Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/PDT.G/2012/PN.DUM | Linda alias Le Mui | 1.Zainuddin 2.Norimah Binti H. Bakar |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Feb. 2012 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 12/PDT.G/2012/PN.DUM | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Feb. 2012 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah menurut hukum atas objek perkara aquo; 3. Menyatakan alas hak Penggugat berupa Akta Jual Beli No.188/AJB/BKPR/1981 tanggal 25 Juli 1981 atas nama LINDA adalah Sah dan Berkekuatan Hukum; 4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT-1 dan TERGUGAT-2 diatas objek perkara aquo merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 5. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum segala bentuk alas hak tanah milik TERGUGAT-1 dan TERGUGAT-2 diatas objek perkara aquo ; 6. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) adalah Sah dan Berharga atas objek perkara aquo; 7. Menghukum TERGUGAT-1 dan TERGUGAT-2 untuk menyerahkan dan mengembalikan objek perkara aquo kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong secara seketika dan sekaligus; 8. Menghukum TERGUGAT-1 dan TERGUGAT-2 membayar kerugian Moril PENGGUGAT senilai Rp.1.000.000.000,- (satu Milyar Rupiah); 9. Menghukum TERGUGAT-1, TERGUGAT-2 untuk membayar seluruh biaya yang muncul dalam perkara aquo secara tanggung renteng; Atau ; Et Aequo Et Bono : Bila majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |