Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalah pihak yang benar dan harus dilindungi;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : Penj. 136/PK-PER/DMI/KK/XII/14 tanggal 11 Desember 2014 adalah sah dan berharga menurut hukum.
- Menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan nomor surat : 520/BK/VII/2013 tanggal 10 Juli 2013 atas nama JAMIL (TERGUGAT II) adalah sah dan berharga menurut hukum.
- Menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan nomor surat : 639/BK/VIII/2012 tanggal 06 Agustus 2012 atas nama TUKIMIN (TERGUGAT III) adalah sah dan berharga menurut hukum.
- Menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan nomor surat : 0108/BK/XI/2001 tanggal 22 November 2001 atas nama TUKIMIN (TERGUGAT III) adalah sah dan berharga menurut hukum
- Menyatakan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 13 tanggal 11 Desember 2014 adalah sah dan berharga menurut hukum.
- Menyatakan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 14 tanggal 11 Desember 2014 adalah sah dan berharga menurut hukum.
- Menyatakan Daftar Angsuran Pokok dan Bunga Kredit tanggal 11 Desember 2014 adalah sah dan berharga menurut hukum.
- Menyatakan Riwayat Pembayaran Debitur adalah sah dan berharga menurut hukum.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus sejumlah :
- Outstanding/Sisa pokok sebesar Rp. 117.099.000,-
- Bunga sebesar Rp. 65.667.680,-
- Denda sebesar Rp. 7.310.668,-
Total kewajiban Para Tergugat adalah sebesar Rp. 190.077.348,-
13. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi seluruh isi Perjanjian Kredit Nomor : Penj. 136/PK-PER/DMI/KK/XII/14 tanggal
11 Desember 2014, yang telah dilegalisasi dihadapan Irna Rocha, S.H, Notaris di Kota Dumai, yakni dengan menyerahkan :
- 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 4.484 M2 (Empat Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Empat) meter persegi yang terletak di Sukamaju, RT. 08, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan nomor surat : 520/BK/VII/2013 tanggal 10 Juli 2013 atas nama JAMIL (TERGUGAT II), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, diserahkan dan disimpan oleh Penggugat (PT.PER), untuk dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 700 M2 (Tujuh Ratus) meter persegi yang terletak di Garuda, RT. 08, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan nomor surat : 639/BK/VIII/2012 tanggal 06 Agustus 2012 atas nama TUKIMIN (TERGUGAT III), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, diserahkan dan disimpan oleh Penggugat (PT.PER), untuk dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 26.400 M2 (Dua Puluh Enam Ribu Empat Ratus) meter persegi yang terletak di RT. 05, RW. 01 Desa Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan nomor surat : 0108/BK/XI/2001 tanggal 22 November 2001 atas nama TUKIMIN (TERGUGAT III), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, diserahkan dan disimpan oleh Penggugat (PT.PER) ), untuk dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
14. Meletakkan sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap :
- 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 4.484 M2 (Empat Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Empat) meter persegi yang terletak di Sukamaju, RT. 08, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan nomor surat : 520/BK/VII/2013 tanggal 10 Juli 2013 atas nama JAMIL (TERGUGAT II), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, diserahkan dan disimpan oleh Penggugat (PT.PER);
- 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 700 M2 (Tujuh Ratus) meter persegi yang terletak di Garuda, RT. 08, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan nomor surat : 639/BK/VIII/2012 tanggal 06 Agustus 2012 atas nama TUKIMIN (TERGUGAT III), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, diserahkan dan disimpan oleh Penggugat (PT.PER);
- 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 26.400 M2 (Dua Puluh Enam Ribu Empat Ratus) meter persegi yang terletak di RT. 05, RW. 01 Desa Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan nomor surat : 0108/BK/XI/2001 tanggal 22 November 2001 atas nama TUKIMIN (TERGUGAT III), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, diserahkan dan disimpan oleh Penggugat (PT.PER).
15. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) walaupun ada upaya Keberatan ataupun upaya hukum lainnya.
16. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul sebagai akibat dari perkara ini.
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono). |