Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan penetapan Tersangka yang dilakukan Termohon terhadap Termohon adalah tindakan yang tidak sah atau cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga batal demi hukum.
- Menyatakan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S/Tap/90/VIII/Res 1.13/2023/Direskrimum atas nama Pemohon Wawandra tertanggal 28 Agustus 2023 dan Berita Acara yang berhubungan dengan hal dimaksud adalah surat/berita acara yang tidak sah atau cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga batal demi hukum.
- Menyatakan tindakan Termohon untuk menetapkan status Tersangka adalah sebagai tindakan yang cacat hukum dan melawan hukum sehingga batal demi hukum.
- Memerintahkan Termohon agar menghentikan proses penyidikan terhadap Pemohon.
- Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk mencabut atau membatalkan status Tersangka atas diri Pemohon secara seketika, langsung dan memulihkan nama baik Pemohon.
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi materil Pemohon sejumlah Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan membayar ganti rugi immateril Pemohon sejumlah Rp 250.000.000, (tiga ratus juta rupiah).
|