari, tanggal dan waktu tersebut di atas, terdakwa pada saat itu berada di Pasar Senggol yang terletak di Jalan Sultan Syarif Kasim dan hendak menuju tempat terdakwa bekerja sebagai tukang parkir di Bandrek Jembatan Ombak atau Jalan Sultan Hasanuddin menggunakan sepeda motor merek Yamaha Gear berwarna Merah milik sdr. DEDI KURNIAWAN yang seminggu sebelumnya dititipkan ke terdakwa, dengan mengendarai sepeda motor tersebut, ketika terdakwa menuju ke Jalan Sultan Hasanuddin tepatnya di depan Gapura Pasar Ratu Cik Sima (Pulau Payung) terdakwa melihat 2 (dua) orang anak gadis yakni saksi Yuliani Rangkuti dan saksi Deci Arna Anisa sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dan pada saat itu dilihat oleh terdakwa penumpang di belakang yakni saksi Deci Arna Anisa sedang bermain handphone dengan kedua tangannya, dan saat itu juga timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian dengan cara merampas handphone tersebut, dan saat situasi sedang ramai pengendara di jalan terdakwa langsung menarik gas sepeda motor terdakwa dan merapat ke sisi kiri sepeda motor yang dikendarai oleh korban dan dengan menggunakan tangan kanan terdakwa langsung mengambil/merampas paksa handphone merek Vivo Z 1 Pro dengan Nomor Imei 1 865992048203717 dan Nomor Imei 2 865992048203709 warna Sonic Blue yang digenggam oleh saksi Deci Arna Anisa dan seketika pemilik handphone tersebut berteriak, ”Maling, maling!”, sambil berupaya mengejar sepeda motor terdakwa dan setelah handphone tersebut berhasil terdakwa rampas, lalu terdakwa memindahkan handphone dari genggaman tangan kanan ke tangan kiri dan segera menarik gas sepeda motor yang terdakwa kendarai ke arah Jalan Anggur Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota dan hingga sampai di Kelurahan Bumi Ayu tepatnya di pinggir jalan terdakwa berhenti dan langsung mematikan handphone tersebut;
  • bahwa pada malam harinya, sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa bertemu dengan teman terdakwa yang bernama sdr. PEDRO (Daftar Pencarian Orang/DPO) di Jalan Terikat Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur dan terdakwa menawarkan handphone merek Vivo Z 1 Pro dengan Nomor Imei 1 865992048203717 dan Nomor Imei 2 865992048203709 warna Sonic Blue, “Mau beli hp Vivo?”, “Berapa?”, tanya sdr. PEDRO dan terdakwa berkata “Rp700.000,00-, tapi terkunci” dan dijawab sdr. PEDRO “Mahal kali kurang lah! kan terkunci”, kemudian terdakwa menurunkan harganya “Rp.650.000,00 lah”, “Aku ada uang Rp200.000,00- nya, besok sisanya!”, jawab sdr. PEDRO (DPO) dan kemudian terdakwa menyetujuinya, namun uang yang ada dikantong sdr. PEDRO (DPO) hanya Rp100.000,00 dan hanya menyerahkan Rp100.000,00, namun dikarenakan terdakwa butuh akhirnya terdakwa menerimanya dan menyerahkan handphone hasil pencurian tersebut kepada sdr. PEDRO (DPO) namun sampai saat ini terdakwa belum juga menerima sisanya dari sdr. PEDRO (DPO);
  • bahwa uang hasil penjualan handphone merek Vivo Z 1 Pro dengan Nomor Imei 1 865992048203717 dan Nomor Imei 2 865992048203709 seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa;
  • bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Deci Arna Anisa mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp3.669.000,00 (tiga juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Dumai, 02 Mei 2024

Penuntut Umum

 

 

 

Tabah Santoso, S.H., M.H.

Ajun Jaksa

NIP. 19920710 201801 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya