Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2023/PN Dum TEHENA SOKHI LAIA anak dari YOELI LAIA KAPOLRI CQ KAPOLDA RIAU CQ KAPOLRES DUMAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2023/PN Dum
Tanggal Surat Rabu, 25 Okt. 2023
Nomor Surat 8/Pid.Pra/2023/PN Dum
Pemohon
NoNama
1TEHENA SOKHI LAIA anak dari YOELI LAIA
Termohon
NoNama
1KAPOLRI CQ KAPOLDA RIAU CQ KAPOLRES DUMAI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk  seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;
  3. Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon serta kediaman Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan Hukum;
  4. Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
  5. Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
  6. Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang yang diperoleh oleh Termohon adalah tidak sah serta mengembalikan barang bukti yang disita tersebut kepada Pemohon;
  7. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan tanpa syarat apapun;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:
  • Kerugian Materil: Membayar ganti kerugian materiil Karena Pemohon kehilangan pekerjaan sebesar Rp.  150.000/hari, dihitung dari  tanggal 18 Juni 2023 sampai dengan Putusan Praperadilan terhadap Pemohon;
  • Kerugiaan Im-materil: Membayar ganti  kerugian im-materil sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
  • 9. Memerintahkan  Termohon  untuk  merehabilitasi  nama  baik Pemohon cara  dengan menyiarkan/memberitakan Putusan Praperadilan terhadap Pemohon  dalam sekurang-kurangnya pada 10 media  televisi nasional,  10 media cetak nasional,  20 media online nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal; 
  • 10. Membebankan semua biaya perkara ini menurut Hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya