Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar janji/ Wanprestasi.
- Menyatakan tindakan Tergugat tidak menyerahkan uang yang telah ditranfer kepada RICARDO untuk membeli CPO asam tinggi sejumlah Rp.350.000.000,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan hasil penjualan minyak CPO asam tinggi 30 ton yang dibeli dari SALEH sejumlah Rp.240.000.000,-(dua ratus empat puluh juta rupiah) kepada Penggugat sesuai yang dijanjikan telah melakukan perbuatan ingkar janji ;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan uang hasil jual beli minyak CPO asam tinggi sejumlah Rp.590.000.000,-(lima ratus sembilan puluh juta rupiah) dan setengah dari biaya transportasi dan oprasional Rp.31.850.000,-(tiga puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |