| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa di RS. Pertamina Pusat Jakarta, pada Tanggal 10 Juni 2006 telah meninggal dunia seorang Laki - laki bernama : SAMPURNA. S karena Sakit stroke dan dikebumikan di TPU beralamat di Jl. Jakolin, Kota Dumai
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota DumaiĀ di Jalan HR. Soebrantas, Komplek Perkantoran Pemda, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama : SAMPURNA. S tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|