Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Dum 1.SALAMUDDIN PURBA Als PURBA Bin K PURBA
2.ALI SIDIK Als Ali Bin Alm BATREM
Kepala Kepolisian daerah Riau CQ Polres Dumai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Dum
Tanggal Surat Senin, 21 Mar. 2022
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2022/PN Dum
Pemohon
NoNama
1SALAMUDDIN PURBA Als PURBA Bin K PURBA
2ALI SIDIK Als Ali Bin Alm BATREM
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian daerah Riau CQ Polres Dumai
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon 1 dan Pemohon 2 (Para pemohon) sebagai tersangka dengan dugaan“ mengunakan Surat Palsu dan atau orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan mengunakan surat palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) Jo 55 ayat (1) KUH Pidana, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka, Penangkapan dan serta Penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon 1 dan pemohon 2 dari tindakan penangkapan dan penahanan yang telah dilakukan oleh Termohon.
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya