Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2026/PN Dum Mutia Khanadita E, S.H. Syahrul Ramadhan Alias Uun Bin Agus Katif Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2026/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-937/L.4.11/Enz.2/Pid.Sus/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Mutia Khanadita E, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Syahrul Ramadhan Alias Uun Bin Agus Katif[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-37/DUMAI/04/2026

  1.  Identitas Terdakwa :

 

Nama Lengkap

 

:

 

Syahrul Ramadhan Alias Uun Bin Agus Katif

Tempat lahir

:

Dumai

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun / 15 November 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Belimbing Gg. Api-api RT 014 Kel. Rimba Sekampung Kec. Dumai Kota – Kota Dumai

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

Pendidikan

:

SMA (tidak tamat)

 

  1. Penahanan :

Ditahan oleh Penyidik di Rutan Polres Dumai:

  • Sejak tanggal 05 Maret 2026 s/d 24 Maret 2026;
  • diperpanjang oleh Penuntut Umum dari tanggal 25 Maret 2026 s/d 03 Mei 2026;

 

Ditahan Oleh Penuntut Umum :

  • Sejak tanggal 29 April 2026 s/d 18 Mei 2026.

 

  1. Dakwaan :

 

PRIMAIR

 

--------Bahwa ia Syahrul Ramadhan Alias Uun Bin Agus Katif (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 13.30 WIB, atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Belimbing Kel. Rimba Sekampung, Kec. Dumai Kota, Kota Dumai, Prov. Riau atau pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.”, dengan cara:-

  • Pada tari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 13.30 Wib, terdakwa dengan menggendarai sepeda motor Honda Beat menuju Jl. Kasuari, lalu sesampainya di JI. Kasuari, terdakwa bertemu dengan seorang laki laki yang terdakwa lupa namanya dan orang tersebut mengatakan kepada terdakwa "Carikan lah bang inex ada kawan mu yang jual ... bang pesan 20", lalu dijawab oleh terdakwa " Nantilah bang kalau ada aku kabari", lalu terdakwa memberikan nomor Whatsapp kepada orang tersebut. Selanjutnya terdakwa pulang kerumah yang beralamat di Jl. Belimbing, sesampainya dirumah terdakwa langsung menghubungi sdra. Imus (DPO) Nomor handphone 081274185108 dengan isi pesan "Bang ada yang mau nyari vitamin ada ngak sama bang", lalu dijawab oleh "Ada", lalu dijawab oleh terdakwa "Bang tu mau kali 180 ribu", dan dijawab oleh sdra. Imus (DPO) "Lewatkanlah pokoknya sama bang 160", kemudian terdakwa lansung menghubungi orang yang tidak dikenal tersebut dengan mengatakan "Barangnya ada ni bang uang harus cash", lalu dijawabnya oleh orang tersebut "Ok lah kita jumpa di alfamart" kemudian terdakwa menghubungi sdra. Imus (DPO) dengan berkata "Jadi bang orang tu mau", lalu dijawab oleh sdra. Imus (DPO) "Jemputlah bang udah di JL. Belimbing" mendengar hal tersebut terdakwa langsung ke tempat yang dijanjikan oleh sdra. Imus (DPO) dengan menggunakan sepeda motor, lalu sesampainya di dekat sdra. Imus (DPO), sdra. Imus (DPO) langsung memberikan narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 20 (dua puluh) butir yang dibungkus didalam kota rokok Sampoerna, setelah Narkotika tersebut berada di tanga terdakwa, terdakwa dihubungi oleh orang yang memesan narkotika jenis pil ekstasi tersebut dan berkata "Bang sudah di alfamart Jl. M. Yamin depan spbu ", lalu mendengar hal tersebut terdakwa langsung menuju ke tempat Alfamart tersebut dan sebelum sampai Alfamart terdakwa menyembunyikan Pil Ektasi tersebut dipinggir jalan dan terdakwa menuju ke Alfamart, sesampainya di Alfamart terdakwa bertemu dengan orang yang akan membeli narkotika jenis pil ekstasi tersebut, lalu terdakwa bertanya "Mana uangnya" dan orang tersebut mengatakan "Aman tu... percayalah sama bang" mendengar hal tersebut terdakwa langsung mengambil Kotak rokok Sampoerna yang berisikan Pil Ekstasi yang sebelumnya telah terdakwa sembunyikan di pinggir jalan tersebut, kemudian terdakwa kembali menuju ke Alfamart dan sesampainya di Alfamart, sekira pukul 17.45, terdakwa langsung membuang kotak rokok yang berisikan Pil Ekstasi di samping gerobak dimana pada saat yang bersamaan, saksi Muktar Efendi, S.H, saksi Bob Kennedy dan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Zulfahmi, kemudian didapati barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Sampoerna yang berisikan narkotika sebanyak 13 (tiga belas) butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo superman warna merah muda, dan 7 (tujuh) butir narkotika jenis pil ektasi yang berbentuk granat warna merah muda lalu diamankan juga 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna biru dongker tanpa nomor polisi, dan 1 (satu) unit hanphone android merk POCO wara hitam milik terdakwa, selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Dumai Guna proses Hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor : 171/III/Subbid Narkoba/2026, tanggal 05 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Amamar Cholidun Hasibuan selaku Bamin Subbid Narkoba, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti hasil sitaan dari Terdakwa a.n. Syahrul Ramadhan alias Uun bin Agus Katif berupa :
  1. 13 (tiga belas) butir diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi berlogo superman warna merah muda dengan berat bersih 4,68 gram;
  2. 7 (tujuh) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi yang berbentuk granat warna merah muda dengan berat bersih 2,54 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan No.Lab : 0930/NNF/2026, yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.MSi selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan pemeriksa Dewi Arni, MM, pemeriksa Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H., dan pemeriksa Yoga Ramadi Gusti, S. Si, disimpulkan bahwa barang bukti Nomor 1470/2026/NNF dan 1471/2026/NNF adalah benar mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------

                                                                       

 

SUBSIDIAIR

 

-------- Bahwa ia Syahrul Ramadhan Alias Uun Bin Agus Katif (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 17.45 WIB, atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jl. Prof. M. Yamin RT 01 Kel. Laksamana, Kec. Dumai Kota, Kota Dumai, Prov. Riau atau pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram”, dengan cara:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada tari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 13.30 Wib, terdakwa dengan menggendarai sepeda motor Honda Beat menuju Jl. Kasuari, lalu sesampainya di JI. Kasuari, terdakwa bertemu dengan seorang laki laki yang terdakwa lupa namanya dan orang tersebut mengatakan kepada terdakwa "Carikan lah bang inex ada kawan mu yang jual ... bang pesan 20", lalu dijawab oleh terdakwa " Nantilah bang kalau ada aku kabari", lalu terdakwa memberikan nomor Whatsapp kepada orang tersebut. Selanjutnya terdakwa pulang kerumah yang beralamat di Jl. Belimbing, sesampainya dirumah terdakwa langsung menghubungi sdra. Imus (DPO) Nomor handphone 081274185108 dengan isi pesan "Bang ada yang mau nyari vitamin ada ngak sama bang", lalu dijawab oleh "Ada", lalu dijawab oleh terdakwa "Bang tu mau kali 180 ribu", dan dijawab oleh sdra. Imus (DPO) "Lewatkanlah pokoknya sama bang 160", kemudian terdakwa lansung menghubungi orang yang tidak dikenal tersebut dengan mengatakan "Barangnya ada ni bang uang harus cash", lalu dijawabnya oleh orang tersebut "Ok lah kita jumpa di alfamart" kemudian terdakwa menghubungi sdra. Imus (DPO) dengan berkata "Jadi bang orang tu mau", lalu dijawab oleh sdra. Imus (DPO) "Jemputlah bang udah di JL. Belimbing" mendengar hal tersebut terdakwa langsung ke tempat yang dijanjikan oleh sdra. Imus (DPO) dengan menggunakan sepeda motor, lalu sesampainya di dekat sdra. Imus (DPO), sdra. Imus (DPO) langsung memberikan narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 20 (dua puluh) butir yang dibungkus didalam kota rokok Sampoerna, setelah Narkotika tersebut berada di tanga terdakwa, terdakwa dihubungi oleh orang yang memesan narkotika jenis pil ekstasi tersebut dan berkata "Bang sudah di alfamart Jl. M. Yamin depan spbu ", lalu mendengar hal tersebut terdakwa langsung menuju ke tempat Alfamart tersebut dan sebelum sampai Alfamart terdakwa menyembunyikan Pil Ektasi tersebut dipinggir jalan dan terdakwa menuju ke Alfamart, sesampainya di Alfamart terdakwa bertemu dengan orang yang akan membeli narkotika jenis pil ekstasi tersebut, lalu terdakwa bertanya "Mana uangnya" dan orang tersebut mengatakan "Aman tu... percayalah sama bang" mendengar hal tersebut terdakwa langsung mengambil Kotak rokok Sampoerna yang berisikan Pil Ekstasi yang sebelumnya telah terdakwa sembunyikan di pinggir jalan tersebut, kemudian terdakwa kembali menuju ke Alfamart dan sesampainya di Alfamart, sekira pukul 17.45, terdakwa langsung membuang kotak rokok yang berisikan Pil Ekstasi di samping gerobak dimana pada saat yang bersamaan, saksi Muktar Efendi, S.H, saksi Bob Kennedy dan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Zulfahmi, kemudian didapati barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Sampoerna yang berisikan narkotika sebanyak 13 (tiga belas) butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo superman warna merah muda, dan 7 (tujuh) butir narkotika jenis pil ektasi yang berbentuk granat warna merah muda lalu diamankan juga 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna biru dongker tanpa nomor polisi, dan 1 (satu) unit hanphone android merk POCO wara hitam milik terdakwa, selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Dumai Guna proses Hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor : 171/III/Subbid Narkoba/2026, tanggal 05 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Amamar Cholidun Hasibuan selaku Bamin Subbid Narkoba, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti hasil sitaan dari Terdakwa a.n. Syahrul Ramadhan alias Uun bin Agus Katif berupa :
  1. 13 (tiga belas) butir diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi berlogo superman warna merah muda dengan berat bersih 4,68 gram;
  2. 7 (tujuh) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi yang berbentuk granat warna merah muda dengan berat bersih 2,54 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan No.Lab : 0930/NNF/2026, yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.MSi selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan pemeriksa Dewi Arni, MM, pemeriksa Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H., dan pemeriksa Yoga Ramadi Gusti, S. Si, disimpulkan bahwa barang bukti Nomor 1470/2026/NNF dan 1471/2026/NNF adalah benar mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Dumai, 05 Mei 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

 

Mutia Khanadita, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19950101 201801 2 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya