Dakwaan |
 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI DUMAI
Jl. Sultan Syarif Kasim Kel. Buluh Kasap Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Prov.Riau-28815
Telp (0765) 439380 Fax (0765) 37493 Hotline: 082172100035 email: kejari.dumai@kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk : PDM- 09 / DMI / 04 / 2025
- Identitas Terdakwa
Nama Lengkap
|
:
|
Kampanye Sijabat Als Jabat Anak Dari Pardomuan Sijabat
|
Tempat Lahir
|
:
|
Lubuk Gaung
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
32 Tahun / 10 Mei 1992
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Air Bersih No. 50 RT 015 RW – Kel. Teluk Binjai Kec. Dumai Timur Kota Dumai Propinsi Riau.
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA.
|
- Penahanan:
Terdakwa ditahan oleh Penyidik di Rutan Polda Riau:
- sejak tanggal 08 Januari 2025 s/d 27 Januari 2025;
- Perpanjangan PU sejak tanggal 28 Januari 2025 s/d 08 Maret 2025;
- Perpanjangan PN I sejak tanggal 09 Maret 2025 s/d 07 April 2025;
- Perpanjangan PN II sejak tanggal 08 April 2025 s/d 09 Mei 2025;
Ditahan oleh Penuntut Umum:
- Sejak tanggal 28 April 2025 s.d. 13 Mei 2025.
- Dakwaan
PRIMAIR :
----- Bahwa Terdakwa KAMPANYE SIJABAT Als JABAT Anak Dari PARDOMUAN SIJABAT pada hari Senin Tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jembatan Sei Station VII Kec. Dumai Timur Kota Dumai Provinsi Riau dengan titik kordinat 1?63’091’U - 101?44’516’T atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara, sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. ISKORA Als IS (termasuk dalam daftar pencarian orang) melalui handphone dengan komunikasi whatsapp ke nomor handphone 081372344765 dan sdr. ISKORA mengatakan ‘’agar terdakwa bersiap dan melakukan persiapan karena ada Pekera Migran Indonesia dari Malaysia akan dijemput dan Speed yang dipakai dari Malaysia sudah mau bersandar’’ mendengar hal tersebut terdakwa menjawab ‘’oke bang’’ dan selanjutnya sekira pukul 08.30 WIB terdakwa menghubungi kembali sdr. ISKORA utnuk menanyakan siapa orang pantai yang mengantar para pekerja migran tersebut dari Malayisa ke Dumai dan sdr. ISKORA mengatakan tunggu saja nanti terdakwa akan dihubungi lagi oleh orang pantai yang di maksud oleh ISKORA.
- Bahwa sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dihubungi oleh ISKORA dan mengatakan bahwa lokasi penjemputan yaitu di Jalan Selinsing Medang Kampai dan selanjutnya dengan mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Sigra warna putih No. Pol. BM 1030 HG berangkat menjemput para pekerja migran tersebut sebanyak 9 (sembilan) orang yaitu saksi WAHYUDI, saksi ABDUL BAHRI, saksi SURIADI SYAFIE, saksi DENIARTI, saksi MAWARDI, saksi SUYETI, saksi TARSINAH, saksi SAMLAH dan saksi ANALISA tepatnya di Jalan Selinsing Medang Kampai dan terdakwa meminta ongkos masing-masing dari para PMI tersebut sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana para saksi tersebut akan di antarkan oleh terdakwa ke daerah Dumai tepatnya ke Loket sdr. RAMBE (termasuk dalam daftar pencarian orang) yaitu Loket Batang Pane Baru di Dumai yang mana setelah sampai di Loket Batang Pane Baru tersebut para saksi akan di berangkatkan ke Daerah Medan – Sumatera Utara dan selanjutnya ke Daerah Aceh.
- Bahwa terdakwa pada saat membawa para pekerja migran indonesia (PMI) tersebut meminta ongkos masing-masing dari para pekerja migran indonesia (PMI) tersebut sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana terdakwa sebelumnya mengetahui bahwa 9 (sembilan) orang para pekerja migran indonesia (PMI) tersebut berasal dari Malaysia tidak dengan menggunakan jalur resmi yang mana melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di pinggir laut pantai dengan menggunakan 1 (satu) unit Speed Boat yang disediakan oleh ISKORA dan pada saat terdakwa membawa para pekerja migran indonesia (PMI) tersebut terdakwa dihubungi lagi oleh ISKORA dan mengatakan agar para pekerja migran indonesia (PMI) tersebut jangan di bawa dulu ke Loket sdr. RAMBE karena ada yang mengikuti dan dengan arahan tersebut terdakwa mencari tempat untuk membawa para pekerja migran indonesia (PMI) tersebut dan pada saat di perjalanan tepatnya di Jembatan Sei Station VII Kec. Dumai Timur dengan titik kordinat 1?63’091’U - 101?44’516’T terdakwa di amankan oleh saksi Muhammad Mopil dan Rendi Kurniawan (masing-masing merupakan anggota Ditpolairud Polda Riau) dan pada saat diamankan di dapatkan dari terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Sigra warna putih No. Pol. BM 1030 HG, 1 (satu) lembar STNK BM 1030 HG, 1 (satu) lembar BPKB BM 1030 HG, 1 (satu) unit Handphone Realme Pro warna Biru dengan nomor handphone 081372344765, uang tunai sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan RM 400 (empat ratus ringgit Malaysia), akhirnya terdakwa beserta seluruh barang bukti dan saksi WAHYUDI, saksi ABDUL BAHRI, saksi SURIADI SYAFIE, saksi DENIARTI, saksi MAWARDI, saksi SUYETI, saksi TARSINAH, saksi SAMLAH dan saksi ANALISA dibawa ke Ditpolairud Polda Riau guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam hal menjemput dan mengantarkan 9 (sembilan) orang yang baru sampai dari Negara Malaysia yaitu saksi WAHYUDI, saksi ABDUL BAHRI, saksi SURIADI SYAFIE, saksi DENIARTI, saksi MAWARDI, saksi SUYETI, saksi TARSINAH, saksi SAMLAH dan saksi ANALISA ke Loket Loket Batang Pane Baru di Dumai terdakwa menerima upah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang yang mana terdakwa mengantarkan 9 (sembilan) orang PMI yang baru sampai dari Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi yang seharusnya melewati Petugas imigrasi tersebut.
- Ahli Totok Purnawan, S.H menerangkan bahwa perbuatan terdakwa yang menjemput, membawa dan mengantarkan 9 (sembilan) orang Pekerja Migran Indonesia yang baru masuk wilayah Indonesia dari Malaysia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan tanpa melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi yang berwenang dan mendapat keuntungan, dengan ini perbuatan terdakwa telah melanggar UU RI nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.-----------------------------------
SUBSIDAIR :
----- Bahwa Terdakwa KAMPANYE SIJABAT Als JABAT Anak Dari PARDOMUAN SIJABAT pada hari Senin Tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jembatan Sei Station VII Kec. Dumai Timur Kota Dumai Provinsi Riau dengan titik kordinat 1?63’091’U - 101?44’516’T atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Percobaan untuk melakukan tindak pidana Penyelundupan Manusia”,, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara, sebagai berikut : ---------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. ISKORA Als IS (termasuk dalam daftar pencarian orang) melalui handphone dengan komunikasi whatsapp ke nomor handphone 081372344765 dan sdr. ISKORA mengatakan ‘’agar terdakwa bersiap dan melakukan persiapan karena ada Pekera Migran Indonesia dari Malaysia akan dijemput dan Speed yang dipakai dari Malaysia sudah mau bersandar’’ mendengar hal tersebut terdakwa menjawab ‘’oke bang’’ dan selanjutnya sekira pukul 08.30 WIB terdakwa menghubungi kembali sdr. ISKORA utnuk menanyakan siapa orang pantai yang mengantar para pekerja migran tersebut dari Malayisa ke Dumai dan sdr. ISKORA mengatakan tunggu saja nanti terdakwa akan dihubungi lagi oleh orang pantai yang di maksud oleh ISKORA.
- Bahwa sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dihubungi oleh ISKORA dan mengatakan bahwa lokasi penjemputan yaitu di Jalan Selinsing Medang Kampai dan selanjutnya dengan mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Sigra warna putih No. Pol. BM 1030 HG berangkat menjemput para pekerja migran tersebut sebanyak 9 (sembilan) orang yaitu saksi WAHYUDI, saksi ABDUL BAHRI, saksi SURIADI SYAFIE, saksi DENIARTI, saksi MAWARDI, saksi SUYETI, saksi TARSINAH, saksi SAMLAH dan saksi ANALISA tepatnya di Jalan Selinsing Medang Kampai dan terdakwa meminta ongkos masing-masing dari para PMI tersebut sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana para saksi tersebut akan di antarkan oleh terdakwa ke daerah Dumai tepatnya ke Loket sdr. RAMBE (termasuk dalam daftar pencarian orang) yaitu Loket Batang Pane Baru di Dumai yang mana setelah sampai di Loket Batang Pane Baru tersebut para saksi akan di berangkatkan ke Daerah Medan – Sumatera Utara dan selanjutnya ke Daerah Aceh.
- Bahwa terdakwa pada saat membawa para pekerja migran indonesia (PMI) tersebut meminta ongkos masing-masing dari para pekerja migran indonesia (PMI) tersebut sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana terdakwa sebelumnya mengetahui bahwa 9 (sembilan) orang para pekerja migran indonesia (PMI) tersebut berasal dari Malaysia tidak dengan menggunakan jalur resmi yang mana melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di pinggir laut pantai dengan menggunakan 1 (satu) unit Speed Boat yang disediakan oleh ISKORA dan pada saat terdakwa membawa para pekerja migran indonesia (PMI) tersebut terdakwa dihubungi lagi oleh ISKORA dan mengatakan agar para pekerja migran indonesia (PMI) tersebut jangan di bawa dulu ke Loket sdr. RAMBE karena ada yang mengikuti dan dengan arahan tersebut terdakwa mencari tempat untuk membawa para pekerja migran indonesia (PMI) tersebut dan pada saat di perjalanan tepatnya di Jembatan Sei Station VII Kec. Dumai Timur dengan titik kordinat 1?63’091’U - 101?44’516’T terdakwa di amankan oleh saksi Muhammad Mopil dan Rendi Kurniawan (masing-masing merupakan anggota Ditpolairud Polda Riau) dan pada saat diamankan di dapatkan dari terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Sigra warna putih No. Pol. BM 1030 HG, 1 (satu) lembar STNK BM 1030 HG, 1 (satu) lembar BPKB BM 1030 HG, 1 (satu) unit Handphone Realme Pro warna Biru dengan nomor handphone 081372344765, uang tunai sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan RM 400 (empat ratus ringgit Malaysia), akhirnya terdakwa beserta seluruh barang bukti dan saksi WAHYUDI, saksi ABDUL BAHRI, saksi SURIADI SYAFIE, saksi DENIARTI, saksi MAWARDI, saksi SUYETI, saksi TARSINAH, saksi SAMLAH dan saksi ANALISA dibawa ke Ditpolairud Polda Riau guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam hal menjemput dan mengantarkan 9 (sembilan) orang yang baru sampai dari Negara Malaysia yaitu saksi WAHYUDI, saksi ABDUL BAHRI, saksi SURIADI SYAFIE, saksi DENIARTI, saksi MAWARDI, saksi SUYETI, saksi TARSINAH, saksi SAMLAH dan saksi ANALISA ke Loket Loket Batang Pane Baru di Dumai terdakwa menerima dan mendapatkan upah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang yang mana terdakwa mengantarkan 9 (sembilan) orang PMI yang baru sampai dari Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi yang seharusnya melewati Petugas imigrasi tersebut.
------------ Perbuatan terdaka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.-----------------------------------
Dumai, 05 Mei 2025
Penuntut Umum,
Randi Ahyad Sarwandi, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19920520 201902 1 005
|
|