| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa di RS. Arifin Ahmad Kota Pekanbaru, pada Tanggal 31 Januari 2006 telah meninggal dunia seorang Laki - laki bernama : AMIRUDDIN AHMAD karena Komplikasi Ginjal dan dikebumikan di TPU beralamat di Jl. Budi Kemuliaan, Kota Dumai;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota DumaiĀ di Jalan HR. Soebrantas, Komplek Perkantoran Pemda, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama : AMIRUDDIN AHMAD tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|