Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI DUMAI
Jl. Sultan Syarif Kasim No.20 Kel. Buluh Kasap Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Prov.Riau - 28815
Telp (0765) 31018 Fax (0765) 37493 e-mail: kejari.dumai@kejaksaan.go.id
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA: PDM – 17 / DMI / 03 / 2024
- Identitas Terdakwa:
|
Nama Lengkap
|
:
|
Isniral Alias Iral Bin Azwar (Alm)
|
Tempat lahir
|
:
|
Tenggayun (Riau)
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
36 Tahun / 18 Agustus 1987
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Jendral Sudirman RT.002 RW. 001 Desa Tenggayun Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Menengah Atas/ Sederajat
|
- Penahanan:
Ditahan oleh Penyidik di Rutan Dumai:
- Sejak tanggal 23 Desember 2023 s.d tanggal 11 Januari 2024;
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Januari 2024 s.d. tanggal 20 Februari 2024;
- Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai Pertama sejak tanggal 21 Februari 2024 s.d. tanggal 21 Maret 2024;
Ditahan oleh Penuntut Umum:
- Sejak tanggal 22 Maret 2024 s.d. 09 April 2024;
- Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai sejak tanggal 10 April 2024 s.d. 09 Mei 2024.
- Dakwaan:
Primair
-------bahwa ia terdakwa Isniral Alias Iral Bin Azwar (Alm) dengan orang yang bernama saksi Nurhadi dan saksi Bonizar , pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 19.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dengan cara:--------------------------------------------------------------------------
- bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh sdr Dahlan (DPO) untuk menjemput narkotika jenis shabu-shabu di Pelabuhan Saleh, kemudian terdakwa mengajak saksi Nurhadi dan saksi Bonizar (masing-masing dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) yang pada saat itu sedang berada di rumah saksi Nurhadi di Tenggayun Kabupaten Bengkalis, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi Nurhadi dan saksi Bonizar berangkat menuju Pelabuhan Saleh Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Escudo dengan Nopol BK 288 NG;
- bahwa sekira pukul 19.15 Wib terdakwa bersama dengan saksi Nurhadi dan saksi Bonizar sampai di Pelabuhan Saleh tersebut, kemudian terdakwa ditelepon sdr Dahlan (DPO) dengan menyampaikan bahwa Narkotika jenis shabu sudah ada diujung jembatan Pelabuhan, lalu terdakwa meminta saksi Nurhadi mengambil shabu-shabu tersebut, sedangkan terdakwa bersama dengan saksi Bonizar menunggu di luar mobil sambil melihat situasi sekitar, beberapa saat kemudian saksi Nurhadi kembali ke mobil sambil membawa bungkusan yang berisikan shabu-shabu dan menyerahkannya kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Nurhadi dan saksi Bonizar masuk ke Mobil untuk berangkat ke daerah Tenggayun Kabupaten Bengkalis, kemudian sekira pukul 20.00 Wib, pada saat terdakwa bersama dengan saksi Nurhadi dan saksi Bonizar keluar dari Pelabuhan Saleh menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Escudo dengan Nopol BK 288 NG tepatnya berada di Jalan Arifin Ahmad Gg Pelabuhan Penyeberangan Sungai saleh Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai, datang saksi Kasmandri dan saksi Mhd Iqbal (masing-masing merupakan anggota BNN Kota Dumai) yang mana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya Narkotika jenis shabu-shabu masuk ke Kota Dumai melalui Jembatan Sungai Saleh, kemudian menghadang mobil yang digunakan oleh terdakwa, selanjutnya terhadap terdakwa, saksi Nurhadi dan saksi Bonizar dilakukan penangkapan dan penggeledahan dengan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu-shabu di bawah kursi supir, kemudian terdakwa, saksi Nurhadi dan saksi Bonizar berserta barang bukti dibawa ke BNN Kota Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut;
- bahwa terdakwa setelah menerima shabu-shabu tersebut dari sdr Dahlan (DPO), selanjutnya shabu-shabu tersebut akan dijual kepada pembeli, setalah laku maka uang penjualannya dikirimkan kepada sdr Dahlan (DPO);
- bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Dumai Nomor: 105/10278/2023 tanggal 19 Desember 2023 yang ditandatangani oleh pimpinan cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, Rully Ibrahim pada pokoknya menyatakan telah melakukan penimbangan 2 (dua) bungkus paket yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 96.47 (sembilan puluh enam titik empat puluh tujuh) gram dan berat bersih 93.56 (sembilan puluh tiga titik lima puluh enam) gram;
- bahwa berdasarkan Surat dari Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No. LAB:2709/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng selaku Plt.Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, serta Dewi Arni dan Apt. Muh. Fauzi selaku pemeriksa, pada intinya menyatakan bahwa telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) bungkus sampel dengan nomor barang bukti 3832/2023/NNF dan berdasarkan hasil pengujian sampel tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (Satu) sesuai dengan Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- bahwa dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.---------------------------------
Subsidair
-------bahwa ia terdakwa Isniral Alias Iral Bin Azwar (Alm), pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Arifin Ahmad Gg Pelabuhan Penyeberangan Sungai Saleh Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dengan cara:-------------------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, pada saat terdakwa bersama dengan saksi Nurhadi dan saksi Bonizar keluar dari Pelabuhan Saleh menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Escudo dengan Nopol BK 288 NG tepatnya berada di Jalan Arifin Ahmad Gg Pelabuhan Penyeberangan Sungai saleh Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai, datang saksi Kasmandri dan saksi Mhd Iqbal (masing-masing merupakan anggota BNN Kota Dumai) yang mana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya Narkotika jenis shabu-shabu masuk ke Kota Dumai melalui Jembatan Sungai Saleh, kemudian menghadang mobil yang digunakan oleh terdakwa, selanjutnya terhadap terdakwa, saksi Nurhadi dan saksi Bonizar dilakukan penangkapan dan penggeledahan dengan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu-shabu di bawah kursi supir, kemudian terdakwa, saksi Nurhadi dan saksi Bonizar berserta barang bukti dibawa ke BNN Kota Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut;
- bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Dumai Nomor: 105/10278/2023 tanggal 19 Desember 2023 yang ditandatangani oleh pimpinan cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, Rully Ibrahim pada pokoknya menyatakan telah melakukan penimbangan 2 (dua) bungkus paket yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 96.47 (sembilan puluh enam titik empat puluh tujuh) gram dan berat bersih 93.56 (sembilan puluh tiga titik lima puluh enam) gram;
- bahwa berdasarkan Surat dari Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No. LAB:2709/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng selaku Plt.Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, serta Dewi Arni dan Apt. Muh. Fauzi selaku pemeriksa, pada intinya menyatakan bahwa telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) bungkus sampel dengan nomor barang bukti 3832/2023/NNF dan berdasarkan hasil pengujian sampel tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (Satu) sesuai dengan Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------
Dumai, 02 Mei 2024
Penuntut Umum
Andi Sahputra Sinaga, S.H.,M.H
Ajun Jaksa NIP. 19931025 201801 1 001
|
|