| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas PEMOHON dalam paspor milik PEMOHON, dimana kekeliruan yang tertera pada paspor milik PEMOHON adalah Nama (ENDANG RAHAYU) Tempat Lahir : (Selat Panjang), Tanggal Lahir (18 Agustus 1983) adalah salah/keliru, yang benar adalah Nama: (LILIN SUSILAWATI) Tempat Lahir (Semarang) Tanggal Lahir (28 Juli 1977) sesuai dengan KTP Nomor 1403055706811549, Ijazah/STTB DN09OAoa0022258, Kutipan Akta Nikah Nomor 0760/184/VI/2009 dari kantor urusan agama Kecamatan Sagulung Kota Batam dan KK Nomor 1472021903250004, Milik PEMOHON;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Paspor PEMOHON pada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas I TPI Dumai;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
SUBSIDER
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon Penetapan/putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |