| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 113/Pid.Sus/2026/PN Dum | ERIZA SUSILA | Rusdianto Alias Anton Bin Mukhtar (Alm). | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 113/Pid.Sus/2026/PN Dum | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B – 717 / L.4.11 / Enz.2 / Pid.Sus / 04 / 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
|
|
Nama Lengkap |
: |
Rusdianto Alias Anton Bin Mukhtar (Alm). |
|
Tempat Lahir |
: |
Sei Geringging |
|
Umur / Tanggal Lahir |
: |
47 tahun / 11 Juni 1978 |
|
JenisKelamin |
: |
Laki-laki. |
|
Kebangsaan |
: |
Indonesia. |
|
TempatTinggal |
: |
Jl. Rajawali Sakti RT.004/RT:034 Kelurahan Simpang baru Kec. Tampan Kota Pekanbaru (Alamat sesuai KTP) / Kebun sawit yang terletak di Desa Sepahat, Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Prov. Riau (Alamat sekarang) |
|
Agama |
: |
Islam. |
|
Pekerjaan |
: |
Wiraswasta / Buruh Sawit |
|
Pendidikan |
: |
SMA (Tamat) |
|
Lain-lain |
: |
1471101106780003 |
- Penahanan :
Ditahan oleh penyidik di Rutan Polda Riau:
- sejak tanggal 18 Desember 2025 s.d 06 Januari 2026;
- diperpanjang Penuntut Umum tanggal 07 Januari 2026 s.d 26 Januari 2026;
- diperpanjang Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai tanggal 27 Januari 2026 s.d 25 Februari 2026;
- diperpanjang Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai tanggal 26 Februari 2026 s.d 27 Maret 2026;
ditahan oleh Penuntut Umum:
- sejak tanggal 27 Maret 2026 s.d. 15 April 2026
- Dakwaan
PRIMAIR :
------- Bahwa ia terdakwa RUSDIANTO Alias ANTON Bin MUKHTAR (Alm) bersama-sama dengan saksi Fachroer Rozi Als Ozi Bin Tua Rajab, saksi Faisal Ramadani Als Faisal Bin Umar dan saksi Afriandi Als Andi Bin Abdul Manan (Alm) (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah dan sebagai tersangka di berkas masing-masing) pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Arifin Ahmad Kel. Teluk Makmur Kec. Medang kampai Kota Dumai Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025, sekira pagi hari terdakwa di telpon oleh Sdr. ABU (termasuk ke dalam daftar pencarian orang) menggunakan akun whatsapp dengan nomor +62852-6134-8553 ke akun whatsapp terdakwa dengan nomor +60 17-775 2486 yang mana terdakwa di beri pekerjaan oleh sdr. ABU yaitu untuk menjemput narkotika jenis Pil Ekstasi yang mana sebelumnya terdakwa di kenalkan oleh sdr. SYAHRUL (termasuk dalam daftar pencarian orang) apabila terdakwa mau memesan Narkotika baik itu berupa shabu ataupun pil ekstasi dan bisa melalui sdr. ABU sehingga terdakwa langsung berkomunikasi dengan sdr. ABU terkait pemesanan Pil Ekstasi maupun Shabu. Setelah lebih kurang 1 bulan berkomunikasi via telepon dengan Sdr. ABU yang mana sebelumnya terdakwa tidak pernah bertemu dengan sdr. ABU akhirnya pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pagi hari terdakwa dihubungi oleh orang yang tidak dikenal menggunakan nomor baru yang mengatakan mau mengantarkan Pil ekstasi atas perintah dari Sdr. ABU sebanyak 9 (sembilan) bungkus besar Pil Ekstasi yang mana sebelumnya terdakwa membutuhkan kurang lebih 11.000 (sebelas ribu) butir yang mana jumlah itu terdakwa dapatkan dari komunikasi dengan sdr. ARDI (dalam lidik) sehingga terdakwa memesan sebanyak 11.000 (sebelas ribu) butir ke sdr. ABU tapi sdr. ABU meminta terdakwa untuk menyerahkan uang terlebih dahulu namun terdakwa tidak memiliki uang sehingga sdr. ABU memerintahkan terdakwa untuk mencari orang yang dijadikan jaminan dan berangkat ke Malaysia dan sdr. ARDI (dalam lidik) memerintahkan terdakwa untuk menghubungi saksi FAHROER ROZI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dalam hal mencari orang sebagai jaminan untuk Bos Narkoba di Malaysia, setelah beberapa lama saksi FACROER ROZI Kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa sdr. ADI (termasuk dalam daftar pencarian orang) telah berangkat ke Malaysia dan menjadi jaminan untuk Bos Narkoba di Malaysia, mendapat kabar tersebut terdakwa langsung melaporkan ke sdr. ABU bahwa sudah ada orang yang akan di jadikan jaminan ke Malaysia.
- Bahwa setelah mendapat kabar sdr. ADI sudah berada di Malaysia dan menjadi jaminan Sdr. ABU menyampaikan ke terdakwa bahwa jika hanya memesan lebih kurang 11.000 (Sebelas ribu) butir Pil Ekstasi sangat sedikit (nanggung) dan Sdr. ABU mengatakan akan turun Pil Ekstasi sebanyak lebih kurang 50.000 (Lima puluh ribu) butir dan dikarenakan sudah ada jaminan orang maka sdr. ABU menyarankan agar di ambil saja 50.000 (Lima puluh ribu) butir pil ekstasi tersebut. Mendengar saran tersebut terdakwa Kembali menghubungi Sdr. ARDI dan sdr. ARDI menyetujuinya namun terdakwa tetap mengirimkan sebanyak 11.000 (sebelas ribu) buitr pil ekstasi dulu dan sisanya nanti terdakwa simpan dulu dan jika sudah habis yang 11.000 (Sebelas ribu) butir Pil Ekstasinya barulah ditambah lagi dan untuk upah penjemputan dan pengantaran narkotika jenis pil ekstasi tersebut terdakwa baru mendapatkan Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) yang mana merupakan uang operasional terdakwa dan dikirimkan oleh sdr. ARDI melalui rekening BRI terdakwa atas nama RUSDIANTO dengan nomor rekening: 7428-01-007864-531 melalui BRILINK.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 terdakwa di hubungi oleh orang tak dikenal dengan menggunakan nomor baru yang menyampaikan akan mengantarkan narkotika jenis pil ekstasi namun pada malam hari biar agak gelap dulu dan sekira pukul 19.00 WIB terdakwa Kembali dihubungi dan meminta terdakwa untuk stanby dan mengirimkan share lock dan terdakwa menjawab ‘’Oke’’. Dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru dengan nopol BA 3127 TF terdakwa yang sebelumnya mengajak saksi WALDI untuk menemani terdakwa yang mana terdakwa menyampaikan ke saksi WALDI untuk menemani terdakwa jalan-jalan dari Rumah (mess tempat terdakwa kerja bersama dengan saksi WALDI) yaitu mess kebun kelapa sawit dan selanjutnya saat berjalan menggunakan sepeda motor tersebut selama lebih kurang 20 menit terdakwa mengarah ke arah kebun sawit dengan jalan tanah dan pada saat di perjalanan terdakwa dihubungi Kembali oleh orang yang tidak dikenal dan meminta terdakwa untuk mengikuti sharelock yang telah dikirimkan ke terdakwa dengan perintah ‘’Ikuti share look itu, nanti disitu ada tiang Listrik yang ada travo didepan tiang Listrik itu ada pohon sawit, abang lihat aja disana barangnya’’, selanjutnya terdakwa dengan mengikuti sharelock tersebut menuju ke arah tiang Listrik yang ada travonya dan di depan tiang Listrik tersebut ada pohon sawit dan sesampai di Lokasi tersebut terdakwa meminta saksi WALDI untuk menghentikan sepeda motor nya dan mengatakan mau mampir untuk buang air kecil, sembari buang air kecil terdakwa melihat ada 2 (dua) tas ransel warna hitam kemudian saat itu terdakwa cek dan isinya terdapat lebih 9 (Sembilan) bungkus paket warna hitam berisikan narkotika jenis pil ekstasi selanjutnya terdakwa mengambil kedua tas ransel warna hitam tersebut yang mana 1 (satu) tas terdakwa gendong dengan tangan dan 1 (satu) tas lagi langsung terdakwa letakkan di Tengah sepeda motor yang dikendarai oleh saksi WALDI dan terdakwa langsung bergegas dan menyuruh saksi WALDI untuk mengemudi dengan cepat sepeda motor tersebut sehingga saksi WALDI menanyakan kepada terdakwa kenapa harus cepat mengemudi dan apa yang terdakwa bawa di dalam tas tersebut danmengapa terdakwa membawa tas tersebut namun terdakwa menjawab ‘’tidak ada’’ dan meminta saksi WALDI fokus saja untuk mengemudikan sepeda motor tersebut.
- Bahwa saat di jalan Dimana terdakwa dan saksi WALDI keluar dari area kebun kelapa sawit tersebut yang sebelumnya jalan tanah menuju ke jalan beraspal dan kira-kira kurang lebih 1 (satu) Kilometer dari kebun kelapa sawit tersebut tepatnya Jl. Arifin Ahmad Kel. Teluk Makmur Kec. Medang kampai Kota Dumai Prov. Riau sepeda motor yang terdakwa dan saksi WALDI kendarai dihadang dan diberhentikan oleh saksi di Setelah Tersangka dan Sdr. WALDI keluar dari area kebun sawit yang tadinya jalan tanah menuju jalan yang beraspal, kira-kira sudah berjalan lebih kurang 1 KM secara tiba-tiba Tersangka langsung di hadang dan diberhentikan saksi yang merupakan polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan terdakwa diamankan dan saat dilakukan penggeledahan para saksi menemukan Narkotika jenis pil ekstasi dari dalam kedua tas ransel yang terdakwa bawa yaitu 9 (Sembilan) bungkus paket warna hitam yang berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi. Selanjutnya terdakwa dan saksi WALDI beserta seluruh barang bukti Narkotika tersebut dibawa ke Mapolda Riau untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa setelah di amankan dengan barang bukti Narkotika sebanyak 9 (sembilan) Bungkus paket berwarna hitam yang didalamnya terdapat Narkotika jenis ekstasi para saksi langsung melakukan pengembangan dengan membawa terdakwa dari Kota Dumai menuju ke Pekanbaru sambil terdakwa melakukan komunikasi melalui handphone dengan saksi FACHROER ROZI yang mana saksi FAHROER ROZI sebagai penerima dari 9 (sembilan) Bungkus paket berwarna hitam yang didalamnya terdapat Narkotika jenis ekstasi tersebut, sesampai di Pekanbaru terdakwa kembali menghubungi saksi FACHROER ROZI dan menanyakan keberadaan dan saksi FACHROER ROZI mengatakan bahwa dia sedang berada di sebuah bengkel sepeda motor yang terletak di Jl. Durian Kel. Labuh Baru timur Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru Prov. Riau. Mendapatkan informasi tersebut para saksi dari Tim Polda Riau langsung menuju ke tempat tersebut yang dimaksud oleh saksi FACHROER ROZI dan pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025, sekira pukul 01.10 WIB terdakwa menyerahkan 1 tas ransel warna hitam yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Ekstasi ke saksi FACHROER ROZI dan saat terdakwa menyerahkan tas tersebut saksi FACHROER ROZI langsung diamankan oleh para saksi dan selanjutnya diperlihatkan 1 tas ransel hitam lagi dengan total 9 (sembilan) Bungkus paket berwarna hitam yang didalamnya terdapat Narkotika jenis ekstasi yang mana saksi FACHROER ROZI setelah menerima narkotika jenis pil ekstasi tersebut akan saksi FACHROER ROZI bawa ke Kota jambi untuk diserahkan kepada Sdr. ARDI. Selanjutnya Terdakwa dan saksi FACHROER ROZI diamankan ke Kantor Direktorat narkoba Polda Riau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa setelah diamankannya saksi FACHROER ROZI kemudian para saksi langsung melakukan pengembangan dengan cara control delivery dan membawa saksi FACHROER ROZI beserta terdakwa ke Kota Jambi yang mana dalam perkara ini awalnya saksi FACHROER ROZI di hubungi oleh saksi RAHMAD Als AMEK (Napi Kelas II B muara sabak Kab. Tanjung jabung timur Prov. Jambi) (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan rekan satu kamar saksi ARDI/HARDY WINANDA yang mana sebelumnya saksi FACHROER ROZI dan saksi RAHMAD Als AMEK sudah saling kenal dan sering berkomunikasi via telpon dalam hal pekerjaan menjadi perantara narkotika, yang mana saksi RAHMAD Als AMEK menyuruh dan memerintahkan saksi FACHROER ROZI untuk mencarikan orang sebagai jaminan di Malaysia yang digunakan untuk pekerjaan Narkotika dan yang menyuruh agar saksi FACHROER ROZI yang nantinya menjadi kurir yang membawa pil ekstasi tersebut ke Kota Jambi. Pada saat berada didalam kamar sel Lapas muara sabak saksi RAHMAD Als AMEK berkomunikasi dengan saksi ARDI/HARDY WINANDA, yang mana saksi ARDI/HARDY WINANDA menyuruh saksi RAHMAD Als AMEK untuk mencari orang sebagai jaminan di Malaysia dan kurir yang akan mengantar Pil ekstasi tersebut. Selanjutnya saksi FACHROER ROZI menemukan orang sebagai jaminan tersebut yang bernama sdr. ADI (termasuk dalam daftar pencarian orang).
- Setelah dilakukan penangkapan terhadap saksi FACHROER ROZI selanjutnya dilakukan pengembangan lagi oleh para Saksi dengan melakukan Controlled Delivery (penyerahan dibawah pengawasan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoa Polda Riau) terhadap orang yang bekerja sama dengan terdakwa dan saksi FACHROER ROZI untuk menerima Narkotika jenis pil ekstasi tersebut di Kota Jambi Prov. Jambi. Selanjutnya saksi FACHROER ROZI berkomunikasi dengan orang (kurir) yang akan menerima pil ekstasi tersebut di Kota Jambi dan sesampainya di Kota Jambi saksi FACHROER ROZI menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi ke saksi FAISAL RAMADANI Alias FAISAL Bin UMAR sebanyak 1 (satu) tas ransel warna hitam yang mana saksi FAHROER ROZI san saksi FAISAL RAMADHANI bersepakat untuk bertemu menyerahkan narkotika tersebut di parkiran belakang Rumah Makan Pagi Sore Jalan Kolonel Abunjani No 51 Kelurahan Telanaipura Kota Jambi Provinsi Jambi dan saat saksi FACHROER ROZI menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi ke saksi FAISAL RAMADHANI langsung di amankan dan di bawa ke Kantor Direktorat narkoba Polda Riau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa selain dari saksi FAISAL RAMADHANI, saksi saksi FACHROER ROZI juga menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1 (satu) tas ransel lagi ke saksi AFRIANDI Als ANDIMBEK dan dengan melakukan control delivery pada saat saksi FACHROER ROZI menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut tepatnya di depan Hotel Aston yang terletak di Jl. Sultan Agung No. 99 Kec. Telanaipura Kota Jambi Prov. Jambi saksi AFRIANDI Als ANDIMBEK diamankan oleh dan di bawa ke Kantor Direktorat narkoba Polda Riau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam hal melakukan perbuatan menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut yang mana terdakwa mendapatkan upah untuk harga jual per butir yang ditetapkan Sdr. ABU adalah Rp.107.000,- (Seratus tujuh rupiah) perbutir, dari Sdr. ABU terdakwa tidak ada mendapat keuntungan, kemudian terdakwa sampaikan kepada Sdr. ARDI bahwa perbutirnya Rp.110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah) dari sini terdakwa mendapat keuntungan Rp.3.000,- (Tiga ribu rupiah) perbutirnya dan jika dikali dengan jumlah Pil Ekstasi lebih kurang 50.000 butir adalah Rp.150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah). Keuntungan ini akan terdakwa bagi dua dengan Sdr. OKTA dan terdakwa bersih menerima Rp.75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah) yang mana nantinya dari Sdr. ARDI terdakwa mendapat keuntungan Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah) perbutirnya dan jika dikali dengan jumlah Pil Ekstasi lebih kurang 50.000 butir adalah Rp. 250.000.000,-(Dua ratus lima puluh juta rupiah) dan keuntungan ini terdakwa bagi dua dengan Sdr. OKTA dan terdakwa bersih menerima Rp.125.000.000,- (Seratus dua puluh lima juta rupiah sehingga keuntungan yang akan terdakwa peroleh jika pil ekstasi tersebut terjual semuanya adalah lebih kurang ± Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) namun di dalam transaksi ini terdakwa baru mendapat Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dari Sdr. ARDI.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota Nomor : 847/BB/XII/10267/2025 tanggal 13 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC Simpang Tiga Afdhilla Ihsan, SH, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
- 9 (Sembilan) bungkus plastik hitam yang masing-masing yang bungkusnya diduga berisikan Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 17.351,6 gram, berat pembungkusnya 792,8 gram dan berat bersihnya 16.558,8 gram (Dengan jumlah sebanyak 47.000 (empat puluh tujuh ribu) butir Pil ekstasi.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4408/NNF/2025, tanggal 29 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau berkesimpulan bahwa pada barang bukti dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (Satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 217 (Dua ratus tujuh belas) butir tablet warna merah muda dengan berat netto 76,80 gram, diberi nomor barang bukti 6498/2025/NNF untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau didapatkan hasil : berupa tablet warna merah muda, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA.
- Barang bukti yang ditemukan pada terdakwa adalah Barang bukti diberi nomor 4076/2025/NNF berupa tablet warna merah, tersebut di atas adalah benar mengandung Positif MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin / hak menawarkan dari pihak yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdakwa juga bukan seorang apoteker yang memiliki keahlian dalam hal menggunakan narkotika yang mana terdakwa tidak berhak untuk melakukan "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.
------- Perbuatan terdakwa RUSDIANTO Alias ANTON Bin MUKHTAR (Alm), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------
Subsidair :
------- Bahwa ia terdakwa RUSDIANTO Alias ANTON Bin MUKHTAR (Alm) bersama-sama dengan saksi Fachroer Rozi Als Ozi Bin Tua Rajab, saksi Faisal Ramadani Als Faisal Bin Umar dan saksi Afriandi Als Andi Bin Abdul Manan (Alm) (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah dan sebagai tersangka di berkas masing-masing) pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Arifin Ahmad Kel. Teluk Makmur Kec. Medang kampai Kota Dumai Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 saksi YOGI KURNIAWAN dan saksi BRAMANTYO DWI AGUNG PRAKOSO (masing-masing merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Riau) mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika di sekitar daerah Jalan Arifin Ahmad Teluk Makmur Medang Kampai Kota Dumai, mendapatkan informasi tersebut para saksi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran jalan tersebut, dan sekira pukul 20. 30 WIB para saksi melihat ada pergerakan dan ada melintas 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru dengan nopol BA 3127 TF dengan Gerak Gerik yang mencurigakan, akhirnya para saksi langsung menghadang dan mengamankan terdakwa dan saksi WALDI yang sedang mengendarai sepeda motor tersebut dan para saksi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) tas ransel yang terdakwa bawa yaitu 9 (Sembilan) bungkus paket warna hitam yang berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi yang mana 1 tas di gendong oleh terdakwa sedangkan 1 tas lagi di letakkan terdakwa di Tengah diatas sepeda motor yang terdakwa kendarai tersebut yang mana sebelumnya terdakwa di hubungi oleh orang tak dikenal dengan menggunakan nomor baru yang menyampaikan akan mengantarkan narkotika jenis pil ekstasi namun pada malam hari biar agak gelap dulu dan sekira pukul 19.00 WIB terdakwa Kembali dihubungi dan meminta terdakwa untuk stanby dan mengirimkan share lock dan terdakwa menjawab ‘’Oke’’. Dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru dengan nopol BA 3127 TF terdakwa yang sebelumnya mengajak saksi WALDI untuk menemani terdakwa yang mana terdakwa menyampaikan ke saksi WALDI untuk menemani terdakwa jalan-jalan dari Rumah (mess tempat terdakwa kerja bersama dengan saksi WALDI) yaitu mess kebun kelapa sawit dan selanjutnya saat berjalan menggunakan sepeda motor tersebut selama lebih kurang 20 menit terdakwa mengarah ke arah kebun sawit dengan jalan tanah dan pada saat di perjalanan terdakwa dihubungi Kembali oleh orang yang tidak dikenal dan meminta terdakwa untuk mengikuti sharelock yang telah dikirimkan ke terdakwa dengan perintah ‘’Ikuti share look itu, nanti disitu ada tiang Listrik yang ada travo didepan tiang Listrik itu ada pohon sawit, abang lihat aja disana barangnya’’, selanjutnya terdakwa dengan mengikuti sharelock tersebut menuju ke arah tiang Listrik yang ada travonya dan di depan tiang Listrik tersebut ada pohon sawit dan sesampai di Lokasi tersebut terdakwa meminta saksi WALDI untuk menghentikan sepeda motor nya dan mengatakan mau mampir untuk buang air kecil, sembari buang air kecil terdakwa melihat ada 2 (dua) tas ransel warna hitam kemudian saat itu terdakwa cek dan isinya terdapat lebih 9 (Sembilan) bungkus paket warna hitam berisikan narkotika jenis pil ekstasi selanjutnya terdakwa mengambil kedua tas ransel warna hitam tersebut yang mana 1 (satu) tas terdakwa gendong dengan tangan dan 1 (satu) tas lagi langsung terdakwa letakkan di Tengah sepeda motor yang dikendarai oleh saksi WALDI dan terdakwa langsung bergegas dan menyuruh saksi WALDI untuk mengemudi dengan cepat sepeda motor tersebut sehingga saksi WALDI menanyakan kepada terdakwa kenapa harus cepat mengemudi dan apa yang terdakwa bawa di dalam tas tersebut danmengapa terdakwa membawa tas tersebut namun terdakwa menjawab ‘’tidak ada’’ dan meminta saksi WALDI fokus saja untuk mengemudikan sepeda motor tersebut.
- Bahwa saat di jalan Dimana terdakwa dan saksi WALDI keluar dari area kebun kelapa sawit tersebut yang sebelumnya jalan tanah menuju ke jalan beraspal dan kira-kira kurang lebih 1 (satu) Kilometer dari kebun kelapa sawit tersebut tepatnya Jl. Arifin Ahmad Kel. Teluk Makmur Kec. Medang kampai Kota Dumai Prov. Riau sepeda motor yang terdakwa dan saksi WALDI kendarai dihadang dan diberhentikan oleh saksi di Setelah Tersangka dan Sdr. WALDI keluar dari area kebun sawit yang tadinya jalan tanah menuju jalan yang beraspal, kira-kira sudah berjalan lebih kurang 1 KM secara tiba-tiba Tersangka langsung di hadang dan diberhentikan saksi yang merupakan polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan terdakwa diamankan dan saat dilakukan penggeledahan para saksi menemukan Narkotika jenis pil ekstasi dari dalam kedua tas ransel yang terdakwa bawa yaitu 9 (Sembilan) bungkus paket warna hitam yang berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi. Selanjutnya terdakwa dan saksi WALDI beserta seluruh barang bukti Narkotika tersebut dibawa ke Mapolda Riau untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin / hak menawarkan dari pihak yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdakwa juga bukan seorang apoteker yang memiliki keahlian dalam hal menggunakan narkotika yang mana terdakwa tidak berhak untuk melakukan " Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman’’.
-------- Perbuatan terdakwa RUSDIANTO Alias ANTON Bin MUKHTAR (Alm)., sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Junto Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. –-------------------------
|
Dumai, 06 April 2026 Penuntut Umum
Eriza Susila, S.H. Jaksa Muda NIP. 197310102001042001 |

KEJAKSAAN REPUBLIKINDONESIA