Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/PDT.G/2012/PN.DUM SULIMIN 1.Rosta Tarigan
2.Drs. M. Rambe
3.Alm. Ir. Bulan Sitepu/ Salah satu Ahli Warisnya Rosta Tarigan
4.Johanes Ginting
5.Ir. Masta Tarigan
6.Iwan CHK
7.Handoko Nusantara
8.Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta cq. Kanwil Pertanahan Propinsi Riau Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai
9.Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Dalam Negeri RI Jakarta Cq. Gubernur Riau Cq. Walikota Dumai Cq. Camat Dumai Barat
10.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri RI Jakarta Cq Gubernur Riau Cq Walikota Dumai, Cq. Camat Dumai Barat, Kepala Kelurahan Ratu Sima
11.Notaris/PPAT Fhifi Alfian Ronie, SH
12.Notaris/PPAT Berlin Nadeak, SH
Perkara Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jan. 2012
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 2/PDT.G/2012/PN.DUM
Tanggal Surat Selasa, 10 Jan. 2012
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SULIMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1J. Marbun, SH.MHSULIMIN
Tergugat
NoNama
1Rosta Tarigan
2Drs. M. Rambe
3Alm. Ir. Bulan Sitepu/ Salah satu Ahli Warisnya Rosta Tarigan
4Johanes Ginting
5Ir. Masta Tarigan
6Iwan CHK
7Handoko Nusantara
8Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta cq. Kanwil Pertanahan Propinsi Riau Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai
9Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Dalam Negeri RI Jakarta Cq. Gubernur Riau Cq. Walikota Dumai Cq. Camat Dumai Barat
10Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri RI Jakarta Cq Gubernur Riau Cq Walikota Dumai, Cq. Camat Dumai Barat, Kepala Kelurahan Ratu Sima
11Notaris/PPAT Fhifi Alfian Ronie, SH
12Notaris/PPAT Berlin Nadeak, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menempati, membangun maupun memperjual belikan dan atau mengalihkan tanah milik Penggugat;

3. Menyatakan surat-surat kepemilikan tanah yang dibuat Para Tergugat di atas tanah milik Penggugat, serta seluruh Akta Jual Beli maupun Ganti Rugi terhadap tanah milik Penggugat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;

4. Menyatakan surat-surat tersebut di bawah ini tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat dan atau batal demi hukum, adapun surat tersebut adalah sebagai berikut :

a. Akte Jual Beli (AJB) No : 565/AJB/DB/1987, tanggal 25 Juni 1987 yang dibuat Tergugat IX dan X

b. Sertipikat Hak Milik 391 dan pecahannya Sertipikat Hak Milik No : 260, 261, 262, 263, 264, 265, 266 yang dibuat Tergugat VIII

c. - Akta Jual Beli No : 591 tanggal 1 Nopember 2005

- Akta Jual Beli No : 590 tanggal 1 Nopember 2005

- Akta Jual Beli No : 597 tanggal 1 Nopember 2005

- Akta Jual Beli No : 585 tanggal 1 Nopember 2005

- Akta Jual Beli No : 588 tanggal 1 Nopember 2005

- Akta Jual Beli No : 589 tanggal 1 Nopember 2005

- Akta Jual Beli No : 586 tanggal 1 Nopember 2005

Yang dibuat Tergugat XI

d. - Akta Jual Beli No : 312/AJB/2004 tanggal 03 Nopember 2004 yang dibuat tergugat XII

5. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 100 Depa x 50 Depa atau kira-kira 10.769,5 M dahulu dikenal dan atau terletak di Parit penghulu, Pangkalan Sesai, Kec. Dumai, sekarang dikenal dengan Jl. Kelakap Tujuh, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

6. Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Memakai / Mengusahakan tanah No. / 1975 tertanggal 5 Juli 1975 atas nama SULIMIN yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Penghulu Kampung Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai.

7. Menghukum Para Tergugat dan siapa saja yang menempati atau mendapatkan hak di tanah Penggugat tersebut, untuk menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bebas dari hak milik orang lain di atasnya apa bila ingkar dengan bantuan aparat kepolisian.

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian moril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat

9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan di atas tanah Obyek Perkara.

10. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya kepada Penggugat atas kelalaian Para Tergugat menjalankan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

12. Menghukum Para Tergugat untuk menjalankan Putusan ini secara serta merta (uit voebard bij voorrad) meski ada perlawanan (Verzet) , Banding, Kasasi.

--- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak