Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2024/PN Dum Dr. R.M YUSUF TRISNAJAYA, SH., MH Jefri Alias Ijep Alias Apam Bin Sulaiman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2024/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 886 /L.4.11/Pid.Sus/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. R.M YUSUF TRISNAJAYA, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jefri Alias Ijep Alias Apam Bin Sulaiman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK  INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI DUMAI

Jl. Sultan Syarif Kasim No.20 Kel. Buluh Kasap  Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Prov.Riau - 28815

Telp (0765) 439380 Fax (0765) 37493 Hotline: 082172100035 e-mail: kejari.dumai@kejaksaan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa ”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM -  15 / DMI / 03 / 2024

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama Lengkap

:

Jefri Alias Ijep Alias Apam Bin Sulaiman

Tempat lahir

:

Dumai (RIAU)

Umur/tanggal lahir

:

36 Tahun / 01 Januari 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Rimbun Jaya RT. 004 Kel. Lubuk Gaung Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Tidak Sekolah

Lain-lain

:

-

 

  1. Penahanan:

Ditahan oleh Penyidik di Rutan Polres Dumai:

  • Sejak tanggal 12 November 2023 s.d 01 Desember 2023;
  • diperpanjang oleh Penuntut Umum tanggal 2 Desember 2023 s.d 10 Januari 2024;
  • diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri I tanggal 11 Januari 2024 s.d 10 Februari 2024;
  • diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri II tanggal 11 Februari 2024 s.d 10 Maret 2024;

 

ditahan oleh Penuntut Umum:

  • sejak tanggal 07 Maret 2024 s.d. 26 Maret 2024;
  • diperpanjangan oleh Pengadilan Negeri Dumai sejak tanggal 27 Maret 2024 s.d. 25 April 2024.

 

c.

Dakwaan:

 

 

 

KESATU

 

Primair

 

-------Bahwa ia terdakwa Jefri Alias Ijep Alias Apam Bin Sulaiman, pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2023, bertempat di Simpang Jalan TPI Purnama Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dengan cara:------------------------------------------------------------------------------------

  • bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa menghubungi sdr. Peret untuk memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 5 (lima) butir, kemudian tidak berapa lama, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal meminta terdakwa untuk bertemu di Simpang TPI Purnama, setelah itu, terdakwa bertemu dengan 2 (dua) orang yang tidak terdakwa kenal memberikan 5 (lima) butir pil ekstasi dalam 1 (satu) bungkusan, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • bahwa pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 05.00 WIB, terdakwa mengkonsumsi narkotika pil ekstasi di sebuah Pondok yang berada di Kebun sawit sebanyak 2 ½ (dua setengah) butir, dengan cara terdakwa membagi 1 (Satu) butir pil ekstasi menjadi ½ (setengah) butir, kemudian terdakwa telan menggunakan air mineral, kemudian pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa menginap bersama teman dekat terdakwa saksi Ayu Nuri di Kamar 201 Penginapan OYO Lewis DC Guest House yang beralamat di Jl. Cut Nyak Dien Kel. Purnama Kec. Dumai Barat – Kota Dumai, lalu terdakwa meletakkan 1 (satu) bungkus yang berisikan 2½ (dua setengah) butir pil ekstasi berbentuk kerang berwarna kuning di atas meja yang akan terdakwa konsumsi namun belum sempat terdakwa gunakan karna terdakwa tertidur, kemudian datang saksi Romi Septrianda, saksi Willyam Frans dan saksi Novel Kurnia (masing-masing merupakan anggota Kepolisian Resor Dumai) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki dan menguasai Narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan dengan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus yang berisikan 2 ½ (dua setengah) butir Narkotika bukan tanaman jenis Pil Ekstasi berbentuk kerang berwarna kuning diatas meja, 1 (satu ) unit Handphone Android merk VIVO warna Silver metalik dan 1 (satu) unit HP Android merk INFINIX warna hitam;
  • bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Dumai Nomor: 99/10278/2023 tanggal 07 November 2023 yang ditandatangani oleh pimpinan cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, Rully Ibrahim Nasution pada pokoknya menyatakan telah melakukan penimbangan 1 (satu) bungkus yang didalamnya diduga Narkotika jenis pil ekstasi yang berisikan  2½ (dua setengah) butir berbentuk kerang berwarna kuning dengan berat kotor 1.05 (satu koma nol lima) gram dan berat bersih 0.97 (nol koma Sembilan puluh tujuh) gram;
  • bahwa berdasarkan Surat dari Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No. LAB: 2421/NNF/2023 tanggal 22 bulan September 2023 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng selaku Plt.Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, serta Dewi Arni dan Endang Prihartini selaku pemeriksa, pada intinya menyatakan bahwa telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) bungkus sampel yang dikirimkan oleh Penyidik pada Polres Dumai milik terdakwa Jefri Alias Ijep Alias Apam Bin Sulaiman dan berdasarkan hasil pengujian sampel tersebut Positif mengandung Mefedron yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (Satu) sesuai dengan Undang – Undang  RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) botol plastik beriskan cairan urine dengan volume 15 mL yang dikirimkan oleh Penyidik pada Polres Dumai milik terdakwa Jefri Alias Ijep Alias Apam Bin Sulaiman dan berdasarkan hasil pengujian Urine tersebut Positif mengandung Met Amphetamin;
  • bahwa dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------

 

 

Subsidiair

 

-------Bahwa ia terdakwa Jefri Alias Ijep Alias Apam Bin Sulaiman, pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2023, bertempat di Kamar 201 Penginapan OYO Lewis DC Guest House yang beralamat di Jl. Cut Nyak Dien Kel. Purnama Kec. Dumai Barat – Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dengan cara:---------------------------------

  • bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, pada saat terdakwa menginap bersama teman dekat terdakwa saksi Ayu Nuri di Kamar 201 Penginapan OYO Lewis DC Guest House, lalu terdakwa meletakkan 1 (Satu) bungkus yang berisikan 2½ (dua setengah) butir pil ekstasi berbentuk kerang berwarna kuning di atas meja yang akan terdakwa konsumsi namun belum sempat terdakwa gunakan karna terdakwa tertidur, kemudian datang saksi Romi Septrianda, saksi Willyam Frans dan saksi Novel Kurnia (masing-masing merupakan anggota Kepolisian Resor Dumai) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki dan menguasai Narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan dengan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus yang berisikan 2 ½ (dua setengah) butir Narkotika bukan tanaman jenis Pil Ekstasi berbentuk kerang berwarna kuning diatas meja, 1 (satu ) unit Handphone Android merk VIVO warna Silver metalik dan 1 (satu) unit HP Android merk INFINIX warna hitam;
  • bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Dumai Nomor: 99/10278/2023 tanggal 07 November 2023 yang ditandatangani oleh pimpinan cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, Rully Ibrahim Nasution pada pokoknya menyatakan telah melakukan penimbangan 1 (satu) bungkus yang didalamnya diduga Narkotika jenis pil ekstasi yang berisikan  2½ (dua setengah) butir berbentuk kerang berwarna kuning dengan berat kotor 1.05 (satu koma nol lima) gram dan berat bersih 0.97 (nol koma Sembilan puluh tujuh) gram;
  • bahwa berdasarkan Surat dari Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No. LAB: 2421/NNF/2023 tanggal 22 bulan September 2023 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng selaku Plt.Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, serta Dewi Arni dan Endang Prihartini selaku pemeriksa, pada intinya menyatakan bahwa telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) bungkus sampel yang dikirimkan oleh Penyidik pada Polres Dumai milik terdakwa Jefri Alias Ijep Alias Apam Bin Sulaiman dan berdasarkan hasil pengujian sampel tersebut Positif mengandung Mefedron yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (Satu) sesuai dengan Undang – Undang  RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) botol plastik beriskan cairan urine dengan volume 15 mL yang dikirimkan oleh Penyidik pada Polres Dumai milik terdakwa Jefri Alias Ijep Alias Apam Bin Sulaiman dan berdasarkan hasil pengujian Urine tersebut Positif mengandung Met Amphetamin;
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------

 

 

 

 Lebih Subsidiair

 

-------Bahwa ia terdakwa Jefri Alias Ijep Alias Apam Bin Sulaiman, pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2023, bertempat di Kamar 201 Penginapan OYO Lewis DC Guest House yang beralamat di Jl. Cut Nyak Dien Kel. Purnama Kec. Dumai Barat – Kota Dumai, “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, dengan cara:-------------------

  • bahwa pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 05.00 WIB, terdakwa mengkonsumsi narkotika pil ekstasi di sebuah Pondok yang berada di Kebun sawit sebanyak 2 ½ (dua setengah) butir,  dengan cara terdakwa membagi 1 (Satu) butir pil ekstasi menjadi ½ (setengah) butir, kemudian terdakwa telan menggunakan air mineral;
  • bahwa pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa menginap bersama teman dekat terdakwa saksi Ayu Nuri di Kamar 201 Penginapan OYO Lewis DC Guest House yang beralamat di Jl. Cut Nyak Dien Kel. Purnama Kec. Dumai Barat – Kota Dumai, lalu terdakwa meletakkan 1 (satu) bungkus yang berisikan 2½ (dua setengah) butir pil ekstasi berbentuk kerang berwarna kuning di atas meja yang akan terdakwa konsumsi namun belum sempat terdakwa gunakan karna terdakwa tertidur, kemudian datang saksi Romi Septrianda, saksi Willyam Frans dan saksi Novel Kurnia (masing-masing merupakan anggota Kepolisian Resor Dumai) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki dan menguasai Narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan dengan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus yang berisikan 2 ½ (dua setengah) butir Narkotika bukan tanaman jenis Pil Ekstasi berbentuk kerang berwarna kuning diatas meja, 1 (satu ) unit Handphone Android merk VIVO warna Silver metalik dan 1 (satu) unit HP Android merk INFINIX warna hitam;
  • bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Dumai Nomor: 99/10278/2023 tanggal 07 November 2023 yang ditandatangani oleh pimpinan cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, Rully Ibrahim Nasution pada pokoknya menyatakan telah melakukan penimbangan 1 (satu) bungkus yang didalamnya diduga Narkotika jenis pil ekstasi yang berisikan  2½ (dua setengah) butir berbentuk kerang berwarna kuning dengan berat kotor 1.05 (satu koma nol lima) gram dan berat bersih 0.97 (nol koma Sembilan puluh tujuh) gram;
  • bahwa berdasarkan Surat dari Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No. LAB: 2421/NNF/2023 tanggal 22 bulan September 2023 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng selaku Plt.Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, serta Dewi Arni dan Endang Prihartini selaku pemeriksa, pada intinya menyatakan bahwa telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) bungkus sampel yang dikirimkan oleh Penyidik pada Polres Dumai milik terdakwa Jefri Alias Ijep Alias Apam Bin Sulaiman dan berdasarkan hasil pengujian sampel tersebut Positif mengandung Mefedron yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (Satu) sesuai dengan Undang – Undang  RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) botol plastik beriskan cairan urine dengan volume 15 mL yang dikirimkan oleh Penyidik pada Polres Dumai milik terdakwa Jefri Alias Ijep Alias Apam Bin Sulaiman dan berdasarkan hasil pengujian Urine tersebut Positif mengandung Met Amphetamin;

 

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------

 

DAN

 

KEDUA

 

Primair

 

-------Bahwa ia terdakwa Jefri Alias Ijep Alias Apam Bin Sulaiman, pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl Rimbun Jaya RT.04 Kel. Lubuk Gaung Kec. Sungai Sembilan – Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dengan cara:--------------------------------------------------------

  • bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi Romi Septrianda, saksi Willyam Frans dan saksi Novel Kurnia (masing-masing merupakan anggota Kepolisian Resor Dumai) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki dan menguasai Narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya pada saat melakukan penggeledahan disaksikan oleh saksi Sry Devilawati, ketika terdakwa sedang tidak berada di rumah dan ditemukan barang bukti berupa ½ (setengah) butir Pil Ekstasi warna Merah yang terbungkus dalam plastik bening yang berada di atas lemari baju pada sebuah kamar, yang merupakan milik terdakwa;
  • bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Dumai Nomor: 91/10278/2023 tanggal 19 September 2023 yang ditandatangani oleh pimpinan cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, Rully Ibrahim Nasution pada pokoknya menyatakan telah melakukan penimbangan ½ (setengah) butir yang berisikan Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 0.24 (nol koma dua puluh empat) gram dan berat bersih 0.14 (nol koma empat belas) gram;
  • bahwa berdasarkan Surat dari Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No. LAB: 2081/NNF/2023 tanggal 22 bulan September 2023 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng selaku Plt.Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, serta Dewi Arni dan Endang Prihartini selaku pemeriksa, pada intinya menyatakan bahwa telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) bungkus sampel yang dikirimkan oleh Penyidik pada Polres Dumai milik terdakwa Sry Devilawati Als Epi Binti Zulkifli dan berdasarkan hasil pengujian sampel tersebut Positif mengandung MDMA yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (Satu) sesuai dengan Undang – Undang  RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------

 

 

 

Subsidiair

 

-------Bahwa ia terdakwa Jefri Alias Ijep Alias Apam Bin Sulaiman, pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl Rimbun Jaya RT.04 Kel. Lubuk Gaung Kec. Sungai Sembilan – Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, dengan cara:--------------------

  • bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, pada saat terdakwa sedang membereskan kamar terdakwa, lalu terdakwa menemukan 1 (Satu) butir pil ekstasi warna merah yang terbungkus dalam plastic bening yang berada di bawah kasur kasur terdakwa, namun terdakwa tidak dapat mengingat kapan terdakwa menyimpan pil ekstasi tersebut, kemudian terdakwa mengkonsumsi pil ekstasi tersebut sebanyak ½ (setengah) butir, sedangkan sisanya terdakwa bungkus kedalam plastik bening dan terdakwa simpan diatas lemari kamar terdakwa;
  • bahwa terdakwa memakai Narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah dengan cara terdakwa membagi 1 (satu) butir pil ekstasi menjadi ½ (setengah) butir, kemudian terdakwa telan menggunakan air mineral;
  • bahwa pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 22.00 WIB, di rumah terdakwa yang beralamat di Jl Rimbun Jaya RT.04 Kel. Lubuk Gaung Kec. Sungai Sembilan – Kota Dumai, datang saksi Romi Septrianda, saksi Willyam Frans dan saksi Novel Kurnia (masing-masing merupakan anggota Kepolisian Resor Dumai) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki dan menguasai Narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya pada saat melakukan penggeledahan disaksikan oleh saksi Sry Devilawati Als Epi Binti Zulkifli (istri terdakwa), ketika terdakwa sedang tidak berada dirumah dan ditemukan barang bukti berupa ½ (setengah) butir Pil Ekstasi warna Merah yang terbungkus dalam plastik bening yang berada di atas lemari baju pada sebuah kamar, yang merupakan milik terdakwa;
  • bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Dumai Nomor: 91/10278/2023 tanggal 19 September 2023 yang ditandatangani oleh pimpinan cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, Rully Ibrahim Nasution pada pokoknya menyatakan telah melakukan penimbangan ½ (setengah) butir yang berisikan Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 0.24 (nol koma dua puluh empat) gram dan berat bersih 0.14 (nol koma empat belas) gram;
  • bahwa berdasarkan Surat dari Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No. LAB: 2081/NNF/2023 tanggal 22 bulan September 2023 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng selaku Plt.Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, serta Dewi Arni dan Endang Prihartini selaku pemeriksa, pada intinya menyatakan bahwa telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) bungkus sampel yang dikirimkan oleh Penyidik pada Polres Dumai milik terdakwa Sry Devilawati Als Epi Binti Zulkifli dan berdasarkan hasil pengujian sampel tersebut Positif mengandung MDMA yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (Satu) sesuai dengan Undang – Undang  RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

 

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------

 

 

Dumai, 22 April 2024

Penuntut Umum

 

 

 

Iwan Roy Carles, S.H.,M.H

Jaksa Madya NIP. 198509272008121002

 

 

 

 

Dr. R.M. Yusuf Trisnajaya, S.H., M.H.

Jaksa Pratama NIP. 198901262014031001

 

 

 

 

 

Mutia Khanadita E,S.H.

Ajun Jaksa Nip.199501012018012001

 

 

 

 

 

Andi Sahputra Sinaga, S.H.,M.H.

Ajun Jaksa NIP.199310252018011001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya