Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ria Narfiady, SH. | T Kathy | 2 | Ria Narfiady, SH. | Nilda Syahira | 3 | Ria Narfiady, SH. | Firmansyah Bethrim | 4 | Ria Narfiady, SH. | Muhammad Farouk | 5 | Ria Narfiady, SH. | Syah Iran | 6 | Ria Narfiady, SH. | Syarifah Sariva Sheila | 7 | Ria Narfiady, SH. | Lira markish | 8 | Ria Narfiady, SH. | Rina Salina | 9 | Ria Narfiady, SH. | Chiara Naziah | 10 | Ria Narfiady, SH. | Bobby Reza Maulana | 11 | Ria Narfiady, SH. | Rishie Ibnu Sina |
|
Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Para Penggugat berkualitas baik dan sah menurut hukum ;
- Menyatakan Surat Alas Hak dengan bukti kepemilikan Para Penggugat berupa Surat Tanda Bukti Pemindahan Atau Ganti Rugi Atas Sebidang Tanah Bekas Milik Adat, atas nama Said Muhamad Assegaf, Tanggal 28 Maret 1990, yang diperdapat dari jual beli dengan Sdr. Idris Bin Haji Yasin dengan ukuran 80 Meter X 170 Meter = 14.450 M2 yang dahulu secara Administrasi Pemerintahan Kota Dumai terletak di RT. III, RW. III, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Sekarang setelah terjadi pemekaran wilayah terletak di Jalan Kemangi RT. 01 Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Endon ……...…………………….…170 Meter
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan tanah Hasim Saet……………………….170 Meter
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Zaenudin.……………………………85 Meter
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah M Nursyam………….…………….…85 Meter
Adalah Sah dan Berkekuatan Hukum ;
- Menyatakan Objek Sengketa telah dikuasai secara melawan hukum oleh Tergugat 1 dengan ukuran sebagai berikut :
- Sebelah Utara ………………………………………...…………………….…120 Meter
- Sebelah Selatan ………………………………………………………………. 87 Meter
- Sebelah Timur.……………………………………………………………….…85 Meter
- Sebelah Barat ………….…………………………………………………….…85 Meter
52 M 120 M
85 M 85 M
85 M 87 M
Adalah merupakan hak milik para Penggugat yang sah menurut hukum, berdasarkan Surat Tanda Bukti Pemindahan Atau Ganti Rugi Atas Sebidang Tanah Bekas Milik Adat, atas nama Said Muhamad Assegaf, yang diperdapat dari jual beli dengan Sdr. Idris Bin Haji Yasin, Tanggal 28 Maret 1990;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I, yang menguasai tanah Para Penggugat/objek sengketa dengan ukuran sebagai berikut :
- Sebelah Utara ………………………………………...…………………….…120 Meter
- Sebelah Selatan ………………………………………………………………. 87 Meter
- Sebelah Timur.……………………………………………………………….…85 Meter
- Sebelah Barat ………….…………………………………………………….…85 Meter
Secara tanpa hak adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat II didalam membuat dan menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) atas nama Tergugat I tanpa adanya alas hak tanah Tergugat I sebagai dasar untuk penerbitan Surat Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat I, tanpa terlebih dahulu meneliti asal usul surat dasar tanah Tergugat I adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat II didalam menerbitkan Surat Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat I, tanpa terlebih dahulu meneliti asal usul surat dasar tanah Tergugat I adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) atas nama Tergugat I yang dikeluarkan oleh Tergugat II tanpa memiliki dasar surat alas hak tanah adalah cacat hukum dan tidak sah ;
- Menyatakan Surat Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat I yang dikeluarkan oleh Tergugat II tanpa memiliki Surat dasar alas hak tanah adalah cacat hukum dan tidak sah ;
- Menyatakan sah dan berharga peletakan sita objek sengketa ;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk mengosongkan objek sengketa dari segala haknya maupun hak orang lain yang ada di atasnya kemudian menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong setelah perkara ini mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap, apabila ingkar akan dilakukan upaya paksa eksekusi dengan bantuan aparat keamanan ;
- Menghukum Tergugat I secara tanggung renteng untuk membayar uang sejumlah Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) perhari apabila lalai menjalankan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |