Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/180/XII/2018/Res Narkoba, Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/181/XII/2018/Res Narkoba, Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/180/XII/2018/Narkoba, Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/181/XII/2018/Narkoba yang menetapkan Pemohon I dan Pemohon II sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa Tindak Pidana Narkotika Jenis Ekstasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika oleh Kepala Kepolisan Resor Dumai cq Kasat Reserse Narkoba Resor Dumai adalah tidak sah dan tidak berdasarkan dengan bukti permulaan yang sah diduga ditemukannya Narkotika Golongan I jenis Ekstasi oleh anggota Polsek Dumai Timur, dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon I dan Pemohon II oleh Termohon
- Memulihkan hak Pemohon I dan Pemohon II dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan Termohon segera mengeluarkan atau memerdekakan Pemohon I dan Pemohon II dari tahanan Termohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.--
|