Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.Bth/2025/PN Dum ZAMHUR HOTMASI PANGGABEAN
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 44/Pdt.Bth/2025/PN Dum
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZAMHUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Raja junaidi, ShZAMHUR
Tergugat
NoNama
1HOTMASI PANGGABEAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh dalil PERLAWANAN dari  PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik yang sah secara hukum atas objek perkara Aquo.
  3. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum alas hak tanah milik PELAWAN diatas Objek Perkara Aquo yaitu berupa SERTIPIKAT HAK MILIK No.895 tanggal 21 September 1984 atas nama ZAMHUR  ;
  4. Menyatakan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 96/PDT/2024/PT.PBR  tanggal 17 Juli 2024, Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 6667 K/Pdt/2024 tanggal 16 Desember 2024 adalah CACAT HUKUM dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM ;
  5. Menyatakan Putusan Hukum dalam Perkara Perdata Nomor : 39/Pdt.G/2023/PN.Dum tanggal 8 Mei 2024 adalah Putusan Hukum Yang Tidak dapat dilaksanakan (Non Executable) ;
  6. Menyatakan secara hukum bahwasanya PELAWAN merupakan  PELAWAN yang beritikad baik ;  
  7. Menyatakan perbuatan TERLAWAN adalah melakukan perbuatan melawan hukum diatas objek perkara Aquo merupakan hak milik PELAWAN ;
  8. Menyatakan Tidak Sah dan dan tidak berkekuatan hukum alas hak tanah milik TERLAWAN diatas objek perkara Aquo ;
  9. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini

    A t a u:

    ApabilaMajelis Hakim dalamperkarainiberpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya. ( ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak