Petitum |
Dalam Provisi
- Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi Nomor : 1017 PK/Pdt/2020 Jo. Nomor : 39/Pdt.Plw/2008/PN. Dum. -----------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Bantahan dari Pembantah untuk seluruhnya. ------------------
- Menyatakan Gugatan Bantahan dari PEMBANTAH adalah benar dan beralasan hukum. --------------
- Memerintahkan TERBANTAH untuk tidak melaksanakan pelaksanaan Eksekusi Nomor : 1017 PK/Pdt/2020 Jo. Nomor : 39/Pdt.Plw/2008/PN.Dum.------------------------------------------------------------
- Menyatakan TERBANTAH telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dikarenakan telah merugikan PEMBANTAH, karna berdasarkan fakta hukum antara berita acara pengosongan eksekusi dengan putusan menunjukan adanya perbedaan objek, perbedaan luas tanahnya. -------
- Menghukum Kepada TERBANTAH Untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah milik PEMBANTAH dan membongkar apa saja berada diatasnya, tanpa ada ganti rugi dari PEMBANTAH dan di kembalikan seperti semula 600 Ha. --------------------------------------------------------
- Menyatakan Putusan Perkara Perdata ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun TERBANTAH melakukan upaya hukum lainnya (Uit Voerbasr Bij Voorrand). ----------------------------
- Menyatakan kepada TERBANTAH dan atau kepada siapapun yang dikuasakan dan atau yang mendapatkan hak darinya agar taat dan patuh serta melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Dumai Kelas I A, apabila lalai maka TERBANTAH atau kepada siapapun yang dikuasakan dan atau mendapatkan hak darinya dikenakan uang denda/paksa (dwangsom), sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per/hari sejak putusan tersebut mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) dan dilaksanakan, yang harus dibayar oleh TERBANTAH dan atau kepada siapapun yang dikuasakannya dan atau mendapatkan hak darinya secara tunai dan kontan sekaligus melalui Penitipan di Pengadilan Negeri Dumai Kelas I A. -------------------------------
- Menghukum kepada TERBANTAH dan atau kepada siapapun yang dikuasakannya dan atau mendapatkan hak darinya untuk membayar biaya-biaya perkara akibat timbulnya Perkara Perdata Perlawanan Terhadap Eksekusi ini. ------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Apabila yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai Kelas I A,berpendapat lain, mohon diputus seadil-adilnya menurut ketentuan hukum yang berlaku(et equo et bono). --------------- |