Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menyatakan Surat Akta Jual Beli Nomor 185/AJB/DB1983, Tanggal 22 Maret 1983 yang isinya Ilyas telah menjual sebidang tanah kepada Penggugat dengan harga Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) yang yang dahulu secara Administrasi Pemerintahan Kota Dumai terletak di Bukit Timah, RT. II, RK. IV, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Barat, Kota Administratif Dumai, Propinsi Riau, sekarang setelah terjadi pemekaran wilayah Kecamatan Dumai Barat menjadi terletak di Jalan Tuanku Tambusai RT. 09, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Propinsi Riau adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan tanah seluas 100 M × 17,5 M = 1,750 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No.584 Tahun 1982 atas nama Ilyas, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ilyas ................................................ 60 Meter
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah A Lahman......................................... 95 Meter
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Inpres ................................................. 73 Meter
Adalah sah milik Penggugat
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No.584 Tahun 1982 yang semula atas nama Ilyas menjadi Zaharuddin Tanjung.
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No No.584 Tahun 1982 yang semula atas nama Ilyas menjadi Zaharuddin Tanjung.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
- Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
subsider
Apabila Pengadilan Negeri Dumai berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono ) |