| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dari MASLAN dirubah/diperbaiki menjadi MASLANNIARI LUBIS;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Penggantian/perbaikan nama semula MASLAN menjadi MASLANNIARI LUBIS kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kab/kota Dumai untuk dapat memperbaiki seluruh dokumen Kependudukan atau memberikan catatan pinggir pada dokumen terkait;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.
SUBSIDER
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon Penetapan/putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |