Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.Bth/2018/PN Dum ASBEL HUTAGALUNG A. TOHAR USMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.Bth/2018/PN Dum
Tanggal Surat Senin, 25 Jun. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASBEL HUTAGALUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Remot Sidauruk, SHASBEL HUTAGALUNG
Tergugat
NoNama
1A. TOHAR USMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
  1. Menyatakan Pembantah adalah pembantah yang baik dan benar ;
  2. Mengabulkan bantahan Pembantahuntuk seluruhnya ;
  3. Menyatakan PEMBANTAH yaitu GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH Mekar Sari adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 2.800M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan Jalan                  = 40M
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Iwan                =40M
  • Sebelah Barat berbatas dengan Bariba Simbolon            = 70M 
  • Sebelah Timur berbatas dengan Bariba Simbolon           = 70M

4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Hibah tertanggal 20 Juni 2005  atas nama GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH Mekar Sari;

5. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai No.: 44/PEN.PDT.G/2010/PN-DUM tertanggal 31 Januari 2018 adalah tidak sah dan tidak berharga.;

6. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Bengkalis untuk melaksanakan Pengangkatan Sita Eksekusi diatas tanah perkara a quo.;

7. Menghukum TERBANTAH untuk membayar biaya yang timbul didalam perkara ini.;

  1. SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak