| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dari IVO LOVITA NASRUN dirubah/diperbaiki menjadi FARADISA LOVITA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Penggantian/perbaikan nama semula IVO LOVITA NASRUN menjadi FARADISA LOVITA kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kab/kota Dumai untuk dapat memperbaiki seluruh dokumen Kependudukan atau memberikan catatan pinggir pada dokumen terkait;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.
SUBSIDER
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon Penetapan/putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |