Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon 1 dan Pemohon 2 (Para pemohon) sebagai tersangka dengan dugaan“ mengunakan Surat Palsu dan atau orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan mengunakan surat palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) Jo 55 ayat (1) KUH Pidana, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka, Penangkapan dan serta Penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon 1 dan pemohon 2 dari tindakan penangkapan dan penahanan yang telah dilakukan oleh Termohon.
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|