Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/PDT.G/2012/PN.DUM Anggota Kelompok masyarakat hukum adat Suku Sakai Domo, Bathin Salapan dalam hal ini diwakili oleh ninik mamak masyarakat Suku Sakai Domo bernama Dain 1.Harmen
2.Syafri Jhoni
3.Buggy Hartok
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jan. 2012
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 7/PDT.G/2012/PN.DUM
Tanggal Surat Senin, 30 Jan. 2012
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anggota Kelompok masyarakat hukum adat Suku Sakai Domo, Bathin Salapan dalam hal ini diwakili oleh ninik mamak masyarakat Suku Sakai Domo bernama Dain
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eerbied Pakpahan, SHDain
Tergugat
NoNama
1Harmen
2Syafri Jhoni
3Buggy Hartok
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

DALAM PROVISI :

- Mengabulkan Gugatan Penggugat Dalam Provisi untuk seluruhnya;

- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang mendapatkan hak daripada mereka untuk menghentikan segala aktivitas / kegiatan apapun yang dilakukan diatas sebidang tanah hak Ulayat milik Penggugat seluas 100 Hektar, dengan ukuran Panjang 1000 Meter x Lebar 1000 Meter, yang terletak dahulu dikenal dan disebut beralamat di Areal Kawasan tanah hutan Ulayat Masyarakat hukum adat suku Sakai Penduduk asli Propinsi Riau di Desa Petani, Kecamatan Mandaum Kabupaten Bengkalis, dan kemudian dikenal dan disebut beralamat di Jalan Rangau, Km.24, Rt.06/Rw.01, Desa Petani, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, sekarang dikenal dan disebut Jalan Rangau, Km.24, Rt.01/Rw.01, Dusun Belading, Desa Petani, kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

- Disebelah Utara dahulu berbatas dengan tanah hutan ulayat milik para Leluhur masyarakat Suku Sakai yang tidak termasuk kedalam Rumpun para Leluhur masyarakat hukum adat suku Sakai Domo, sekarang dikenal dan diketahui menjadi berbatas dengan tanah semak belukar dan tanah masyarakat;

- Disebelah Timur dahulu berbatas dengan tanah hutan ulayat milik para Leluhur masyarakat Suku Sakai yang tidak termasuk kedalam Rumpun masyarakat hukum adat suku Sakai Domo, sekarang dikenal dan diketahui menjadi berbatas dengan tanah semak belukar yang digarap masyarakat;

- Disebelah Selatan dahulu berbatas dengan tanah hutan ulayat milik para Leluhur masyarakat Suku Sakai yang tidak termasuk kedalam Rumpun masyarakat hukum adat suku Saksi Domo, sekarang dikenal dan diketahui menjadi berbatas dengan Galian Parit saluran air;

- Disebelah Barat dahulu berbatas dengan tanah hutan ulayat milik para leluhur masyarakat Suku Sakai yang tidak termasuk kedalam Rumpun masyarakat hukum adat suku Sakai Domo, sekarang dikenal dan diketahui menjadi berbatas dengan Galian Parit untuk saluran air;

Yang sekarang menjadi tanah objek perkara dalam perkara Perdata ini, sampai perkara perdata ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap (Incracht Van Gewijsde) nantinya;

Dalam Pokok Perkara :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah objek perkara;

3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum;

4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang mendapatkan hak daripada mereka untuk mengembalikan sebidang tanah objek sengketa seluas 100 Hektar, berukuran Panjang 1000 Meter x Lebar 1000 Meter, yang terletak dahulu dikenal dan disebut beralamat di Areal kawasan tanah hutan ulayat Masyarakat hukum adat suku Sakai Penduduk asli Propinsi Riau di Desa Petani, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, dan kemudian dikenal dan disebut beralamat di Jalan Rangau, Km.24, Rt.06/Rw.01, Desa Petani, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, sekarang dikenal dan disebut Jalan Rangau, Km.24, Rt.01/Rw.01, Dusun Belading, Desa Petani, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

- Disebelah Utara dahulu berbatas dengan tanah hutan ulayat milik para Leluhur masyarakat Suku Sakai yang tidak termasuk kedalam Rumpun para Leluhur masyarakat hukum adat suku Sakai Domo, sekarang dikenal dan diketahui menjadi berbatas dengan tanah semak belukar dan tanah masyarakat;

- Disebelah Timur dahulu berbatas dengan tanah hutan ulayat milik para Leluhur masyarakat Suku Sakai yang tidak termasuk kedalam Rumpun masyarakat hukum adat suku Sakai Domo, sekarang dikenal dan diketahui menjadi berbatas dengan tanah semak belukar yang digarap masyarakat;

- Disebelah Selatan dahulu berbatas dengan tanah hutan ulayat milik para Leluhur masyarakat Suku Sakai yang tidak termasuk kedalam Rumpun masyarakat hukum adat suku Saksi Domo, sekarang dikenal dan diketahui menjadi berbatas dengan Galian Parit saluran air;

- Disebelah Barat dahulu berbatas dengan tanah hutan ulayat milik para leluhur masyarakat Suku Sakai yang tidak termasuk kedalam Rumpun masyarakat hukum adat suku Sakai Domo, sekarang dikenal dan diketahui menjadi berbatas dengan Galian Parit untuk saluran air;

Kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dengan seketika dan sekaligus tanpa syarat, serta bebas dan terlepas dari penguasaan dan kepemilikan subjek hukum lain;

5. Menghukum Tergugat II untuk mengganti seluruh kerugian Materil yang diderita Penggugat dengan cara membayar sejumlah uang sebesar Rp.1.107.000.000,00 (satu milyar seratus tujuh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dengan seketika dan sekaligus tanpa syarat;

6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengganti seluruh kerugian Moril yang diderita Penggugat dengan cara membayar sejumlah uang sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) kepada Penggugat secara tunai dengan seketika dan sekaligus tanpa syarat;

7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah objek sengketa yang sekarang menjadi tanah objek perkara perdata ini, seluas 100 Hektar, dengan ukuran Panjang 1000 Meter x Lebar 1000 Meter, yang terletak dahulu di kenal dan disebut beralamat di Areal kawasan tanah hutan ulayat masyarakat hukum adat suku Sakai Penduduk asli Propinsi Riau di Desa Petani, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, dan kemudian dikenal dan disebut beralamat di Jalan Rangau, Km.24, Rt.06/Rw.01, Desa Petani, Kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis, sekarang dikenal dan disebut Jalan Rangau, Km.24, Rt.01/Rw.01, Dusun Belading, Desa Petani, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

- Disebelah Utara dahulu berbatas dengan tanah hutan ulayat milik para Leluhur masyarakat Suku Sakai yang tidak termasuk kedalam Rumpun para Leluhur masyarakat hukum adat suku Sakai Domo, sekarang dikenal dan diketahui menjadi berbatas dengan tanah semak belukar dan tanah masyarakat;

- Disebelah Timur dahulu berbatas dengan tanah hutan ulayat milik para Leluhur masyarakat Suku Sakai yang tidak termasuk kedalam Rumpun masyarakat hukum adat suku Sakai Domo, sekarang dikenal dan diketahui menjadi berbatas dengan tanah semak belukar yang digarap masyarakat;

- Disebelah Selatan dahulu berbatas dengan tanah hutan ulayat milik para Leluhur masyarakat Suku Sakai yang tidak termasuk kedalam Rumpun masyarakat hukum adat suku Saksi Domo, sekarang dikenal dan diketahui menjadi berbatas dengan Galian Parit saluran air;

- Disebelah Barat dahulu berbatas dengan tanah hutan ulayat milik para leluhur masyarakat Suku Sakai yang tidak termasuk kedalam Rumpun masyarakat hukum adat suku Sakai Domo, sekarang dikenal dan diketahui menjadi berbatas dengan Galian Parit untuk saluran air;

8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar secara tanggung renteng sejumlah uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mematuhi dan melaksanakan isi Putusan atas perkara perdata ini nantinya;

9. Menyatakan seluruh alat-alat bukti Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah alat-alat bukti yang dimiliki Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak sah dan tidak berharga;

10. Menyatakan secara hukum Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul atas perkara Perdata ini;

11. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga seluruh alat-alat bukti Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;

12. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun timbul Verzet atau Banding;

Apabila Pengadilan Negeri Dumai berpendapat lain, maka :

SUBSIDAIR :

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak