Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Bth/2019/PN Dum SKK MIGAS 1.Barita Simbolon
2.Dja'far
3.ABDUL KOTEL
4.MUSA
5.MARIHOT SIANTURI
6.TAMBIR
7.UJANG
8.WANA
9.Rahman
10.ALAMSYAH
11.HERMAN,
12.ZAINAL
13.YUS KEDAI
14.PANGROK
15.LEMAN
16.SLAMET
17.IRPAN
18.B. SIANTURI
19.GUNUNG TUA
20.PANALUAN HASIBUAN
21.B.NAINGGOLAN
22.ABDUL MALIK
23.RIPIN GUNGTUA
24.M. HUTAGALUNG
25.PAISAL
26.ISMAIL MARPAUNG
27.M. HUTAJULU
28.ZAKIR
29.JAPAN
30.USUP
31.BEN
32.DAWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.Bth/2019/PN Dum
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SKK MIGAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.I ZIKRULLAH, SH.MHSKK MIGAS
Tergugat
NoNama
1Barita Simbolon
2Dja'far
3ABDUL KOTEL
4MUSA
5MARIHOT SIANTURI
6TAMBIR
7UJANG
8WANA
9Rahman
10ALAMSYAH
11HERMAN,
12ZAINAL
13YUS KEDAI
14PANGROK
15LEMAN
16SLAMET
17IRPAN
18B. SIANTURI
19GUNUNG TUA
20PANALUAN HASIBUAN
21B.NAINGGOLAN
22ABDUL MALIK
23RIPIN GUNGTUA
24M. HUTAGALUNG
25PAISAL
26ISMAIL MARPAUNG
27M. HUTAJULU
28ZAKIR
29JAPAN
30USUP
31BEN
32DAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI
    1. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT tidak melakukan perbuatan/tindakan mengalihkan kepemilikan hak atas tanah Obyek Eksekusi kepada atas nama TERLAWAN I dan TERLAWAN II atas dasar Surat Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Dumai No. 13/PEN.PDT.G/1994/PN.DUM jo No.11/PDT/PLW/2004/PN.DUM tanggal jo No. 2/Eks.Pdt.G/2018/PN.DUM tanggal 21 Agustus 2018 jo Berita Acara Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Dumai No.13.B.A.Pdt.Sita.Eks/1994/PN.Dum tanggal 30 Januari 2019 terhadap Barang Milik Negara berupa tanah seluas 99.800 m2/99,8 Ha yang terbagi menjadi 2 bagian yaitu seluas 46.240 m2 atas nama TERLAWAN II dan seluas 52.020 m2 atas nama TERLAWAN I, yang merupakan tanah milik Negara yang diperuntukkan untuk kegiatan operasional Migas PT. Chevron Pacific Indonesia (PT. CPI) sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 76 tahun 1975.
    2. Memerintahkan kepada PARA TERLAWAN tidak melakukan kegiatan apapun terhadap Barang Milik Negara tersebut yang didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 13/Pdt.G/1994/PN.Dumai tanggal 09 Januari 1995 jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor No.41/Pdt/1995/PTR tanggal 01 Mei 1996 jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2544K/PDT/1998 tanggal 08 September 1998 jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor 95 PK/PDT/2002 tanggal 23 Desember 2002.
  1. DALAM POKOK PERKARA
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan PELAWAN seluruhnya.
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar.
  3. Menyatakan bahwa tanah Obyek Eksekusi adalah Barang Milik Negara.
  4. Menyatakan Sita Eksekusi No.11/PDT/PLW/2004/PN.DUM tanggal 05 November 2008 jo Berita Acara Sita Eksekusi No.13.B.A.Pdt.Sita.Eks/1994/PN.Dum tanggal 30 Januari 2019 jo putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 13/Pdt.G/1994/PN.Dumai tanggal 09 Januari 1995 jo putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor No.41/Pdt/1995/PTR tanggal 01 Mei 1996 jo putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2544K/PDT/1998 tanggal 08 September 1998 jo putusan Peninjauan Kembali Nomor 95 PK/PDT/2002 tanggal 23 Desember 2002 tidak sah dan berharga dan diperintahkan Sita Eksekusi harus diangkat.
  5. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 13/Pdt.G/1994/PN.Dumai tanggal 09 Januari 1995 jo putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor No.41/Pdt/1995/PTR tanggal 01 Mei 1996 jo putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2544K/PDT/1998 tanggal 08 September 1998 jo putusan Peninjauan Kembali Nomor 95 PK/PDT/2002 tanggal 23 Desember 2002 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap PELAWAN.
  6. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 13/Pdt.G/1994/PN.Dumai tanggal 09 Januari 1995 jo putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor No.41/Pdt/1995/PTR tanggal 01 Mei 1996 jo putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2544K/PDT/1998 tanggal 08 September 1998 jo putusan Peninjauan Kembali Nomor 95 PK/PDT/2002 tanggal 23 Desember 2002 tidak dapat dilaksanakan/dijalankan (non-executable).
  7. Menghukum Para TERLAWAN atau siapapun yang memperoleh hak padanya untuk mengosongkan obyek sengketa/obyek eksekusi dan mengembalikan kepada PELAWAN dalam keadaan semula.
  8. Menghukum Turut TERLAWAN untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
  9. Menyatakan putusan dalam perkara Perlawanan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi (uit voerbaar bijvoorad)
  10.  Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam        perkara ini.

A T A U :

Apabila Pengadilan Negeri Dumai berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan berdasar hukum setelah memeriksa perkara ini dalam suatu peradilan yang baik (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak