Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.Bth/2017/PN DUM 1.SAHATA SIMBOLON
2.MAHADAR
3.SASTRA HARJA
4.SUTRISNO
5.B. SURYADI
ABDUL MULUK Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 24/Pdt.Bth/2017/PN DUM
Tanggal Surat Senin, 14 Agu. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAHATA SIMBOLON
2MAHADAR
3SASTRA HARJA
4SUTRISNO
5B. SURYADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edi Azmi, SHSAHATA SIMBOLON
2Edi Azmi, SHMAHADAR
3Edi Azmi, SHSASTRA HARJA
4Edi Azmi, SHSUTRISNO
5Edi Azmi, SHB. SURYADI
Tergugat
NoNama
1ABDUL MULUK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  • Menangguhkan proses pelaksanaan eksekusi putusan sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-A Dumai No.14/Pen.Pdt.G/2017/PN-Dum tertanggal 19 Juni 2017, sampai perkara gugatan bantahan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

DALAM POKOK PERKARA :

  1. PRIMAIR :
  1. Menyatakan PARA PEMBANTAH adalah Pembantah yang baik dan benar;

2. Mengabulkan gugatan bantahan PARA PEMBANTAH untuk seluruhnya;

3. Menyatakan PEMBANTAH I adalah pemilik yang sah atas objek tanah perkara seluas + 20 Ha berdasarkan;

--6 (enam) lembar Kuitansi masing-masing tertanggal20 Agustus 2012 atas nama JAILANI;

--1 ( satu ) lembar kuitansi tertanggal 7 September 2012 atas nama SUTRESNO;

--1 ( satu ) lembar kuitansi tertanggal 31 Oktober 2012 atas nama B. SURYADI;

--1 ( satu ) lembar kuitansi tertanggal 15 November 2012 atas nama MAHADAR;

Dan

  • Akta Pengoperan Hak No.: 12 tanggal 20 Juli 2017 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Notaris LASMAULI SYLVIA RIOLINA, S.H., M.Kn.   
  • Akta Pengoperan Hak No.: 13 tanggal 20 Juli 2017 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Notaris LASMAULI SYLVIA RIOLINA, S.H., M.Kn.   
  • Akta Pengoperan Hak No.: 14 tanggal 20 Juli 2017 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Notaris LASMAULI SYLVIA RIOLINA, S.H., M.Kn.   
  • Akta Pengoperan Hak No.: 15 tanggal 20 Juli 2017 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Notaris LASMAULI SYLVIA RIOLINA, S.H., M.Kn.   
  • Akta Pengoperan Hak No.: 16 tanggal 20 Juli 2017 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Notaris LASMAULI SYLVIA RIOLINA, S.H., M.Kn.   

Yang Mempunyai kekuatan hukum berikut segala akibatnya;

4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum seluruh alas hak (recht titel) milik PARA PEMBANTAH atas tanah perkara seluas + 20 Ha Yang terdiri dari:

  • Sura Keterangan Mengolah/Menguasai Tanah (SKM/MT) atas nama SAPON Register Camat Nomor: 190/SKM-MT/BB/2007 Tanggal 11 Juli 2007;
  • Surat Keterangan Mengolah/Menguasai Tanah (SKM/MT) atas nama SAPON Register Camat Nomor: 191/SKM-MT/BB/2007 Tanggal 11 Juli 2007;
  • Surat Keterangan Mengolah/Menguasai Tanah (SKM/MT) atas nama BASUKI RAKHMAD Register Camat Nomor: 193/SKM-MT/BB/2007 Tanggal 11 Juli 2007;
  • Surat Keterangan Mengolah/Menguasai Tanah (SKM/MT) atas nama BASUKI RAKHMAD Register Camat Nomor: 194/SKM-MT/BB/2007 Tanggal 11 Juli 2007;
  • Surat Keterangan Mengolah/Menguasai Tanah (SKM/MT) atas nama REFRI Register Camat Nomor: 192/SKM-MT/BB/2007 Tanggal 11 Juli 2007;
  • Surat Keterangan Mengolah/Menguasai Tanah (SKM/MT) atas nama AUZAR Register Camat Nomor: 195/SKM-MT/BB/2007 Tanggal 11 Juli 2007;
  • Surat Keterangan Mengolah/Menguasai Tanah (SKM/MT) atas nama MAHADAR Register Camat Nomor: 215/SKM-MT/BB/2008 Tanggal 10 Nopember 2008;
  • Surat Keterangan Mengolah/Menguasai Tanah (SKM/MT) atas nama SASTRA HARJA Register Camat Nomor: 214/SKM-MT/BB/2008 Tanggal 10 Nopember 2008;
  • Surat Keterangan Mengolah/Menguasai Tanah (SKM/MT) atas nama SUTRISNO Register Camat Nomor: 216/SKM-MT/BB/2008 Tanggal 10 Nopember 2008;
  • Surat Keterangan Mengolah/Menguasai Tanah (SKM/MT) atas nama B.SURYADI Register Camat Nomor: 213/SKM-MT/BB/2008 Tanggal 10 Nopember 2008;

Yang Mempunyai kekuatan hukum berikut segala akibatnya;

5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum seluruh alas hak (recht titel) tanah perkara seluas + 12 Ha berupa :

  • Surat Pernyataan Ganti Kerugian ( S P G K )  atas nama JAILANI, Register Camat Bukit Batu No.: 308/SPGK/BB/2012 tanggal 10 Agustus 2012, seluas ±19.998M2 ;
  • Surat Pernyataan Ganti Kerugian ( S P G K )  atas nama JAILANI, Register Camat Bukit Batu No.: 311/SPGK/BB/2012 tanggal 10 Agustus 2012, seluas ±19.998M2 ;
  • Surat Pernyataan Ganti Kerugian ( S P G K )  atas nama JAILANI, Register Camat Bukit Batu No.: 310/SPGK/BB/2012 tanggal 10 Agustus 2012, seluas ±19.998M2 ;
  • Surat Pernyataan Ganti Kerugian ( S P G K )  atas nama JAILANI, Register Camat Bukit Batu No.: 309/SPGK/BB/2012 tanggal 10 Agustus 2012, seluas ±19.998M2 ;
  • Surat Pernyataan Ganti Kerugian ( S P G K )  atas nama JAILANI, Register Camat Bukit Batu No.: 306/SPGK/BB/2012 tanggal 10 Agustus 2012, seluas ±19.998M2 ;
  • Surat Pernyataan Ganti Kerugian ( S P G K )  atas nama JAILANI, Register Camat Bukit Batu No.: 307/SPGK/BB/2012 tanggal 10 Agustus 2012, seluas ±19.998M2 ;

Yang Mempunyai kekuatan hukum berikut segala akibatnya.

6. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-A Dumai No.14/Pen.Pdt.G/2017/PN-Dum tertanggal 19 Juni 2017 adalah tidak sah dan tidak berharga secara hukum;

7. Menyatakan peletakan Sita Eksekusi atas dasar Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-A Dumai No.14/Pen.Pdt.G/2017/PN-Dum tertanggal 19 Juni 2017, yang dilaksanakan Juru Sita Pengadilan Negeri Dumai terhadap tanah milik PEMBANTAH I adalah tidak sah dan  harus diangkat;

8. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Dumai  untuk melaksanakan Pengangkatan Sita Eksekusi yang diletakkan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-A Dumai No.14/Pen.Pdt.G/2017/PN-Dum tertanggal 19 Juni 2017;

9. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Dumai No. 14/Pdt.G/2011/PN-Dum tertanggal 17 Oktober 2011 Jo 9Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.:04/PDT/2012/PTR tanggal 2 Maret 2012, jo Putusan Mahkamah Agung No.:2138K/Pdt/2012 tanggal 20 Mei 2013 tidak dapat dilaksanakan ( non excutable);

10 Menghukum Turut Terbantah untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;

11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta dan terlebih dahulu (uitvoebaar bij vorrad) walaupun diadakan upaya hukum, bantahan, banding maupun kasasi;

12.Menghukum Terbantah serta Turut Terbantah secara tanggung renteng  untuk membayar biaya yang timbul didalam perkara ini;

  1. SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak