| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA: PDM – 57 / DMI / 03 / 2026
- Identitas Terdakwa:
|
Nama Lengkap
|
:
|
Roni Falsa Als Ucok Bin Ramli
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Dumai
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
25 Tahun / 03 April 2000
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Kenari Rt. 025 Kel. Purnama Kec. Dumai Barat-Kota Dumai
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Kelas II)
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- Penahanan:
Ditahan oleh Penyidik di Rutan Polres Dumai:
- Sejak tanggal 27 Januari 2026 s/d Tgl. 15 Februari 2026;
- Diperpanjang Penuntut Umum tanggal 16 Februari 2026 s/d Tgl. 27 Maret 2026;
Ditahan oleh Penuntut Umum:
- Sejak tanggal 11 Maret 2026 s.d. 30 Maret 2026.
- Dakwaan:
-------- Bahwa ia terdakwa Roni Falsa Als Ucok Bin Ramli pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 05.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jl. M.H. Thamrin No. 77 tepatnya di parkiran Wisma Amira Kel. Ratu Sima Kec. Dumai Selatan-Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
- Bahwa pada hari Minggu sekira pukul 01.00 Wib terdakwa keluar dari rumah dengan niat akan melakukan Pencurian Sepeda Motor, selanjutnya sekira pukul 02.30 wib terdakwa tiba di parkiran Wisma Amira, lalu terdakwa memantau situasi dan memilih Sepeda Motor yang akan terdakwa curi, dan terdakwa pun menetapkan target 1 (Satu) Unit sepeda motor Yamaha NMAX warna Hitam dengan Noka: MH3S65620MJ294917 Nosin: G3L8E-0546254 dengan Nopol BM 6259 IV yang akan terdakwa curi.
- Bahwa selanjutnya terdakwa pergi ke Simpang Jalan Uka disitu terdakwa meminjam Jacket Levis berwarna Hitam milik petugas ronda dan kemudian mengambil topi berwarna Hitam yang sudah terdakwa bawa sebelumnya dan kemudian terdakwa membeli masker berwarna hitam dan langsung memakainya, kemudian sekira pukul 05.30 terdakwa Kembali ke parkiran wisma Amira dan langsung mengambil Sepeda Motor tersebut yang mana Sepeda Motor tersebut tidak di kunci stang, lalu terdakwa mendorong Sepeda Motor tersebut sampai ke dekat persimpangan dan terdakwa terus mencoba merusak kunci kontak Sepeda Motor tersebut dengan kunci Sepeda Motor yang sudah terdakwa bawa sebelumnya hingga akhirnya kontak tersebut rusak dan Sepeda Motor tersebut bisa di hidupkan.
- Bahwa kemudian Sepeda Motor tersebut terdakwa bawa kerumah orang tua terdakwa yang berada di Bagan Besar dan sekira pukul 10.00 Wib terdakwa membawa Sepeda Motor tersebut ke warung dan disana terdakwa bertemu dengan saudara AMIN dan terdakwa pun meminta saudara AMIN untuk mencarikan pembeli untuk Sepeda Motor hasil curian terdakwa tersebut, dan kemudian tiba tiba saudara ROHID menghubungi terdakwa dari Whatsaap yang mana saudara ROHID tersebut mendapatkan nomor telfon terdakwa dari saudara AMIN, dan disana terdakwa diminta oleh saudara ROHID untuk datang dengan membawa Sepeda Motor tersebut ke depan Mesjid Raya Bagan Besar, dan terdakwa pun langsung berangkat menuju Mesjid Raya Bagan Besar, sesampainya di Mesjid Raya Bagan Besar terdakwa bertemu dengan saudara ROHID dan seorang laki laki yang tidak dikenal, dan kemudian saudara ROHID langsung memberikan uang sebesar Rp. 3.000.000,-(Tiga juta rupiah) untuk pembelian sepeda motor tersebut kepada terdakwa dan terdakwa pun langsung pergi meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari pemiliknya ketika mengambil sepeda motor tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Ronaldo Harunsyah Als Ronald mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 34.000.000 (tiga puluh empat juta rupiah).
-------- bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang - undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Nasional. -------------
Dumai, 16 Maret 2026
Penuntut Umum,
Melnita Mindasari Nasution, S.H
Jaksa Madya
NIP. 198412052008122001
|