| Petitum |
- Menggabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharga Perjanjian Pembiayaan Nomor 0663 2221 3163 tertanggal 08 September 2022 berserta lampirannya;
- Menyatakan Demi Hukum TERGUGAT 1 telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT 1 untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT, Berupa 1 (satu) unit kendaraan (mobil) objek jaminan fidusia sebagaimana ditegaskan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W4.00189227.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 22-09-2022, dengan identitas kendaraan sebagai berikut : Merk / Type : MITSUBISHI Pajero Dakar 4x4 Tahun: 2016, Warna: Coklat Metalik, Nomor Polisi : BM 1545 RI , Nomor Rangka: MMBGUKS10GH007750, Nomor Mesin: 4N15UA4347, untuk kemudian di jual oleh PENGGUGAT untuk membayarkan nilai hutangnya. Yang dalam hal harga penjualan kendaraan tersebut tidak senilai dengan Nilai Hutang TERGUGAT 1 senilai Rp. 317.302.630,- maka TERGUGAT 1 di hukum untuk tetap membayarkan selisih kekurangan dimaksud;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda/asset TERGUGAT 1 berupa 1 (satu) unit kendaraan (mobil) objek jaminan fidusia sebagaimana ditegaskan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W4.00189227.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 22-09-2022 dengan identitas yaitu Merk / Type : MITSUBISHI Pajero Dakar 4x4 Tahun: 2016, Warna: Coklat Metalik, Nomor Polisi : BM 1545 RI , Nomor Rangka: MMBGUKS10GH007750, Nomor Mesin: 4N15UA4347 Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voor raad) meskipun ada upaya keberatan atau upaya hukum lainnya;
- Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar biaya perkara ini.
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Dumai Kelas 1 A cq. Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Dumai Kelas 1 A yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |