Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Dum PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk., 1.MUHAMMAD SAID ATAILA
2.SYAMSUL KAMAR
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Dum
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk.,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rio Rizal, S.H,.M.H.PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk.,
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD SAID ATAILA
2SYAMSUL KAMAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 317.302.630,00
Petitum
  1. Menggabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Berharga Perjanjian Pembiayaan Nomor  0663 2221 3163 tertanggal 08 September 2022  berserta lampirannya;
  3. Menyatakan Demi Hukum TERGUGAT  1 telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT 1 untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT, Berupa 1 (satu) unit kendaraan (mobil) objek jaminan fidusia sebagaimana ditegaskan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W4.00189227.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 22-09-2022, dengan identitas kendaraan sebagai berikut : Merk / Type : MITSUBISHI Pajero Dakar 4x4  Tahun: 2016, Warna: Coklat Metalik, Nomor Polisi : BM 1545 RI , Nomor Rangka: MMBGUKS10GH007750, Nomor Mesin: 4N15UA4347, untuk kemudian di jual oleh PENGGUGAT  untuk membayarkan nilai hutangnya. Yang dalam hal harga penjualan kendaraan tersebut tidak senilai dengan Nilai Hutang TERGUGAT 1 senilai Rp. 317.302.630,-  maka TERGUGAT 1 di hukum untuk tetap membayarkan selisih kekurangan dimaksud;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda/asset TERGUGAT 1 berupa 1 (satu) unit kendaraan (mobil) objek jaminan fidusia sebagaimana ditegaskan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W4.00189227.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 22-09-2022 dengan identitas yaitu Merk / Type : MITSUBISHI Pajero Dakar 4x4  Tahun: 2016, Warna: Coklat Metalik, Nomor Polisi : BM 1545 RI , Nomor Rangka: MMBGUKS10GH007750, Nomor Mesin: 4N15UA4347 Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voor raad) meskipun ada upaya keberatan atau upaya hukum lainnya;
  6. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar biaya perkara ini.

Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Dumai Kelas 1 A cq. Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Dumai Kelas 1 A yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak