Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Dum PT. WOM FINANCE 1.ADIANTO
2.HARLINA
Pelaksaan Penegoran(Aanmaning)
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Dum
Tanggal Surat Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. WOM FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ADIANTO
2HARLINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 372.344.400,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan SAH Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) Nomor : 1123120230706328 tanggal 14 Juli 2023 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”) juncto Perjanjian Jual Beli Barang Nomor:1123120230706328 tanggal 14 Juli 2023 (“Perjanjian Jual Beli”).
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual Sewa-Balik) Nomor : 1123120230706328 tanggal 14 Juli 2023 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”) juncto Perjanjian Jual Beli Barang Nomor: 1123120230706328 tanggal 14 Juli 2023 (“Perjanjian Jual Beli”).
  4.  Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W4.00157944.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 18-07-2023.
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : MITSUBISHI COLT FE SUPER HD 136 PS DUMP TRUCK, Nomor Rangka : MHMFE75P6AK005702, Nomor Mesin : 4D34TF89204, Tahun : 2010, Nomor Polisi : BK 8457 XH  (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kerugian Materiil      = Rp 172.344.400 ,-
  2. Kerugian Immateriil   = Rp  200.000.000,-,-

Total                                 _______________(+)

                                         = Rp. 372.344.400,-

7. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor merek: MITSUBISHI COLT FE SUPER HD 136 PS DUMP TRUCK, Nomor Rangka : MHMFE75P6AK005702, Nomor Mesin : 4D34TF89204, Tahun : 2010, Nomor Polisi : BK 8457 XH (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”).

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.

10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Dumai berpendapat lain, mohon putusan seadil -adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak