Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2026/PN Dum Melnita Mindasari Nasution, SH Roni Falsa Als Ucok Bin Ramli Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 97/Pid.B/2026/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 608 / L.4.11 / Eoh.2 / Pid.B / 03 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Melnita Mindasari Nasution, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Roni Falsa Als Ucok Bin Ramli[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Pesta Freddy Napitupulu, SHRoni Falsa Als Ucok Bin Ramli
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM – 57 / DMI / 03 / 2026

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama Lengkap

:

Roni Falsa Als Ucok Bin Ramli

Tempat lahir

:

Dumai

Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun / 03 April 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Kenari Rt. 025 Kel. Purnama Kec. Dumai Barat-Kota Dumai

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMA (Kelas II)

Lain-lain

:

-

 

  1. Penahanan:

Ditahan oleh Penyidik di Rutan Polres Dumai:

  • Sejak tanggal 27 Januari 2026  s/d Tgl. 15 Februari 2026;
  • Diperpanjang Penuntut Umum tanggal 16 Februari 2026 s/d Tgl. 27 Maret 2026;

 

Ditahan oleh Penuntut Umum:

  • Sejak tanggal 11 Maret 2026 s.d. 30 Maret 2026.

 

  1. Dakwaan:

 

-------- Bahwa ia terdakwa Roni Falsa Als Ucok Bin Ramli pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 05.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jl. M.H. Thamrin No. 77 tepatnya di parkiran Wisma Amira Kel. Ratu Sima Kec. Dumai Selatan-Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu sekira pukul 01.00 Wib terdakwa  keluar dari rumah dengan niat akan melakukan Pencurian Sepeda Motor, selanjutnya sekira pukul 02.30 wib terdakwa  tiba di parkiran Wisma Amira, lalu terdakwa  memantau situasi dan memilih Sepeda Motor yang akan terdakwa curi, dan terdakwa  pun menetapkan target 1 (Satu) Unit sepeda motor Yamaha NMAX warna Hitam dengan Noka: MH3S65620MJ294917 Nosin: G3L8E-0546254 dengan Nopol BM 6259 IV yang akan terdakwa  curi.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa  pergi ke Simpang Jalan Uka disitu terdakwa  meminjam Jacket Levis berwarna Hitam milik petugas ronda dan kemudian mengambil topi berwarna Hitam yang sudah terdakwa  bawa sebelumnya dan kemudian terdakwa  membeli masker berwarna hitam dan langsung memakainya, kemudian sekira pukul 05.30 terdakwa  Kembali ke parkiran wisma Amira dan langsung mengambil Sepeda Motor tersebut yang mana Sepeda Motor tersebut tidak di kunci stang, lalu terdakwa mendorong Sepeda Motor tersebut sampai ke dekat persimpangan dan terdakwa  terus mencoba merusak kunci kontak Sepeda Motor tersebut dengan kunci Sepeda Motor yang sudah terdakwa  bawa sebelumnya hingga akhirnya kontak tersebut rusak dan Sepeda Motor tersebut bisa di hidupkan.
  • Bahwa kemudian Sepeda Motor tersebut terdakwa bawa kerumah orang tua terdakwa  yang berada di Bagan Besar dan sekira pukul 10.00 Wib terdakwa membawa Sepeda Motor tersebut ke warung dan disana terdakwa  bertemu dengan saudara AMIN dan terdakwa pun meminta saudara AMIN untuk mencarikan pembeli untuk Sepeda Motor hasil curian terdakwa  tersebut, dan kemudian tiba tiba saudara ROHID menghubungi terdakwa  dari Whatsaap yang mana saudara ROHID tersebut mendapatkan nomor telfon terdakwa  dari saudara AMIN, dan disana terdakwa  diminta oleh saudara ROHID untuk datang dengan membawa Sepeda Motor tersebut ke depan Mesjid Raya Bagan Besar, dan terdakwa  pun langsung berangkat menuju Mesjid Raya Bagan Besar, sesampainya di Mesjid Raya Bagan Besar terdakwa  bertemu dengan saudara ROHID dan seorang laki laki yang tidak dikenal, dan kemudian saudara ROHID langsung memberikan uang sebesar Rp. 3.000.000,-(Tiga juta rupiah) untuk pembelian sepeda motor tersebut kepada terdakwa  dan terdakwa  pun langsung pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari pemiliknya ketika mengambil sepeda motor tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Ronaldo Harunsyah Als Ronald mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 34.000.000 (tiga puluh empat juta rupiah).

 

 

-------- bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang - undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Nasional. -------------

 

Dumai, 16 Maret 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

Melnita Mindasari Nasution, S.H

Jaksa Madya

NIP. 198412052008122001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya