Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2021/PN Dum | Syahroni Prihatin | Kepala Kepolisan Resort Dumai | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Jan. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2021/PN Dum | ||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Jan. 2021 | ||||
Nomor Surat | 2/Pid.Pra/2021/PN Dum | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka sesuai surat penangkapan No: SP.Kap/10/I/2021/Rekrim tanggal 15 Januari 2021 dan surat Penahanan Nomor : SP.Han/09 /I/2021/Reskrim, tanggal 16 Januari 2021 oleh Termohon adalah tidak sah karena pemohon dalam keadaan terganggu Jiwanya dan memerintahkan Termohon mencabut status penahanan pemohon serta status Tersangka terhadap Pemohon, dan atau membantarkan pemohon ke Rumah sakit Jiwa untuk pengobatan kejiwaanya. 3. Menyatakan tindakan yang dilakukan oleh Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah karena pemohon terganggu kejiwaanya sesuai pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHP . 4. Menyatakan tidak sah segala ketetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon. 5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |