Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/PDT.G/2012/PN.DUM Linda alias Le Mui 1.Zainuddin
2.Norimah Binti H. Bakar
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Feb. 2012
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/PDT.G/2012/PN.DUM
Tanggal Surat Senin, 20 Feb. 2012
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Linda alias Le Mui
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mangaratua Tampubolon, SH.Linda alias Le Mui
Tergugat
NoNama
1Zainuddin
2Norimah Binti H. Bakar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah menurut hukum atas objek perkara aquo;

3. Menyatakan alas hak Penggugat berupa Akta Jual Beli No.188/AJB/BKPR/1981 tanggal 25 Juli 1981 atas nama LINDA adalah Sah dan Berkekuatan Hukum;

4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT-1 dan TERGUGAT-2 diatas objek perkara aquo merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;

5. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum segala bentuk alas hak tanah milik TERGUGAT-1 dan TERGUGAT-2 diatas objek perkara aquo ;

6. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) adalah Sah dan Berharga atas objek perkara aquo;

7. Menghukum TERGUGAT-1 dan TERGUGAT-2 untuk menyerahkan dan mengembalikan objek perkara aquo kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong secara seketika dan sekaligus;

8. Menghukum TERGUGAT-1 dan TERGUGAT-2 membayar kerugian Moril PENGGUGAT senilai Rp.1.000.000.000,- (satu Milyar Rupiah);

9. Menghukum TERGUGAT-1, TERGUGAT-2 untuk membayar seluruh biaya yang muncul dalam perkara aquo secara tanggung renteng;

Atau ;

Et Aequo Et Bono :

Bila majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak