| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelapor sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/201/VIII/2025/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU tertanggal 13 Agustus 2025, tidak memiliki kedudukan hukum/legal standing apapun dalam perkara aquo;
- Menyatakan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/21/II/RES.1.24./2026/Sat Reskrim tentang Penetapan Tersangka, tanggal 12 Februari 2026, yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka melanggar pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka dugaan tindak Pidana melanggar pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana dalam Surat ketetapan penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/21/II/RES.1.24./2026/Sat Reskrim, tanggal 12 Februari 2026, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon berkaitan dengan penetapan diri Pemohon selaku Tersangka perkara a quo;
- Membebankan semua biaya perkara yang timbul kepada Negara.
|