Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Dum DEFRIZAL YOPIANTO Kepala Kepolisan Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Riau cq Kepala Kepolisian Resor Dumai cq Kepala Satuan Reserse Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Dum
Tanggal Surat Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2025/PN Dum
Pemohon
NoNama
1DEFRIZAL YOPIANTO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisan Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Riau cq Kepala Kepolisian Resor Dumai cq Kepala Satuan Reserse
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Megabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon secara keseluruhan;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Sidik/31/II/Res. 1. 11./2025/Reskrim tanggal 19 Februari 2025 dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : Sprint.Sidik/ 31.A/ III / Res 1.11. /2025 /Reskrim tanggal 21 Februari 2025 dan  TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM dan oleh karenanya surat perintah penyidikan  a quo  tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap diri berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap / 21 / III / RES.1.11. / 2025 / Reskrim tanggal 22 Maret 2025 adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM dan oleh karenanya penyidikan  a quo  tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang  berkaitan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon dalam perkara  a quo;
  5. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan/melepaskan Pemohon dari tahanan Kepolisian Resort Dumai dan mengembalikan nama baik Pemohon;
  6. Memerintahkan Termohon untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam permohon ini;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya