Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2026/PN Dum LILIN SUSILAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2026/PN Dum
Tanggal Surat Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LILIN SUSILAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Berli Lumban RajaLILIN SUSILAWATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas PEMOHON dalam paspor milik PEMOHON, dimana kekeliruan yang tertera pada paspor milik PEMOHON adalah Nama (ENDANG RAHAYU) Tempat Lahir : (Selat Panjang), Tanggal Lahir (18 Agustus 1983) adalah salah/keliru, yang benar adalah Nama: (LILIN SUSILAWATI) Tempat Lahir (Semarang) Tanggal Lahir (28 Juli 1977) sesuai dengan KTP Nomor 1403055706811549, Ijazah/STTB DN09OAoa0022258, Kutipan Akta Nikah Nomor 0760/184/VI/2009 dari kantor urusan agama Kecamatan Sagulung Kota Batam dan KK Nomor 1472021903250004, Milik PEMOHON;
  3. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Paspor PEMOHON pada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas I TPI Dumai;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;

SUBSIDER

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon Penetapan/putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak