Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Dum Sahat Banurea Bin Alm A. Banurea 1.Kepala Kepolisan Resort Dumai
2.Kepala Kejaksaan Negeri Dumai
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Dum
Tanggal Surat Senin, 11 Jan. 2021
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2021/PN Dum
Pemohon
NoNama
1Sahat Banurea Bin Alm A. Banurea
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisan Resort Dumai
2Kepala Kejaksaan Negeri Dumai
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk  seluruhnya;

2. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan tanpa dilengkapi dengan Pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Resor Dumai dalam Laporan Polisi Nomor : LP/30/II/2019/ Res-Dumai Tertanggal 07 Februari 2019 kepada Pihak Kejaksaan Negeri Dumai maupun Pemohon adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum;

3. Menyatakan Penetapan  Pemohon sebagai Tersangka oleh TERMOHON I atas Laporan Polisi Nomor : LP/30/II/2019/ Res-Dumai Tertanggal 07 Februari 2019 adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum;

4. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON I terkait peristiwa  pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka atas Laporan Polisi Nomor : LP/30/II/2019/ Res-Dumai Tertanggal 07 Februari 2019 TIDAK SAH dan  tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

5. Menyatakan penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON I yang diperpanjang oleh TERMOHON II kepada Pemohon terkait peristiwa  Pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka atas Laporan Polisi Nomor : LP/30/II/2019/ Res-Dumai Tertanggal 07 Februari 2019  TIDAK SAH;

6. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON I yang melakukan Penangkapan dan Penahanan yang diperpanjang oleh TERMOHON II tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum;

7. Memerintahkan TERMOHON I dan TERMOHON II untuk melepaskan Pemohon dari Tahanan;

8. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON I yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka dengan melakukan Penangkapan dan Penahanan  yang diperpanjang oleh TERMOHON II tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum;

9. Menghukum TERMOHON I dan TERMOHON II untuk membayar ganti  kerugian sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus  juta rupiah);

10. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON I dan TERMOHON II yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;

11. Memulihkan Harkat Martabat dan nama baik Pemohon;

12. Menghukum TERMOHON Iuntuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;

Pihak Dipublikasikan Ya