Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/PDT.G/2012/PN.DUM 1.TM. Situmeang
2.Ny. Mangisi, S
3.H. Desiwinta
4.T. Mangaraja. S
5.Arnold Sipahutar
6.MPB. Sihombing
7.P. Silitonga
8.Hotma R.S
9.Hotnida, J.S
10.Frisca, R.S
11.Jecyca.A.S
12.H. Riody. D.S
13.Henny, S
1.Alirman
2.Sugandi
3.Agus
4.Agus Syarial
5.Syambudi
6.Syamsul
7.Kamal
8.Sarmanto
Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Jan. 2012
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 9/PDT.G/2012/PN.DUM
Tanggal Surat Selasa, 31 Jan. 2012
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TM. Situmeang
2Ny. Mangisi, S
3H. Desiwinta
4T. Mangaraja. S
5Arnold Sipahutar
6MPB. Sihombing
7P. Silitonga
8Hotma R.S
9Hotnida, J.S
10Frisca, R.S
11Jecyca.A.S
12H. Riody. D.S
13Henny, S
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eerbied Pakpahan, SHTM. Situmeang
2Eerbied Pakpahan, SHNy. Mangisi, S
3Eerbied Pakpahan, SHH. Desiwinta
4Eerbied Pakpahan, SHT. Mangaraja. S
5Eerbied Pakpahan, SHArnold Sipahutar
6Eerbied Pakpahan, SHMPB. Sihombing
7Eerbied Pakpahan, SHP. Silitonga
8Eerbied Pakpahan, SHHotma R.S
9Eerbied Pakpahan, SHHotnida, J.S
10Eerbied Pakpahan, SHFrisca, R.S
11Eerbied Pakpahan, SHJecyca.A.S
12Eerbied Pakpahan, SHH. Riody. D.S
13Eerbied Pakpahan, SHHenny, S
Tergugat
NoNama
1Alirman
2Sugandi
3Agus
4Agus Syarial
5Syambudi
6Syamsul
7Kamal
8Sarmanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

DALAM PROVISI :

1. Mengabulkan gugatan Provisionil Para Penggugat untuk seluruhnya

2. Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak memasuki dan tidak melakukan kegiatan apapun diatas tanah objek perkara yang merupakan tanah milik Para Penggugat yang dikuasai Para Tergugat tersebut, sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap nantinya atas Perkara Perdata ini;

DALAM POKOK PERKARA :

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan Para Penggugat adalah para pemilik yang sah atas tanah objek perkara dalam perkara perdata ini seluas 60 Hektar, yang terdiri atas 30 Bidang tanah letaknya saling bersempadan atau saling berbatas langsung antara satu bidang dengan bidang yang lain, yang terletak Dahulu dikenal dan disebut Jalan Balak ujung jalan KUD Bagan Besar, Rt.03/Rw.01, Desa Mundam, Kecamatan Bukit Kapur, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, sekarang jalan Line 20m Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai yang telah mempunyai alas bukti hak yang sah dan Authentik, dengan ukuran :

Panjang x lebar + Panjang x Lebar + Panjang x Lebar + Panjang x Lebar =

1 Ha

1600 Meter x 200 Meter + 1200 Meter x 100 Meter + 1000 x 100 + 600 x 100 =

10.000 Meter2 (Sepuluhribu Meter Persegi)

600.000 Meter = 60 Hektar

10.000 Meter2 (Sepuluhribu Meter Persegi)

Dengan batas-batas secara global keseluruhan adalah sebagai berikut :

- disebelah Utara berbatas dengan Jalan Balak ujung jalan KUD Bagan Besar;

- disebelah Timur berbatas dengan tanah masyarakat;

- disebelah Selatan berbatas dengan tanah blok TM. Situmeang;

- disebelah Barat berbatas dengan tanah masyarakat dan tanah Blok TM. Situmeang;

3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh kerugian Materil Para Penggugat sebesar Rp.2.496.000.000,- (Dua milyar empat ratus sembilan puluh enam juta rupiah) secara tanggung renteng kepada Para Penggugat dengan seketika dan sekaligus tanpa syarat;

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh kerugian Moril Para Penggugat sebesar 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) secara tanggung renteng kepada Para Penggugat dengan seketika dan sekaligus tanpa syarat;

6. Menyatakan sah dan berharga letak Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap tanah Objek Perkara dalam perkara perdata ini;

7. Menghukum seluruh Para Tergugat untuk mengembalikan seluruh tanah objek perkara dalam perkara perdata ini kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta bebas dari penguasaan subjek hukum lain;

8. Menghukum Para Tergugat membayar sejumlah uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) hari keterlambatan Para Tergugat tidak mematuhi isi putusan atas perkara perdata ini nantinya apabila Gugatan Penggugat dikabulkan dan setelah mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap nantinya;

9. Menyatakan segala alat-alat bukti Para Penggugat atas tanah objek Perkara dalam Perkara Perdata ini adalah sah dan berharga untuk seluruhnya;

10. Menyatakan seluruh alat-alat bukti Para Tergugat atas tanah Objek Perkara dalam Perkara Perdata ini adalah tidak sah dan tidak berharga;

11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul atas Perkara Perdata ini;

Apabila Pengadilan Negeri Dumai berpendapat lain, maka :

SUBSIDAIR :

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak