Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Dum Satrya Dermawan Harahap Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq. Kepala Kepolisian Resor Dumai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Dum
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2024/PN Dum
Pemohon
NoNama
1Satrya Dermawan Harahap
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq. Kepala Kepolisian Resor Dumai
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon Satrya Dermawan Harahap berdasarkan  Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/79/VIII/RES.1.11./2024/Reskrim, tertanggal 30 Agustus 2024 terkait dugaan Penggelapan dan Penggelapan dalam keluarga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 atau Pasal 376 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon terkait Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/79/VIII/RES.1.11./2024/Reskrim, tertanggal 30 Agustus 2024;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera menghentikan penyidikan atas diri Pemohon yang didasarkan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/159/V/2024/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU tanggal 26 Mei 2024 ;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya