Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2024/PN Dum IWAN ROY CARLES, SH., MH. 1.IRAWADINATA RAMBE Als. RAMBE ANAK DARI Alm. CION RAMBE
2.WAWANDRA Bin Alm. SULAIMAN
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 76/Pid.B/2024/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 716 /L.4.11/Pid.B/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN ROY CARLES, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRAWADINATA RAMBE Als. RAMBE ANAK DARI Alm. CION RAMBE[Penahanan]
2WAWANDRA Bin Alm. SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI DUMAI

Jl. Sultan Syarif Kasim No.20 Kel. Buluh Kasap  Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Prov.Riau - 28815

Telp (0765) 439380 Fax (0765) 37493 Hotline: 082172100035 e-mail: kejari.dumai@kejaksaan.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

S U R A T    D A K W A A N

No.Reg.Perk. : PDM - 19 / DMI / 02 / 2024.

 

     A.  IDENTITAS TERDAKWA-TERDAKWA :

  1. Nama Lengkap                  :  IRAWADINATA RAMBE Als. RAMBE ANAK DARI (Alm.) CION RAMBE.

NIK.                                    :  1271071010820013.

Tempat Lahir                      : Sibio - bio.

Umur / Tanggal Lahir         : 41 Tahun / 10  Oktober 1982. 

Jenis Kelamin                     : Laki-laki.

Kebangsaan                       : Indonesia.

Tempat tinggal                   : Jln. Perumahan Panorama Blok Camelia No. : 2 RT.002/RW.004 Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Propinsi Riau (sesuai KTP) / Jl. Tanjung Sari, Perumahan Nafadia 1 Blok AA 14 RT. 001/RW.000, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan  Dumai Timur, Kota Dumai Propinsi Riau (Domisili).

A g am a                             : Kristen. 

Pekerjaan                           : Karyawan Kontrak PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PT.BKI)

Pendidikan                         : S1.

 

  1. Nama Lengkap                  :  WAWANDRA Bin  (Alm.) SULAIMAN.

NIK.                                    :  1472042011860025

Tempat Lahir                      : Pangkalan Batang (Bengkalis).

Umur / Tanggal Lahir         : 37 Tahun / 20  Juli  1986. 

Jenis Kelamin                     : Laki-laki.

Kebangsaan                       : Indonesia.

Tempat tinggal                   : Jl. M. Yusuf, Perumahan Panorama Blok B2 No.6 RT.002/ RW.000,  Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Propinsi Riau

A g am a                             : Islam. 

Pekerjaan                           : Karyawan Swasta PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PT.BKI).

Pendidikan                         : SMA.

    

      B.   PENAHANAN :

-  Penyidik (Masing-masing Terdakwa): Tidak dilakukan penahanan;

 

Ditahan Tahanan Kota oleh Penuntut Umum:

  • Sejak tanggak 27 Februari 2024 s.d. 17 Maret 2024;
  • Diperpanjangan oleh Ketua PN Dumai sejak tanggal 18 Maret 2024 s.d.16 April 2024.

 

C.  D A K W A A N  :

 

PRIMAIR

----- Bahwa ia Terdakwa I, IRAWADINATA RAMBE Als. RAMBE ANAK DARI (Alm.) CION RAMBE,  secara bersama sama dengan Terdakwa II, WAWANDRA Bin  (Alm.) SULAIMAN serta RUDI HERMAWAN Bin (Alm.) WIJIYONO (gesplit),  dalam kurun waktu antara ; pada hari Senin, tanggal 03 Oktober 2022, sekira pukul 15.00 WIB. sampai dengan hari Sabtu, tanggal 25 Pebruari 2023 sekira pukul 16.30 WIB. atau setidak tidaknya antara bulan Oktober 2022,  sampai dengan bulan Pebruari 2023, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu masih antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di line pipa Areal Reaktor  211 dan 212, tepatnya pada lokasi pipa gas hydrogen EQUIPMENT TAG NUMBER  6 – P – 21624 – B4B2 EQUIPMENT TYPE PIPE – 6, yang terletak di Areal HCC  (Hydro  Cracker  Complex)  Rifinery  Unit II (RU II) Dumai ; PT. Kilang Pertamina Internasional (PT. KPI.) di Jalan Putri Tujuh, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, sebagai orang yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, karena kesalahannya (kurang hati-hatinya) menyebabkan orang luka berat. Perbuatan tersebut terdakwa-terdakwa lakukan, dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------

----- Bahwa berawal dengan ada dibuat dan ditanda-tanganinya Pokok-Pokok  Perjanjian NON DESTRUCTIVE TEST (NDT) Peralatan  Di  Rifinery  Unit II (RU II) Dumai No. : 395 015 6788 / SP / DMI / 2021 – S2,  tanggal 12 Nopember 2021 antara PERMONO AVIANTO, selaku General Manager RU II mewakili PT. Kilang Pertamina Internasional (PT. KPI). dengan RUDIYANTO, selaku Direktur Utama PT. Biro Klasifikasi Indonesa (PT. BKI).-----------------------

 

----- Bahwa PT. KPI. adalah anak Perusahaan PT. Pertamina (Persero) yang bergerak di bidang Pengolahan Minyak Mentah (Kilang) dan PT. BKI. merupakan perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Inspeksi Tehnik yang terdaftar di SKUP Migas. ----------------------------------------------

 

----- Bahwa yang dimaksud Pekerjaan NDT didalam Pokok-Pokok Perjanjian NDT Peralatan  di  RU II Dumai ; adalah metode inspeksi pada peralatan yang bersifat tidak merusak peralatan. Dan PT. KPI. yang disebut dalam Kontrak “PERUSAHAAN ” Memberikan Pekerjaan NDT kepada  PT. BKI. yang disebut dalam Kontrak “KONSULTAN.” --------------------------------------------

 

----- Bahwa dengan ditanda-tangani kontrak ini ; kedua belah pihak menyepakati hal-hal didalam kontrak, berikut dokumen-dokumen yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak, berupa :

 

A.

Lampiran   A.    

:

Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum.

B.

Lampiran   B.

:

Lingkup Pekerjaan.

C

Lampiran   C.

:

Harga Kontrak dan Ketentuan Pembayaran.

D

Lampiran   D.

:

Jangka Waktu dan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.

E

Lampiran   E.

:

Health, Safety Environment (HSE)  dan Contractor Safety Management system  (CSMS).

F

Lampiran   F.

:

Lain-lain.

 

----- Bahwa dalam Lampiran B  Tentang Lingkup Pekerjaan ; pada pokoknya disebutkan pekerjaan Jasa Inspeksi Tehnik, yang akan dikerjakan PT. BKI. yakni  :

  1. Ultrasonic Flow Detector (Pemeriksaan cacat material didalam pengelasan menggunakan gelombang Ultrasonic Test ; UT).
  2. Magnetic Particle Test (MPT) (Pemeriksaan cacat material permukaan pengelasan menggunakan metode magnetic).
  3. Dye Penetran  Test (DPT) (Pemeriksaan cacat material permukaan pengelasan menggunakan serbuk developer).
  4. Metal and Alloy Analysis (Pemeriksaan komposisi seluruh material).
  5. Hardness Test (Pemeriksaan kekerasan material).
  6. Ultrasonic Test (UT) Thickness Measurement (Pemeriksaan ketebalan material).
  7. Temperature Measurement (Pemeriksaan suhu pada seluruh peralatan).
  8. Vacum test, Witness NDT (Pemeriksaan kebocoran pengelasan pada tangki air dan minyak, dan
  9. Circumferential Measurement (Pemeriksaan lingkaran pada pipa minyak).

 

----- Bahwa untuk Lingkup Pekerjaan Ultrasonic Test (UT) Thickness Measurement (Pemeriksaan ketebalan material) ;  Pada Lampiran B  angka 2.6  PEKERJAAN  SEBAGAI TENAGA TEKNISI NDT di angka 2.6.13 dijelaskan : TENAGA TEKNISI NDT :

“ BERTANGGUNG-JAWAB UNTUK MELAKUKAN “PEMBONGKARAN”, MAUPUN “PEMASANGAN ISOLASI” UNTUK SUPPORT KEGIATAN PENGAMBILAN  ULTRASONIC  TEST  (UT) THICKNESS, DILAPANGAN. “

 

----- Bahwa Jangka Waktu dan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana yang terdapat dalam Lampiran   D ; ditetapkan : Masa Penyelesaian Pekerjaan selama 730 hari kalender ; terhitung sejak  tanggal 18 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2023 (Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan mendahului dari tanggal kontrak berdasarkan adanya SP3MK ; Surat Perintah  Pelaksanaan Pekerjaan Mendahului Kontrak, tanggal 18 Oktober 2021 ; yang dikeluarkan oleh PT. KPI.)  ---------------------

 

----- Bahwa pada Lampiran F. ; Lain lain,  disebutkan pada angka (1) PENGAWAS/DIREKSI PEKERJAAN, di angka 1.1 menyatakan “Pejabat yang mewakili PERUSAHAAN, selaku Direksi /Pengawas PEKERJAAN ; LEAD of STATIONARY & STATUTORY (SSIE)  INSP. ENG., selain bertindak sebagai wakil  PERUSAHAAN, juga bertindak selaku Direksi Pekerjaan dan BERWENANG untuk Memberikan Instruksi, Pemberitahuan serta BERTANGGUNG JAWAB ATAS PENGAWASAN PEKERJAAN, berdasarkan  KONTRAK.-------------------------------------------

 

-----Bahwa WAHAB BOSTON PARNINGOTAN PANJAITAN, selaku Lead of Stationary & Statutory (SSIE) telah menunjuk RUDI HERMAWAN Bin (Alm.) WIJIYONO (gesplit) bertindak dari bagian SSIE mewakili PERUSAHAAN dan berwenang melakukan request kepada teknisi NDT PT. BKI. untuk melakukan  Inspeksi (Pemeriksaan) CUI (Corrosion Under Insulation) terhadap  pipa  pada Areal Reaktor 211 dan 212 sebagai antisipasi terjadinya korosi (berkarat)  dan memberi instruksi kepada teknisi NDT PT. BKI. untuk melakukan Ultrasonic Test (UT) Thickness Measurement, jika dalam inspeksi secara visual ditemukan tanda-tanda korosi pada pipa SERTA MELAKUKAN PENGAWASAN PERKERJAAN teknisi NDT PT. BKI. pada Pemeriksaan CUI tersebut, berdasarkan kontrak. ---------------------

 

----- Bahwa RUDI HERMAWAN yang di struktur bagan SSIE dalam jabatan sebagai Jr. ENGINEER II STATIONARY INSPECTION ; diangkat dalam jabatan itu berdasarkan Surat Keputusan PT. KPI.  Nomor : SKMJ -11111/RP71400/2021-S8, tanggal 19 Agustus 2021 yang ditanda-tangani YUNIARI PURNAWATI,  An. Direktur Utama ; Manager Corporate  Culture Mgt. & HC Business Partner. Dan dalam melaksanakan Tugas serta Tanggung-Jawabnya pada Pemeriksaan CUI tersebut, RUDI HERMAWAN wajib mempedomani Tata Kerja Individu (TKI) No. : C03-035/KPI 14 51 42/2022 - S9 , tanggal 10 Agustus-2022, dengan Judul PEMERIKSAAN CUI (CORROSION UNDER INSULATION), karena TKI ini ditujukan sebagai panduan atau acuan kerja dalam melakukan pemeriksaan peralatan dan bahaya CUI secara baik dan benar, dengan tetap mengutamakan aspek-aspek HSSE (Aspek Safety, Personal Safety, Kesehatan dan Lingkungan)----------

 

----- Bahwa TKI ini hanya untuk Fungsi SSIE-MPS dan Jabatan RUDI HERMAWAN ; disebut sebagai salah satu Kualifikasi Pelaksana  dalam TKI yakni : Inspektor Stat. Eng.  Selain itu termasuk  Kualifikasi Pelaksana  dalam TKI adalah Perusahaan Inspeksi  yang terdaftar di SKUP Migas (dalam hal ini termasuk PT. BKI), sehingga diluar  Fungsi SSIE-MPS dan PT. BKI ; seperti Fungsi Maintenance Area 2 RU II PT KPI Dumai, tidak termasuk dalam Kualifikasi Pelaksana PEMERIKSAAN CUI. ---

 

----- Bahwa didalam TKI pada huruf  D.  Metode Inspeksi ;  angka 1 huruf (i)  dijelaskan “LAKUKAN PEMASANGAN KEMBALI INSULASI berserta pemasangan sealant setelah semua bagian telah selesai diinspeksi dan didokumentasikan. PASTIKAN window cut rapat dan sudah terpasang sealant dengan rapat, SEHINGGA MEMINIMALISIR UNTUK MASUKNYA AIR. Apabila insulasi rusak saat pembongkaran, maka lakukan penggantian dengan insulasi baru ukuran yang sesuai.” --------------------------------------

 

----- Bahwa PT.BKI. selaku KONSULTAN Jasa Inspeksi Tehnik, dalam melaksanakan pekerjaan didalam Pokok-Pokok  Perjanjian NDT. Peralatan  di  RU II PT. KPI.  Dumai itu, telah menunjuk Terdakwa I, IRAWADINATA RAMBE Als. RAMBE ANAK DARI (Alm.) CION RAMBE,  dan Terdakwa II, WAWANDRA Bin  (Alm.) SULAIMAN. sebagai tenaga-tenaga Teknisi pada proyek NDT tersebut.  ------

 

----- Bahwa kedudukan Terdakwa I, IRAWADINATA RAMBE,  sebagai Inspektor yang memiliki sertifikasi  NDT Level 2  di PT. BKI. adalah berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. : A.0679/KP.105/PRC/KI-21, tanggal 18 Oktober 2021 dan berakhir tanggal 17 Oktober 2022.  Kemudian diperpanjang dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. : A.00727/KP.105/PRC/KI-22, tanggal 18 Oktober 2022 dan berakhir tanggal 17 Oktober 2023.  Pada ke-2 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu itu Terdakwa I, IRAWADINATA RAMBE, diangkat PT. BKI.  sebagai Tenaga Teknisi, dengan jabatan Eng. NDT Level 2 dan ditempatkan pada Proyek NDT di Lab, Inspeksi PT. KPI.------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa kedudukan Terdakwa II, WAWANDRA, di PT BKI adalah berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. : A.0681/KP.105/PRC/KI-21, tanggal 18 Oktober 2021 dan berakhir tanggal 17 Oktober 2022.  Kemudian diperpanjang dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. : A.00733/KP.105/PRC/KI-22, tanggal 18 Oktober 2022 dan berakhir tanggal 17 Oktober 2023. Pada ke-2 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu itu Terdakwa II, WAWANDRA, diangkat PT. BKI  dengan jabatan sebagai Teknisi dan ditempatkan pada Proyek NDT di Lab, Inspeksi PT. KPI.----

 

----- Bahwa Terdakwa I, IRAWADINATA RAMBE, dan Terdakwa II, WAWANDRA,  telah bekerja mewakili PT. BKI. melaksanakan segala ketentuan yang terdapat didalam Pokok-Pokok  Perjanjian NDT. Peralatan  di  RU II Dumai No. : 395 015 6788 / SP / DMI / 2021 – S2,  tanggal 12 Nopember 2021 tersebut, mendahului tanggal ditanda-tanganinya kontrak. Hal ini berdasarkan Surat Perintah  Pelaksanaan Pekerjaan Mendahului Kontrak, tanggal 18 Oktober 2021 ; yang dikeluarkan oleh PT. KPI.  dan kepada Terdakwa I, IRAWADINATA RAMBE, dan Terdakwa II, WAWANDRA, selaku Teknisi  ; sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan  telah mendapatkan tembusan/CC terhadap SOP yang tertuang dalam kontrak, terutama dalam Lampiran B ; Lingkup Pekerjaan,  dalam bentuk foto copy kontrak ; sehingga ketentuan pekerjaan sebagaimana tertera pada angka 2.6.13 diatas, telah dimengerti dan dipahami betul oleh Terdakwa I, IRAWADINATA RAMBE, dan Terdakwa II, WAWANDRA.

Bahwa selain dari itu ; sampai adanya request dari RUDI HERMAWAN kepada teknisi NDT PT. BKI. untuk melakukan  Inspeksi (Pemeriksaan) CUI (Corrosion Under Insulation) terhadap  pipa  pada Areal Reaktor 211 dan 212, pada tanggal 03 Oktober 2022 ; Terdakwa I, IRAWADINATA RAMBE, dan Terdakwa II, WAWANDRA telah melakukan pekerjaan Ultrasonic Test (UT) Thickness Measurement  ; secara terus menerus lebih kurang selama 1 tahun dan tetap melaksanakan pekerjaan sebagaimana ketentuan pada angka 2.6.13 tersebut diatas . -------------

 

----- Bahwa sebagai mana  request  RUDI HERMAWAN untuk melakukan  Inspeksi (Pemeriksaan) CUI (Corrosion Under Insulation) kepada teknisi NDT PT. BKI pada tanggal 03 Oktober 2022  ;  dan oleh karena ini merupakan pekerjaan rutinitas yang dilakukan RUDI HERMAWAN, maka RUDI HERMAWAN hanya melaporkan secara lisan kegiatannya itu, kepada atasan langsungnya ULIL AIDI selaku Senior Grup Leader Statonary Engineer dan pada tanggal 03 Oktober 2022  itu, sekira pukul 14.00 WIB. RUDI HERMAWAN bersama dengan Terdakwa I, IRAWADINATA RAMBE, dan Terdakwa II, WAWANDRA, berangkat menuju  Areal Reaktor  212  Make Up Kompressor. --------------------------------------------------------

 

----- Bahwa pada saat berada di dekat pipa EQUIPMENT TAG NUMBER  6 – P – 21624 – B4B2 EQUIPMENT TYPE PIPE – 6, yang terletak di Areal HCC  (Hydro  Cracker  Complex)  RU II Dumai ;  RUDI HERMAWAN menemukan insulasi pada pipa 21624 dalam keadaan terbuka, serta warna insulasi pipa sudah berubah warna dari warna normalnya silver menjadi warna coklat, sehinga ada potensi didalam pipa yang mengalami korosi karena terdapatnya air yang terjebak dalam pipa yang masuk dari lobang insulasi yang terbuka yang ditemukan itu. -------------

 

----- Bahwa untuk mencegah adanya potensi korosi lebih lanjut, RUDI HERMAWAN memberi instruksi kepada Terdakwa II, WAWANDRA selaku teknisi tersebut untuk membuka insulasi pada pipa 21624 sebagaimana dalam kontrak, yaitu memerintahkannya ;  membuka Aluminium Jacket (pembungkus insulansi) satu segmen ; + 1 meter, selanjutnya memerintahkan untuk membersihkan calcium  silicate + 1 meter  dan kemudian memerintahkan untuk membersihkan kotoran pada pipa dengan menggunakan besi scraft + 1 meter, sehingga pipa bersih dan bisa dilakukan UT. Thickness. ------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa kemudian RUDI HERMAWAN memberi instruksi kepada Terdakwa I IRAWADINATA RAMBE, sebagaimana kontrak untuk melakukan UT. Thickness. mengukur ketebalan pipa  yang telah dibuka sepanjang + 1 meter tersebut dan Terdakwa I IRAWADINATA RAMBE, dengan mengunakan alat UT. Thickness, merk Olympus 38 DL, melakukan UT. Thickness. Dalam inspeksi dari tiga titik yang diuji UT. Thickness itu dicatat oleh  Terdakwa II, WAWANDRA  dan didapatkan ketebalan pipa terendah 9,3 mm. dengan Required Thickness, 5, 3 mm. yang artinya jika dari hasil UT. Thickness  didapat ketebalan pipa karena proses korosi sehingga ketebalannya sudah mencapai 5,3 mm maka sesuai project specification  pipa tersebut wajib diganti. Ketentuan minimal 5,3 mm berdasarkan standart dari Manual Book PT. KPI. ----------------

 

----- Bahwa setelah didapat ketebalan pipa terendah 9,3 mm melalui  UT. Thickness pada  pipa 21624 dan hasil itu telah dimasukan dalam laporan inspeksi Terdakwa I IRAWADINATA RAMBE dan Terdakwa II, WAWANDRA selaku teknisi NDT dan RUDI HERMAWAN telah pula mengambil dokumentasi-dokumentasinya, menandakan UT. Thickness pada  pipa 21624  telah selesai dilaksanakan. Kemudian RUDI HERMAWAN sebelum meninggalkan pipa 21624 yang seharusnya berdasarkan Lampiran F diatas, yakni  dalam hal kontrol pengawasannya, RUDI HERMAWAN wajib memerintahkan Terdakwa I IRAWADINATA RAMBE dan Terdakwa II, WAWANDRA untuk memasang kembali insulasi pada pipa 21624 yang telah dibuka, demikian juga ketaatannya sebagai klasifikasi pelaksana untuk memastikan Terdakwa I IRAWADINATA RAMBE dan Terdakwa II, WAWANDRA melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam TKI huruf D Metode Inspeksi angka 1 huruf (i) diatas, namun RUDI HERMAWAN sama sekali ; juga tidak melaksanakan fungsi pengawasannya itu.

Pada sisi lain, Terdakwa I IRAWADINATA RAMBE dan Terdakwa II, WAWANDRA tidak pula berinisiatif untuk menutup kembali insulasi pipa 21624 yang telah dibuka pada saat selesai melakukan UT. Thickness sebagaimana kewajibannya yang telah diatur dalam kontrak Pada Lampiran B  angka 2.6  PEKERJAAN  SEBAGAI TENAGA TEKNISI NDT di angka 2.6.13 sebagaimana diuraikan diatas.

Dengan demikian baik RUDI HERMAWAN maupun Terdakwa I IRAWADINATA RAMBE dan Terdakwa II, WAWANDRA  meninggalkan pipa 21624 dalam keadaan telanjang ; tanpa dipasang  kembali insulasi terhadap pipa 21624 ; yang disadari RUDI HERMAWAN  maupun oleh Terdakwa I IRAWADINATA RAMBE dan Terdakwa II, WAWANDRA ;  terbukanya line pipa 21624  tersebut dapat memicu percepatan terjadinya korosi pada pipa, karena terpapar lingkungan air laut, selain dengan tidak tertutup insulasi pipa dapat membahayakan terbakarnya kulit pekerja yang terpapar pipa, yang temperature pipa mencapai 175°C tersebut. ----------     

 

----- Bahwa line pipa EQUIPMENT TAG NUMBER  6 – P – 21624 – B4B2 EQUIPMENT TYPE PIPE – 6, yang terletak di Areal HCC  (Hydro  Cracker  Complex)  RU II Dumai, yang telah di lakukan UT. Thickness ; difungsikan untuk mengalirkan Gas Hydrogen (H2) yang bertekanan tinggi, sehingga dengan menipisnya ketebalan pipa karena proses korosi dapat mengakibatkan pipa tidak mampu menahan tekanan Gas Hydrogen (H2) dan pipa dapat pecah serta Gas Hydrogen (H2) yang keluar, pada ketika terpapar oksigen (CO2) mudah meledak dan menimbulkan kebakaran. ------------------------------------------------------------------------  

 

----- Bahwa laporan hasil inspeksi UT. Thickness dalam bentuk Thickness Meassurement Result diajukan Terdakwa I IRAWADINATA RAMBE dan Terdakwa II, WAWANDRA kepada KAMARUDDIN selaku Kordinator NDT PT. BKI dikantor PT BKI di RU II PT. KPI dan setelah diperiksa lalu ditanda-tangani KAMARUDDIN, selanjutnya KAMARUDDIN menyerahkannya kepada FARID WAHYU NUGRAHA ; Jr. Officer II Certification & Inspection Data PT KPI dan menanda-tanganinya, lalu pada tanggal 03 Oktober 2022 itu juga diserahkannya kepada RUDI HERMAWAN sebagai penanggung-jawab pelaksanaan Pemeriksaan CUI tersebut.  ----------------

 

-----Bahwa  RUDI HERMAWAN, tidak pernah menindaklanjuti dan melaporkan secara tertulis  hasil inspeksi UT. Thickness yang telah dilaksanakan pada tanggal 03 Oktober 2022 tersebut, kepada atasan langsungnya ULIL AIDI selaku Senior Grup Leader Statonary Engineer, maupun atasan langsung ULIL AIDI, yaitu WAHAB BOSTON PARNINGOTAN PANJAITAN, selaku Lead of Stationary & Statutory (SSIE),  yang menunjuknya sebagai pelaksana wakil perusahaan pada Pemeriksaan CUI.  RUDI HERMAWAN baru melaporkannya melalui emailnya pada tanggal 26 Oktober 2022 (berarti setelah 23 hari pelaksanaan pemeriksaan CUI, RUDI HERMAWAN, Terdakwa I IRAWADINATA RAMBE dan Terdakwa II, WAWANDRA tidak ada mengambil tindakan apapun untuk menutup insulasi yang terbuka pada pipa 21624 ).---------------

 

Melalui emailnya ; RUDI HERMAWAN (rudi.hermawan2@pertamina.com) mengirim daftar /table hasil pemeriksaan CUI LIST TAHUN 2022 sebanyak 35 LINE NUMBER PIPA (termasuk pipa 21624) yang tidak ditanda-tanganinya kepada email ARIEF GUNAWAN (arief.gunawan@pertamina.com) selaku Maintanance Area Reaktor, CHANRA RICARSON DAMANIK (chanra.damanik@pertamina.com) selaku Maintanance Area Franksinasi dan RIZKY AMANDA (risky.amanda.@pertamina.com) selaku Maintanance Area.  Serta ditembuskan kepada WAHAB BOSTON PANJAITAN (Wahab.bp@pertamina.com) selaku Lead Of SSIE, ULIL AIDI (ulil.aidi@pertamina.com)  selaku Senior GR Leader, ABDUL HAFIZH (abdul.hafizh@pertamina.com), selaku section Head MA 2, HARUN FIRMANSYAH, ( harun.firmansyah@pertamina.com ) selaku Supervisor Stationary dan AKBAR PUTRA JHONEM (akbar.putra@pertamina.com) selaku Enginer 1.-------

 

----- Bahwa pihak Maintanance Area 2 RU II Dumai yang menerima email ; RUDI HERMAWAN tersebut, karena bukan tugas dan kewenangannya dalam Program Pemeriksaan CUI, hanya menggangap email ; RUDI HERMAWAN merupakan informasi saja bahwa telah dilaksanakan Pemeriksaan CUI, sehingga tidak mengambil tindakan sebagai tindak lanjut terhadap email ; RUDI HERMAWAN tersebut. Demikian halnya pihak-pihak yang menerima tembusan, juga menilai  email ; RUDI HERMAWAN sebagai bahan informasi saja. -----------------------------------

 

----- Bahwa kemudian pada tanggal 8 Februari 2023 sekira pukul 10.00. WIB. bertempat diruang rapat Demo Room HSSE di RU II PT. KPI disaat rapat PERSIAPAN AUDIT ISRS ( International Sustainanility  Rating System ) yang dihadiri RUDI HERMAWAN, dan ABDUL HAFIZH, selaku Section Head Maintanance Area (MA) 2.  RUDI HERMAWAN, menyampaikan kepada ABDUL HAFIZH   ;  bahwa dilapangan  Area FX dan RX  HCC ada program CUI belum ditutup (termasuk pipa 21624) dan sudah ada rekomendasinya. Agar hal ini tidak jadi temuan pada AUDIT ISRS tersebut, maka meskipun hal ini bukan tugas dan tanggung jawab Maintanance Area (MA) 2, maka ABDUL HAFIZH meminta agar RUDI HERMAWAN memforward kembali email  yang pernah  dikirimkannya pada tanggal 26 Oktober 2022, yang lalu,  sehingga RUDI HERMAWAN mengirim lagi email tersebut pada tanggal 8 Februari 2023. -

 

----- Bahwa pada tanggal 9 Pebruari 2023, ABDUL HAFIZH sekira pukul 07.42 WIB mengirim email kepada EFRIYADI, RIZKY AMANDA  dan RUDI HERMAWAN untuk menindak lanjuti rekomendasi tersebut. Dan EFRIYADI selaku Technician I Civil  dengan dibantu ARIF GUNAWAN selaku Teknisi 2 yang sebetulnya bukan menjadi tugas dan tanggung jawab mereka, pada hari Sabtu, tanggal 25 Pebruari  2023 sekira pukul 16.30 menutup line pipa 21624 yang terbuka sepanjang + 1 meter ; yang ketika itu dalam keadaan kotor  ; dengan memasang insulasi pada pipa. Dengan demikian sejak dibukanya insulasi pipa 21624 pada tanggal 03 Oktober 2022 itu, baru sekira kurang lebih 4 bulan kemudian dilakukan penutupan insulasinya ; tanpa  RUDI HERMAWAN maupun Terdakwa I IRAWADINATA RAMBE dan Terdakwa II, WAWANDRA ;  mengambil tidakan apapun untuk menutup insulasi pipa itu dalam interval waktu tersebut. ---------

 

----- Bahwa pada tanggal 1 April 2023 sekira pukul 22.30 WIB. pipa 21624 yang pernah dilakukan Pemeriksaan CUI dengan Pengambilan UT. Thickness pada tanggal 03 Oktober 2022 oleh Terdakwa I IRAWADINATA RAMBE dan Terdakwa II, WAWANDRA selaku Tenaga Teknisi PT. BKI ; atas instruksi dan pengawasan  RUDI HERMAWAN  sebagaimana diuraikan diatas ; meledak dengan mengeluarkan suara yang sangat keras serta getarannya terasa sampai radius sekira 1 Km dari pusat pipa 21624 yang meledak tersebut, serta api ledakan itu menyembur keatas dan menimbulkan kebakaran. ----------------------------------------------

 

----- Bahwa pasca setelah terjadinya ledakan tersebut terhadap pipa 21624  ada dilakukan pemeriksaan UT. Thickness oleh PT. BKI sehingga diketahui pada bagian bawah pipa yang pecah dan meledak  dengan hasil ketebalannya 6,1 mm, sedangkan untuk bagian pipa atas yang pecah itu, karena alat yang digunakan tidak bisa membaca pipa yang robek, karena sobekan pipa yang pecah itu tidak rata lagi ; sehingga tidak dapat dilakukan pengecekan ketebalan. Penurunan ketebalan pipa 21624 dari sebelumnya ketebalan terendah  9,3 mm  berdasarkan laporan hasil inspeksi UT. Thickness dalam bentuk Thickness Meassurement Result  menjadi ketebalannya 6,1 mm  pasca ledakan ; disebakan laju korosi yang meningkat dengan terbukanya pipa yang cukup lama karena terpapar air laut. ----------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknik Kriminalistik TKP Kebakaran Area Make Up Gas Compressor HCU (Hydro Cracker Unit) PT. Kilang Pertamina Internasional (KPI) TU II DUMAI Propinsi Riau No. : LAB  : 1005/FBF/2023, tanggal 24 Mei 2023 ;  yang dibuat dan ditanda tangani Pemeriksa ADMIRAL ST (Komisaris Polisi Nrp. 75061110, dkk.) dan diketahui ERIK REZAKOLA, ST.MT.M.Eng (AKBP Nrp.77091079) Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau. Pada Angka VI. KESIMPULAN ; pada pokoknya sebagai berikut :

 

-----Berdasarkan analisa tingkat kerusakan, keterangan / data teknis, dan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratories kriminalistik, maka dapat diambil kesimpulan bahwa :

  1. Lokasi kebocoran berada di Pipa Jalur H2 (Hidrogen) pada Output Gas Kompressor Stage 2 arah Vessel 29 stage 2 212 C2 Area Make Up Gas Compressor HCU (Hidro Cracker Unit) PT. Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai, Propinsi Riau.
  2. Sumber bahan bakar berasal dari kandungan gas H2 (Hidrogen) dan Methana dalam pipa yang bertekanan yang bercampur dengan oksigen di udara akibat kebocoran Pipa Jalur H2 (Hidrogen) pada Output Gas Compressor Stage 2 arah Vessel 29 stage 2 212 C2 Area Make Up Gas Compressor.
  3. Penyebab kebocoran adalah ketidak mampuan pipa Jalur H2 (Hidrogen) pada Output Gas Kompressor Stage 2 arah Vessel 29 stage 2 212 C2 Area Make Up Gas Compressor HCU (Hidro Cracker Unit) dalam menahan tekanan operasional compressor stage 2 212 C2, akibat adanya proses korosi pada permukaan pipa yang menyebabkan penurunan ketebalan dan terjadi penurunan kekuatan struktur pipa dalam menahan beban tekanan gas H2 terkompresi.
  4. Penyebab kebakaran adalah tersulutnya gas H2 (Hidrogen) dan Methana pada pipa yang bocor dan bertekanan yang bercampur dengan oksigen yang sudah mencapai batas mudah terbakar (flammable range) oleh sumber panas cukup yang dapat menjadi sumber penyulutan pada area Make Up Compressor.
  5. Dilakukan diperiksa di laboratorium pada pipa yang bocor untuk menguatkan pemeriksaan visual bahwa terjadi proses korosi pada permukaan pipanya sehingga menyebabkan pengurangan KETEBALAN pada pipa tersebut.

 

Pada pengamatan SEM pipa baja mengalami kegagalan berupa sobek dengan dinding tipis yang disebabkan material terkena tekanan dan suhu tinggi yang berlebihan pada waktu yang pendek akibat ledakan pada dinding pecahan pipa. Sobekan pipa ini menunjukkan ciri-ciri karakteristik kegagalan pecah (stress rupture)

 

------ Bahwa SULISTIANA AGUNG RIYANTO, ST.MT selaku Ahli Metalurgi, yang salah satu bidang keahliannya adalah pemeriksaan material yang terbuat dari baja, telah datang ke lokasi pipa 21624 yang meledak dan menimbulkan kebakaran pada tanggal  9 April 2023.  Dilokasi Ahli mengambil sampel  pipa baja pembanding yang sama dengan pipa 21624 yang mengalami kegagalan dan bahan cair yang terdapat pada disekitar permukaan pipa 21624. Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan Instrument XRF merk XOS di Laboratorium Forensik Bareskrim Mabes POLRI Sub Bidang Metalurgi ; Ahli berpendapat  sebagai berikut : Terjadinya ledakan tersebut diawali dengan pipa mengalami kegagalan akibat selama proses operasi terjadinya korosi setempat yang berinteraksi langsung dengan lingkungan . Komposisi bahan cair pada disekitar permukaan pipa 21624, yakni berupa air laut . Pada komposisi air laut tersebut ; kaya akan kandungan Chlor (CI). Interaksi antara air laut dengan pipa  21624 yang berlangsung secara lokal megakibatkan serangan korosi terparah pada titik pipa yang mengalami kegagalan ; dimana kaya akan Chlor (CI) pada permukaan pipa yang mengalami kegagalan. Dengan waktu tertentu mekanisme korosi terjadi terus menerus dan menyebabkan terjadi mekanisme difusi berupa atom Chlor (CI) mengisi  pada celah-celah rongga pipa 21624, sebagai pipa baja karbon yang rentan terhadap  Chlor (CI). Serangan Chlor (CI) mengakibatkan menurunnya sifat mekanik pipa 21624 dan merubah karakteristik pipa 21624 hingga terjadi kegagalan ; dikarenakan ketidakmampuan logam terhadap tekanan yang diberikan ; sehingga akhirnya terjadi ledakan mengakibatkan kebakaran.--------    

 

----- Bahwa akibat kesalahan (kurang hati-hatinya) Terdakwa I IRAWADINATA RAMBE dan Terdakwa II, WAWANDRA  sebagai Teknisi PT. BKI dalam melakukan kegiatan UT. Thickness pada pemeriksaan CUI di pipa 21624, serta fungsi pengawasan RUDI HERMAWAN, selaku Inspektor Stat. Eng PT KPI yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, sehingga terjadi ledakan pada pipa 21624 yang mengakibatkan  luka berat pada :

1.   ERI EKA SETIA  sebagaimana Visum Et Repertum No. : 445/S.Ket/2023/22 tanggal 25 Mei 2023 yang dibuat dan ditanda-tangani oleh dr. Cakra Andhika, Sp.OT,AIFO-K FICS dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  1. Pasien datang dalam keadaan sadar, keaadaan umum baik.
  2. Keluhan utama, nyeri pada paha kiri
  3. Pada korban ditemukan :
  1. Kaki kiri Deformitas Shortening
  2. Nyeri tekan pada paha kiri
  1. Pada korban dilakukan
  1. Dilakukan tindakan pemasangan pen pada paha kiri.

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan korban seorang perempuan berusia tiga puluh tiga tahun ; terdapat patah pada paha kiri. Luka tersebut telah mengakibatkan halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu. 

 

2.   JUNAIDA  sebagaimana Visum Et Repertum No. : 445/S.Ket/2023/23 tanggal 29 Mei 2023 yang dibuat dan ditanda-tangani oleh dr. Hendro Yulianto, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  1. Pasien datang dalam keadaan sadar penuh, tampak sakit sedang.
  2. Pada korban ditemukan :
  1. Bengkak pada pergelangan tangan kiri, ukuran empat kali tiga kali satu sentimeter 
  2. Kelainan bentuk pada pergelangan tangan kiri
  1. Terhadap korban dilakukan
  1. Pemasangan infus
  2. Pemberian obat-obatan
  3. Pemeriksaan Rontgen
  4. Pemeriksaan laboratorium
  5. Pemasangan rekam jantung
  6. Konsultasi dengan dokter spesialis orthopedi dr. Cakra Andhika, Sp.OT,AIFO-K FICS  

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan korban seorang perempuan berusia tiga puluh tahun ; ditemukan bengkak pada pergelangan tangan kiri dan kelainan bentuk pada pergelangan tangan kiri. Luka tersebut telah mengakibatkan halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu.   

 

-----Perbuatan terdakwa-terdakwa secara bersama-sama itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 360 (1)  KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana. -----------------------

 

 

SUBSIDIAIR:

----- Bahwa ia Terdakwa I, IRAWADINATA RAMBE Als. RAMBE ANAK DARI (Alm.) CION RAMBE,  secara bersama sama dengan Terdakwa II, WAWANDRA Bin  (Alm.) SULAIMAN serta RUDI HERMAWAN Bin (Alm.) WIJIYONO (gesplit),  dalam kurun waktu antara ; pada hari Senin, tanggal 03 Oktober 2022, sekira pukul 15.00 WIB. sampai dengan hari Sabtu, tanggal 25 Pebruari 2023 sekira pukul 16.30 WIB. atau setidak tidaknya antara bulan Oktober 2022,  sampai dengan bulan Pebruari 2023, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu masih antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di line pipa Areal Reaktor  211 dan 212, tepatnya pada lokasi pipa gas hydrogen EQUIPMENT TAG NUMBER  6 – P – 21624 – B4B2 EQUIPMENT TYPE PIPE – 6, yang terletak di Areal HCC  (Hydro  Cracker  Complex)  Rifinery  Unit II (RU II) Dumai ; PT. Kilang Pertamina Internasional (PT. KPI.) di Jalan Putri Tujuh, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, sebagai orang yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, karena kesalahannya (kurang hati-hatinya) menyebabkan orang luka sedemikian rupa, sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara. Perbuatan tersebut terdakwa-terdakwa lakukan, dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

----- Bermula dengan ada dibuat dan ditanda-tanganinya Pokok-Pokok  Perjanjian NON DESTRUCTIVE TEST (NDT) Peralatan  Di  Rifinery  Unit II (RU II) Dumai No. : 395 015 6788 / SP / DMI / 2021 – S2,  tanggal 12 Nopember 2021 antara PERMONO AVIANTO, selaku General Manager RU II mewakili PT. Kilang Pertamina Internasional (PT. KPI). dengan RUDIYANTO, selaku Direktur Utama PT. Biro Klasifikasi Indonesa (PT. BKI).-----------------------

 

----- Bahwa PT. KPI. adalah anak Perusahaan PT. Pertamina (Persero) yang bergerak di bidang Pengolahan Minyak Mentah (Kilang) dan PT. BKI. merupakan perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Inspeksi Tehnik yang terdaftar di SKUP Migas. ----------------------------------------------

 

----- Bahwa Pekerjaan NDT yang dimaksud didalam Pokok-Pokok Perjanjian NDT Peralatan  di  RU II Dumai ; adalah metode inspeksi pada peralatan yang bersifat tidak merusak peralatan. Dan PT. KPI. yang disebut dalam Kontrak “PERUSAHAAN ” Memberikan Pekerjaan NDT kepada  PT. BKI. yang disebut dalam Kontrak “KONSULTAN.” --------------------------------------------

 

----- Bahwa kedua belah pihak menyepakati hal-hal yang diatur didalam kontrak ; yakni ditandai dengan ditanda-tangani kontrak ini ; termasuk dokumen-dokumen yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak, berupa :

 

A.

Lampiran   A.    

:

Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum.

B.

Lampiran   B.

:

Lingkup Pekerjaan.

C

Lampiran   C.

:

Harga Kontrak dan Ketentuan Pembayaran.

D

Lampiran   D.

:

Jangka Waktu dan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.

E

Lampiran   E.

:

Health, Safety Environment (HSE)  dan Contractor Safety Management system  (CSMS).

F

Lampiran   F.

:

Lain-lain.

 

----- Bahwa di dalam Lampiran B  Tentang Lingkup Pekerjaan ; pada pokoknya disebutkan pekerjaan Jasa Inspeksi Tehnik, yang akan dikerjakan PT. BKI. yakni  antara lain berupa pekerjaan :

  • Ultrasonic Test (UT) Thickness Measurement (Pemeriksaan ketebalan material).

 

----- Bahwa untuk Lingkup Pekerjaan Ultrasonic Test (UT) Thickness Measurement (Pemeriksaan ketebalan material) ;  Pada Lampiran B  angka 2.6  PEKERJAAN  SEBAGAI TENAGA TEKNISI NDT di angka 2.6.13 dijelaskan : TENAGA TEKNISI NDT :

“ BERTANGGUNG-JAWAB UNTUK MELAKUKAN “PEMBONGKARAN”, MAUPUN “PEMASANGAN ISOLASI” UNTUK SUPPORT KEGIATAN PENGAMBILAN  ULTRASONIC  TEST  (UT) THICKNESS, DILAPANGAN. “----

 

----- Bahwa mengenai Jangka Waktu dan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana diatur dalam Lampiran   D ; ditetapkan : Masa Penyelesaian Pekerjaan selama 730 hari kalender ; terhitung sejak  tanggal 18 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2023 (Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan mendahului dari tanggal ditanda-tanganinya kontrak, berdasarkan adanya SP3MK ; Surat Perintah  Pelaksanaan Pekerjaan Mendahului Kontrak, tanggal 18 Oktober 2021 ; yang dikeluarkan oleh PT. KPI.)  ---------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa pada Lampiran F. ; Lain lain,  disebutkan pada angka (1) PENGAWAS/DIREKSI PEKERJAAN, di angka 1.1 menyatakan “Pejabat yang mewakili PERUSAHAAN, selaku Direksi /Pengawas PEKERJAAN ; LEAD of STATIONARY & STATUTORY (SSIE)  INSP. ENG., selain bertindak sebagai WAKIL  PERUSAHAAN, juga bertindak selaku Direksi Pekerjaan dan BERWENANG untuk MEMBERIKAN INSTRUKSI, PEMBERITAHUAN serta BERTANGGUNG JAWAB ATAS PENGAWASAN PEKERJAAN, berdasarkan  KONTRAK.-------------------------------

 

-----Bahwa pada PT. KPI. yang menjabat selaku Lead of Stationary & Statutory (SSIE) adalah WAHAB BOSTON PARNINGOTAN PANJAITAN, dan yang bersangkutan telah menunjuk RUDI HERMAWAN Bin (Alm.) WIJIYONO (gesplit) bertindak dari bagian SSIE mewakili PERUSAHAAN dan berwenang melakukan request kepada teknisi NDT PT. BKI. untuk melakukan  Inspeksi (Pemeriksaan) CUI (Corrosion Under Insulation) terhadap  pipa  pada Areal Reaktor 211 dan 212 sebagai antisipasi terjadinya korosi (berkarat)  dan memberi instruksi kepada teknisi NDT PT. BKI. untuk melakukan Ultrasonic Test (UT) Thickness Measurement, jika dalam inspeksi ; secara visual ditemukan tanda-tanda korosi pada pipa SERTA MELAKUKAN PENGAWASAN PERKERJAAN teknisi NDT PT. BKI. pada Pemeriksaan CUI tersebut, berdasarkan kontrak. ----------------------------------------------

 

----- Bahwa RUDI HERMAWAN yang di struktur bagan SSIE dalam jabatan sebagai Jr. ENGINEER II STATIONARY INSPECTION ; diangkat dalam jabatan itu berdasarkan Surat Keputusan PT. KPI.  Nomor : SKMJ -11111/RP71400/2021-S8, tanggal 19 Agustus 2021 yang ditanda-tangani YUNIARI PURNAWATI,  An. Direktur Utama ; Manager Corporate  Culture Mgt. & HC Business Partner. Dan dalam melaksanakan Tugas serta Tanggung-Jawabnya pada Pemeriksaan CUI tersebut, RUDI HERMAWAN wajib mempedomani Tata Kerja Individu (TKI) No. : C03-035/KPI 14 51 42/2022 - S9 , tanggal 10 Agustus-2022, dengan Judul PEMERIKSAAN CUI (CORROSION UNDER INSULATION), karena TKI ini ditujukan sebagai panduan atau acuan kerja dalam melakukan pemeriksaan peralatan dan bahaya CUI secara baik dan benar, dengan tetap mengutamakan aspek-aspek HSSE (Aspek Safety, Personal Safety, Kesehatan dan Lingkungan)----------

 

----- Bahwa TKI ini hanya untuk Fungsi SSIE-MPS dan Jabatan RUDI HERMAWAN ; disebut sebagai salah satu Kualifikasi Pelaksana  dalam TKI yakni : Inspektor Stat. Eng.  Selain itu termasuk  Kualifikasi Pelaksana  dalam TKI adalah Perusahaan Inspeksi  yang terdaftar di SKUP Migas (dalam hal ini termasuk PT. BKI), sehingga diluar  Fungsi SSIE-MPS dan PT. BKI ; seperti Fungsi Maintenance Area 2 RU II PT KPI Dumai, tidak termasuk dalam Kualifikasi Pelaksana PEMERIKSAAN CUI. ---

 

----- Bahwa didalam TKI pada huruf  D.  Metode Inspeksi ;  angka 1 huruf (i)  dijelaskan “LAKUKAN PEMASANGAN KEMBALI INSULASI berserta pemasangan sealant setelah semua bagian telah selesai diinspeksi dan didokumentasikan. PASTIKAN window cut rapat dan sudah terpasang sealant dengan rapat, SEHINGGA MEMINIMALISIR UNTUK MASUKNYA AIR. Apabila insulasi rusak saat pembongkaran, maka lakukan penggantian dengan insulasi baru ukuran yang sesuai.” ------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa selaku KONSULTAN Jasa Inspeksi Tehnik, dalam melaksanakan pekerjaan didalam Pokok-Pokok  Perjanjian NDT. Peralatan  di  RU II PT. KPI.  Dumai itu, PT.BKI. telah menunjuk Terdakwa I, IRAWADINATA RAMBE Als. RAMBE ANAK DARI (Alm.) CION RAMBE,  dan Terdakwa II, WAWANDRA Bin  (Alm.) SULAIMAN,  sebagai tenaga-tenaga Teknisi pada proyek NDT tersebut.  -----

 

----- Bahwa Terdakwa I, IRAWADINATA RAMBE,  dalam kedudukannya sebagai Inspektor yang memiliki sertifikasi  NDT Level 2  di PT. BKI. adalah berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. : A.0679/KP.105/PRC/KI-21, tanggal 18 Oktober 2021 dan berakhir tanggal 17 Oktober 2022.  Kemudian diperpanjang dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. : A.00727/KP.105/PRC/KI-22, tanggal 18 Oktober 2022 dan berakhir tanggal 17 Oktober 2023.  Pada ke-2 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu itu Terdakwa I, IRAWADINATA RAMBE, diangkat PT. BKI.  sebagai Tenaga Teknisi, dengan jabatan Eng. NDT Level 2 tersebut dan ditempatkan pada Proyek NDT di Lab, Inspeksi PT. KPI.-------------------------------------------------------

 

----- Bahwa kedudukan Terdakwa II, WAWANDRA, di PT BKI adalah berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. : A.0681/KP.105/PRC/KI-21, tanggal 18 Oktober 2021 dan berakhir tanggal 17 Oktober 2022.  Kemudian diperpanjang dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. : A.00733/KP.105/PRC/KI-22, tanggal 18 Oktober 2022 dan berakhir tanggal 17 Oktober 2023.

Pada ke-2 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu itu Terdakwa II, WAWANDRA, diangkat PT. BKI  dengan jabatan sebagai Teknisi dan ditempatkan pada Proyek NDT di Lab, Inspeksi PT. KPI.----

 

----- Bahwa Terdakwa I, IRAWADINATA RAMBE, dan Terdakwa II, WAWANDRA,  telah bekerja mewakili PT. BKI. melaksanakan segala ketentuan yang terdapat didalam Pokok-Pokok  Perjanjian NDT. Peralatan  di  RU II Dumai No. : 395 015 6788 / SP / DMI / 2021 – S2,  tanggal 12 Nopember 2021 tersebut, mendahului tanggal ditanda-tanganinya kontrak.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah  Pelaksanaan Pekerjaan Mendahului Kontrak, tanggal 18 Oktober 2021 ; yang dikeluarkan oleh PT. KPI.  dan kepada Terdakwa I, IRAWADINATA RAMBE, dan Terdakwa II, WAWANDRA, selaku Teknisi  ; sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan  telah mendapatkan tembusan / CC terhadap SOP yang tertuang dalam kontrak, terutama dalam Lampiran B ; Lingkup Pekerjaan,  dalam bentuk foto copy kontrak ; sehingga ketentuan pekerjaan sebagaimana tertera pada angka 2.6.13 diatas, telah dimengerti dan dipahami betul oleh Terdakwa I, IRAWADINATA RAMBE, maupun Terdakwa II, WAWANDRA.

Bahwa selain dari itu ; sampai dengan adanya request dari RUDI HERMAWAN kepada teknisi NDT PT. BKI. untuk melakukan Inspeksi (Pemeriksaan) CUI terhadap  pipa  pada Areal Reaktor 211 dan 212, pada tanggal 03 Oktober 2022 ; Terdakwa I, IRAWADINATA RAMBE, dan Terdakwa II, WAWANDRA telah melakukan pekerjaan Ultrasonic Test (UT) Thickness Measurement  ; secara terus menerus lebih kurang selama 1 tahun dan tetap melaksanakan pekerjaan sebagaimana ketentuan pada angka 2.6.13 tersebut diatas . ----------------------------------

 

----- Bahwa sebagai mana  request  RUDI HERMAWAN untuk melakukan  Inspeksi (Pemeriksaan) CUI  kepada teknisi NDT PT. BKI pada tanggal 03 Oktober 2022  ;  dan oleh karena ini merupakan pekerjaan rutinitas yang dilakukan RUDI HERMAWAN, maka RUDI HERMAWAN hanya melaporkan secara lisan kegiatannya itu, kepada atasan langsungnya ; ULIL AIDI selaku Senior Grup Leader Statonary Engineer dan pada tanggal 03 Oktober 2022  itu, sekira pukul 14.00 WIB. RUDI HERMAWAN bersama dengan Terdakwa I, IRAWADINATA RAMBE, dan Terdakwa II, WAWANDRA, berangkat menuju  Areal Reaktor  212  Make Up Kompressor. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa pada saat berada di dekat pipa EQUIPMENT TAG NUMBER  6 – P – 21624 – B4B2 EQUIPMENT TYPE PIPE – 6, yang terletak di Areal HCC  (Hydro  Cracker  Complex)  RU II Dumai ;  RUDI HERMAWAN menemukan insulasi pada pipa 21624 dalam keadaan terbuka, serta warna insulasi pipa sudah berubah warna dari warna normalnya silver ; menjadi warna coklat, sehinga ada potensi didalam pipa yang mengalami korosi karena terdapatnya air yang terjebak dalam pipa yang masuk dari lobang insulasi yang terbuka yang ditemukannya itu. --------

 

----- Bahwa untuk mencegah adanya potensi korosi lebih lanjut, RUDI HERMAWAN memberi instruksi kepada Terdakwa II, WAWANDRA selaku teknisi tersebut untuk membuka insulasi pada pipa 21624 sebagaimana dalam kontrak, yaitu memerintahkannya ;  membuka Aluminium Jacket (pembungkus insulansi) satu segmen ; + 1 meter, selanjutnya memerintahkan untuk membersihkan calcium  silicate + 1 meter  dan kemudian memerintahkan untuk membersihkan kotoran pada pipa dengan menggunakan besi scraft + 1 meter, sehingga pipa bersih dan dapat dilakukan UT. Thickness. ------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa selanjutnya  RUDI HERMAWAN memberi instruksi kepada Terdakwa I IRAWADINATA RAMBE, sebagaimana kontrak untuk melakukan UT. Thickness ; mengukur ketebalan pipa  yang telah dibuka sepanjang + 1 meter tersebut dan Terdakwa I IRAWADINATA RAMBE, dengan mengunakan alat UT. Thickness, merk Olympus 38 DL, melakukan UT. Thickness. Dalam inspeksi dari tiga titik yang diuji UT. Thickness itu dicatat oleh  Terdakwa II, WAWANDRA  dan didapatkan ketebalan pipa terendah 9,3 mm. dengan Required Thickness, 5, 3 mm. yang artinya jika dari hasil UT. Thickness  didapat ketebalan pipa karena proses korosi sehingga ketebalannya sudah mencapai 5,3 mm maka sesuai project specification  pipa tersebut wajib diganti. Ketentuan minimal 5,3 mm berdasarkan standart dari Manual Book PT. KPI. --------

 

----- Bahwa setelah didapat ketebalan pipa terendah 9,3 mm melalui  UT. Thickness pada  pipa 21624 dan hasil itu telah dimasukan dalam laporan inspeksi Terdakwa I IRAWADINATA RAMBE dan Terdakwa II, WAWANDRA selaku teknisi NDT dan RUDI HERMAWAN telah pula mengambil dokumentasi-dokumentasinya, maka menandakan UT. Thickness pada  pipa 21624  telah selesai dilaksanakan. Kemudian RUDI HERMAWAN sebelum meninggalkan pipa 21624 yang seharusnya berdasarkan Lampiran F diatas, yakni  dalam hal kontrol pengawasannya, RUDI HERMAWAN wajib memerintahkan Terdakwa I IRAWADINATA RAMBE dan Terdakwa II, WAWANDRA untuk memasang kembali insulasi pada pipa 21624 yang telah dibuka, demikian juga ketaatannya sebagai klasifikasi pelaksana untuk memastikan Terdakwa I IRAWADINATA RAMBE dan Terdakwa II, WAWANDRA melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam TKI huruf D Metode Inspeksi angka 1 huruf (i) diatas, namun RUDI HERMAWAN sama sekali ; juga tidak melaksanakan fungsi pengawasannya itu.

 

----- Bahwa pada sisi lain, Terdakwa I IRAWADINATA RAMBE dan Terdakwa II, WAWANDRA tidak pula berinisiatif untuk menutup kembali insulasi pipa 21624 yang telah dibuka pada saat selesai melakukan UT. Thickness sebagaimana kewajibannya yang telah diatur dalam kontrak Pada Lampiran B  angka 2.6  PEKERJAAN  SEBAGAI TENAGA TEKNISI NDT di poin 2.6.13 sebagaimana diuraikan diatas.

 

Dengan demikian baik RUDI HERMAWAN maupun Terdakwa I IRAWADINATA RAMBE dan Terdakwa II, WAWANDRA  meninggalkan pipa 21624 dalam keadaan telanjang ; tanpa dipasang  kembali insulasi terhadap pipa 21624 ; yang disadari RUDI HERMAWAN  maupun oleh Terdakwa I IRAWADINATA RAMBE dan Terdakwa II, WAWANDRA ;  terbukanya line pipa 21624  tersebut dapat memicu percepatan terjadinya korosi pada pipa, karena terpapar lingkungan air laut, selain dengan tidak tertutup insulasi pipa dapat membahayakan terbakarnya kulit pekerja yang terpapar pipa, yang temperature pipa mencapai 175°C tersebut. ----------     

 

----- Bahwa line pipa EQUIPMENT TAG NUMBER  6 – P – 21624 – B4B2 EQUIPMENT TYPE PIPE – 6, yang terletak di Areal HCC  (Hydro  Cracker  Complex)  RU II Dumai, yang telah di lakukan UT. Thickness ; difungsikan untuk mengalirkan Gas Hydrogen (H2) yang bertekanan tinggi, sehingga dengan menipisnya ketebalan pipa karena proses korosi dapat mengakibatkan pipa tidak mampu menahan tekanan Gas Hydrogen (H2) dan pipa dapat pecah serta Gas Hydrogen (H2) yang keluar, pada ketika terpapar oksigen (CO2) mudah meledak dan menimbulkan kebakaran. ------------------------------------------------------------------------  

 

----- Bahwa laporan hasil inspeksi UT. Thickness dalam bentuk Thickness Meassurement Result diajukan Terdakwa I IRAWADINATA RAMBE dan Terdakwa II, WAWANDRA kepada KAMARUDDIN selaku Kordinator NDT PT. BKI dikantor PT BKI di RU II PT. KPI dan setelah diperiksa lalu ditanda-tangani KAMARUDDIN, selanjutnya KAMARUDDIN menyerahkannya kepada FARID WAHYU NUGRAHA ; Jr. Officer II Certification & Inspection Data PT KPI dan menanda-tanganinya, lalu pada tanggal 03 Oktober 2022 itu juga diserahkannya kepada RUDI HERMAWAN sebagai penanggung-jawab pelaksanaan Pemeriksaan CUI tersebut.  ----------------

 

-----Bahwa  RUDI HERMAWAN, tidak pernah menindaklanjuti dan melaporkan secara tertulis  hasil inspeksi UT. Thickness yang telah dilaksanakan pada tanggal 03 Oktober 2022 tersebut, kepada atasan langsungnya ULIL AIDI selaku Senior Grup Leader Statonary Engineer, maupun atasan langsung ULIL AIDI, yaitu WAHAB BOSTON PARNINGOTAN PANJAITAN, selaku Lead of Stationary & Statutory (SSIE),  yang menunjuknya sebagai pelaksana wakil perusahaan pada Pemeriksaan CUI.  RUDI HERMAWAN baru melaporkannya melalui emailnya pada tanggal 26 Oktober 2022 ( berarti setelah 23 hari pelaksanaan pemeriksaan CUI, tidak ada diambil tindakan apapun untuk menutup insulasi yang terbuka pada pipa 21624 ).--

 

----- Bahwa RUDI HERMAWAN melalui emailnya ; (rudi.hermawan2@pertamina.com) mengirim daftar /table hasil pemeriksaan CUI LIST TAHUN 2022 sebanyak 35 LINE NUMBER PIPA (termasuk pipa 21624) yang tidak ditanda-tanganinya kepada email ARIEF GUNAWAN (arief.gunawan@pertamina.com) selaku Maintanance Area Reaktor, CHANRA RICARSON DAMANIK (chanra.damanik@pertamina.com) selaku Maintanance Area Franksinasi dan RIZKY AMANDA (risky.amanda.@pertamina.com) selaku Maintanance Area.  Serta ditembuskan kepada WAHAB BOSTON PANJAITAN (Wahab.bp@pertamina.com) selaku Lead Of SSIE, ULIL AIDI (ulil.aidi@pertamina.com)  selaku Senior GR Leader, ABDUL HAFIZH (abdul.hafizh@pertamina.com), selaku section Head MA 2, HARUN FIRMANSYAH, ( harun.firmansyah@pertamina.com ) selaku Supervisor Stationary dan AKBAR PUTRA JHONEM (akbar.putra@pertamina.com) selaku Enginer 1.-------------------------

 

----- Bahwa atas email tersebut ; pihak Maintanance Area 2 RU II Dumai yang menerima email dari RUDI HERMAWAN tadi, karena bukan tugas dan kewenangannya dalam Program Pemeriksaan CUI, hanya menggangap email ; RUDI HERMAWAN merupakan informasi saja bahwa telah dilaksanakan Pemeriksaan CUI, sehingga tidak mengambil tindakan sebagai tindak lanjut terhadap email ; RUDI HERMAWAN tersebut. Demikian halnya pihak-pihak yang menerima tembusan, juga menilai  email ; RUDI HERMAWAN sebagai bahan informasi saja. ---

 

----- Bahwa selanjutnya pada tanggal 8 Februari 2023 sekira pukul 10.00. WIB. bertempat diruang rapat Demo Room HSSE di RU II PT. KPI disaat rapat PERSIAPAN AUDIT ISRS ( International Sustainanility  Rating System ) yang dihadiri RUDI HERMAWAN, dan ABDUL HAFIZH, selaku Section Head Maintanance Area (MA) 2.  RUDI HERMAWAN, menyampaikan kepada ABDUL HAFIZH   ;  bahwa dilapangan  Area FX dan RX  HCC ada program CUI belum ditutup (termasuk pipa 21624) dan sudah ada rekomendasinya. Agar hal ini tidak jadi temuan pada AUDIT ISRS tersebut, maka meskipun hal ini bukan tugas dan tanggung jawab Maintanance Area (MA) 2, maka ABDUL HAFIZH meminta agar RUDI HERMAWAN memforward kembali email  yang pernah  dikirimkannya pada tanggal 26 Oktober 2022, yang lalu,  sehingga RUDI HERMAWAN mengirim lagi email tersebut pada tanggal 8 Februari 2023. -

 

----- Bahwa ABDUL HAFIZH pada tanggal 9 Pebruari 2023, sekira pukul 07.42 WIB mengirim email kepada EFRIYADI, RIZKY AMANDA  dan RUDI HERMAWAN untuk menindak lanjuti rekomendasi tersebut. Dan EFRIYADI selaku Technician I Civil  dengan dibantu ARIF GUNAWAN selaku Teknisi 2 yang sebetulnya bukan menjadi tugas dan tanggung jawab mereka, pada hari Sabtu, tanggal 25 Pebruari  2023 sekira pukul 16.30 menutup line pipa 21624 yang terbuka sepanjang + 1 meter ; yang ketika itu dijumpai dalam keadaan kotor  ; dengan memasang insulasi pada pipa. Dengan demikian sejak dibukanya insulasi pipa 21624 pada tanggal 03 Oktober 2022 itu, baru sekira kurang lebih 4 bulan kemudian dilakukan penutupan insulasinya ; tanpa  RUDI HERMAWAN maupun Terdakwa I IRAWADINATA RAMBE dan Terdakwa II, WAWANDRA ;  mengambil tidakan apapun untuk menutup insulasi pipa itu dalam interval waktu tersebut. ------------------------------------

 

----- Bahwa pada tanggal 1 April 2023 sekira pukul 22.30 WIB. pipa 21624 yang pernah dilakukan Pemeriksaan CUI dengan Pengambilan UT. Thickness pada tanggal 03 Oktober 2022 oleh Terdakwa I IRAWADINATA RAMBE dan Terdakwa II, WAWANDRA selaku Tenaga Teknisi PT. BKI ; atas instruksi dan pengawasan  RUDI HERMAWAN  sebagaimana diuraikan diatas ; meledak dengan mengeluarkan suara yang sangat keras serta getarannya terasa sampai radius sekira 1 Km dari pusat pipa 21624 yang meledak tersebut, serta api ledakan itu menyembur keatas dan menimbulkan kebakaran. ----------------------------------------------

 

----- Bahwa pasca setelah terjadinya ledakan tersebut ; terhadap pipa 21624  ada dilakukan pemeriksaan UT. Thickness oleh PT. BKI sehingga diketahui pada bagian bawah pipa yang pecah dan meledak  dengan hasil ketebalannya 6,1 mm, sedangkan untuk bagian pipa atas yang pecah itu, karena alat yang digunakan tidak bisa membaca pipa yang robek, karena sobekan pipa yang pecah itu tidak rata lagi ; sehingga tidak dapat dilakukan pengecekan ketebalan. Penurunan ketebalan pipa 21624 dari sebelumnya ketebalan terendah  9,3 mm  berdasarkan laporan hasil inspeksi UT. Thickness dalam bentuk Thickness Meassurement Result  menjadi ketebalannya 6,1 mm  pasca ledakan ; disebakan laju korosi yang meningkat dengan terbukanya pipa yang cukup lama karena terpapar lingkungan air laut. ------------------

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknik Kriminalistik TKP Kebakaran Area Make Up Gas Compressor HCU (Hydro Cracker Unit) PT. Kilang Pertamina Internasional (KPI) TU II DUMAI Propinsi Riau No. : LAB  : 1005/FBF/2023, tanggal 24 Mei 2023 ;  yang dibuat dan ditanda tangani Pemeriksa ADMIRAL ST (Komisaris Polisi Nrp. 75061110, dkk.) dan diketahui ERIK REZAKOLA, ST.MT.M.Eng (AKBP Nrp.77091079) Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau. Pada Angka VI. KESIMPULAN ; pada pokoknya sebagai berikut :

 

-----Berdasarkan analisa tingkat kerusakan, keterangan / data teknis, dan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratories kriminalistik, maka dapat diambil kesimpulan bahwa :

  1. Lokasi kebocoran berada di Pipa Jalur H2 (Hidrogen) pada Output Gas Kompressor Stage 2 arah Vessel 29 stage 2 212 C2 Area Make Up Gas Compressor HCU (Hidro Cracker Unit) PT. Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai, Propinsi Riau.
  2. Sumber bahan bakar berasal dari kandungan gas H2 (Hidrogen) dan Methana dalam pipa yang bertekanan yang bercampur dengan oksigen di udara akibat kebocoran Pipa Jalur H2 (Hidrogen) pada Output Gas Compressor Stage 2 arah Vessel 29 stage 2 212 C2 Area Make Up Gas Compressor.
  3. Penyebab kebocoran adalah ketidak mampuan pipa Jalur H2 (Hidrogen) pada Output Gas Kompressor Stage 2 arah Vessel 29 stage 2 212 C2 Area Make Up Gas Compressor HCU (Hidro Cracker Unit) dalam menahan tekanan operasional compressor stage 2 212 C2, akibat adanya proses korosi pada permukaan pipa yang menyebabkan penurunan ketebalan dan terjadi penurunan kekuatan struktur pipa dalam menahan beban tekanan gas H2 terkompresi.
  4. Penyebab kebakaran adalah tersulutnya gas H2 (Hidrogen) dan Methana pada pipa yang bocor dan bertekanan yang bercampur dengan oksigen yang sudah mencapai batas mudah terbakar (flammable range) oleh sumber panas cukup yang dapat menjadi sumber penyulutan pada area Make Up Compressor.
  5. Dilakukan diperiksa di laboratorium pada pipa yang bocor untuk menguatkan pemeriksaan visual bahwa terjadi proses korosi pada permukaan pipanya sehingga menyebabkan pengurangan KETEBALAN pada pipa tersebut.

 

Pada pengamatan SEM pipa baja mengalami kegagalan berupa sobek dengan dinding tipis yang disebabkan material terkena tekanan dan suhu tinggi yang berlebihan pada waktu yang pendek akibat ledakan pada dinding pecahan pipa. Sobekan pipa ini menunjukkan ciri-ciri karakteristik kegagalan pecah (stress rupture)

 

------ Bahwa SULISTIANA AGUNG RIYANTO, ST.MT selaku Ahli Metalurgi, yang salah satu bidang keahliannya adalah pemeriksaan material yang terbuat dari baja, telah datang ke lokasi

Pihak Dipublikasikan Ya