Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2024/PN Dum Mutia Khanadita E, S.H. Randika alias Randika bin M. Yusuf Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 66/Pid.B/2024/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-683/Pid.B/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mutia Khanadita E, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Randika alias Randika bin M. Yusuf[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Surat Dakwaan

Nomor: Reg. Perkara PDM-25/DMI/03/2024

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

 

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

 

Randika alias Randika bin M. Yusuf

Dumai

20 Tahun/ 15 Januari 2004

Laki-laki

Indonesia

Jl. Ratu Sima Gg. Amanah RT. 017, Kel. Purnama Kec. Dumai Barat, Kota Dumai

Islam

Tidak Bekerja

SMA (tamat)

 

  1. Penahanan:
  1. Ditahan oleh Penyidik di Rutan Kepolisian Resor Dumai:
  • Sejak tanggal 17 Januari 2024 s.d. 05 Februari 2024;
  • diperpanjang oleh Penuntut Umum tanggal 06 Februari 2024 s.d. 16 Maret 2024.

 

  1. Ditahan oleh Penuntut Umum:
  • Sejak tanggal 05 Maret 2024 s.d. 24 Maret 2024.

 

  1. Dakwaan:

-------- bahwa ia terdakwa Randika alias Randika bin M. Yusuf, pada hari Rabu dan Kamis tanggal 02 Agustus 2023 s.d 03 Agustus 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2023, atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2023, bertempat di mitra (ritel outlet) PT. Prima Multiusaha Indonesia Dealer XL Axiata Dumai tepatnya di 911 Cell Jl. Kusuma Kel. Jaya Mukti Kec. Dumai Timur, Saila Cell Jl. Janur Kuning Kel. Jaya Mukti Kec. Dumai Timur, Bina Niaga Jl. Janur Kuning Kel. Jaya Mukti Kec. Dumai Timur dan Sim Ponsel Jl. Arifin Ahmad Kel. Jaya Mukti Kec. Dumai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, dengan cara:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 13.58 WIB, terdakwa selaku sales PT. Prima Multi Usaha Indonesia dealer XL Axiata mendatangi konter 911 Cell di Jl. Kusuma Kel. Jaya Mukti Kec. Dumai Timur, lalu terdakwa meminjam handphone konter kepada saksi Yasmin Putri Hamzah alias Yasmin binti Rio Hamzah untuk mengisi absen dan meminjam aplikasi Sidompul dengan alasan untuk mengecek transaksi penjualan, kemudian dengan sepengetahuan saksi Yasmin melalui handphone konter, terdakwa menumpang melakukan pembelian saldo elektrik Sidompul XL (nembak saldo elektrik) sebesar Rp10.010.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan 3 kali pengiriman pertama Rp3.010.000,00 (tiga juta sepuluh ribu rupiah) kedua Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan ketiga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan alasan ada yang akan membuka konter handphone baru di mana sebelumnya terdakwa telah menghubungi saksi Malisa Eka Nofrianti alias Ica binti Syaiful selaku admin Gudang di perusahaan PT. Prima Multi Usaha Indonesia dealer XL Axiata untuk meminta penambahan saldo elektrik sidompul XL pertama Rp3.010.000,00 (tiga juta sepuluh ribu rupiah) kedua Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan ketiga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ke dalam aplikasi Prima Canvaser milik terdakwa dengan sekaligus mengirimkan bukti transfer pembelian saldo elektrik Sidompul XL ke rekening BRI milik PT. Prima Multi Usaha Indonesia kepada saksi Zahra Puspa Andini alias Zahra binti Suardi selaku admin di perusahaan PT. Prima Multi Usaha Indonesia dealer XL Axiata sebagai bukti pembelian saldo elektrik sidompul XL, selanjutnya setelah saksi Malisa Eka Nofrianti memastikan kepada saksi Zahra Puspa Andini bahwa terdakwa telah mengirim bukti pembayaran melalui transfer, barulah saksi Malisa Eka Nofrianti mengirimkan  saldo elektrik sidompul XL ke aplikasi Prima Canvaser milik terdakwa, kemudian terdakwa mengirim saldo elektrik sidompul XL ke akun Sidompul konter 911 Cell, lalu terdakwa melalui akun Sidompul konter 911 Cell mengirimkan saldo elektrik Sidompul XL dengan total Rp10.010.000,00 (sepuluh juta rupiah) ke beberapa nomor handphone yaitu: 083834180202, 083834180178, 083834180181, 085935061971, 083834180175, 083834180172, 083834180179, 083834180176, 085935061972, 083834180173, 083834180174, 085935061971, 085935061972, 08319585798, 083834180171, dan setelah itu, terdakwa pergi menuju konter handphone Saila Cell;
  • bahwa selanjutnya terdakwa melakukan beberapa kali pembelian saldo elektrik Sidompul XL (nembak saldo elektrik) melalui aplikasi Sidompul milik mitra (ritel outlet) yaitu tanggal 02 Agustus 2023 di konter handphone Saila Cell sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), kemudian tanggal 03 Agustus 2023 di konter handphone Bina Niaga sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dan di konter handphone Sim Ponsel sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan total keseluruhan pembelian saldo elektrik Sidompul XL (nembak saldo elektrik) sebesar Rp37.010.000,00 (tiga puluh tujuh juta sepuluh ribu rupiah);
  • bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023, berdasarkan informasi dari pihak accounting PT. Prima Multi Usaha Indonesia di Pekanbaru bahwa tidak ditemukan mutasi di rekening PT. Prima Multi Usaha Indonesia terhadap bukti transfer yang telah dikirim oleh terdakwa kepada Zahra Puspa Andini atas pembelian saldo elektrik Sidompul XL pada tanggal 02 Agustus 2023 s.d 03 Agustus 2023;
  • bahwa terdakwa sejak tanggal 25 Oktober 2022 telah bekerja sebagai sales marketing wilayah Dumai Timur dan Medang Kampai di PT. Prima Multi Usaha Indonesia Dealer XL Axiata;
  • bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan PT. Prima Multi Usaha Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp36.971.000,00 (tiga puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

 

-------- bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 374 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Dumai, 21 Maret 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

Mutia Khanadita, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19950101 201801 2 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya