| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 19/Pdt.G/2026/PN Dum | 1.Adrianto 2.Ratna Dewi 3.Faisal Reja Fahlevi 4.Jefri Tanjung 5.Zulkifli 6.Nadhiatul Chairo |
1.Marojahan Siallagan 2.Allen Siallagan 3.Ledian Cipta Saragih 4.Tionom Juliana Purba 5.Delvi Nurhayati Marpaung 6.Marlina Sinaga 7.Neli Ade Silaban 8.Jettyna Gultom 9.Rugun BR Nainggolan 10.Ebina Sinaga 11.Herawaty BR Situmeang 12.Toni Simanjuntak 13.Rusmaida BR Nainggolan 14.Risman Hisar P Simanjuntak 15.Puji Sitomorang 16.Pangihutan Harahap |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2026/PN Dum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | Dalam Provisi
Dalam Pokok Perkara:
4. Menyatakan perbuatan para TERGUGAT yang menguasai dan menempati lahan milik PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum (Onrechmatigedaad) yang merugikan Para Penggugat; 5. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar kerugian materil kepada PENGGUGAT sebagai berikut: a. biaya sewa lahan yang hilang semenjak TERGUGAT tempati sampai saat PENGGUGAT ajukan gugatan aquo yaitu selama lebih kurang 20 Tahun. Rp. 1.000.000 X 240 bulan = Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta Rupiah). b. biaya lahan atau tanah dengan ukuran 1.845 M2 kalau dijual dengan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada saat sekarang yaitu: Rp. 1.000.000 per meter X 1845 M2= Rp. 1.845.000.000 (satu miliar delapan ratus empat puluh lima juta Rupiah).
c. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar Ganti kerugian immaterial kepada PENGGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah). 6. Memerintahkan Para TERGUGAT untuk menyerahkan Objek Perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari hak miliknya, dan atau hak milik orang lain yang di perdapat dari padanya. Setelah kosong menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan aman. Jika ingkar maka dengan bantuan Polri atau Aparat Keamanan lainnya; 7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada Banding, Kasasi, Verzet (uit voor baar bijvoerad); 8. Menyatakan Sita Jaminan / Sita Tahan (Counservatoir Beslag/Recavatoir Beslag) yang diletakkan diatas Objek Perkara, sah dan berharga; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde); 10. Menghukum Para Tergugat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Subsidair Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai berpendapat lain, kami mohon untuk putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
